[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233093-113":41,"doc-detail-233093-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","decree-of-the-umi-endowment-foundation-technical-guidance-for-appointment-of-umi-endowment-foundation-employees","KEPUTUSAN YAYASAN BADAN WAKAF UMI - PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN PEGAWAI YAYASAN BADAN WAKAF UMI","","Keputusan Yayasan Badan Wakaf UMI menetapkan Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada fakultas/unit kerja. Dokumen menguraikan ketentuan umum, persyaratan pelamar, mekanisme pengumuman lowongan, tata cara pengajuan lamaran beserta lampiran, serta pembentukan panitia seleksi. Selanjutnya dijelaskan prosedur seleksi berkas, tes tertulis pengetahuan agama dan umum, penilaian tambahan bagi calon dosen, pengumuman hasil, psikotes, tes wawancara, evaluasi akhir, tugas pengabdian 3–6 bulan, hingga pengusulan pengangkatan calon pegawai.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/decree-of-the-umi-endowment-foundation-technical-guidance-for-appointment-of-umi-endowment-foundation-employees/233093/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Tawan","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Yayasan Badan Wakaf UMI?","Question",{"text":90,"@type":91},"Untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada fakultas/unit kerja melalui seleksi penerimaan yang objektif sesuai skala prioritas serta penetapan pedoman teknis pengangkatan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa saja persyaratan utama pelamar yang ditetapkan dalam dokumen?",{"text":95,"@type":91},"Pelamar harus WNI beriman, berusia 18–35 tahun (dengan pengecualian untuk dosen fungsional), tidak pernah dihukum penjara tetap, tidak terlibat gerakan menentang Pancasila, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak berkedudukan sebagai pegawai/calon pegawai instansi lain, berpendidikan sesuai kebutuhan, berkelakuan baik (keterangan POLRI), berbadan sehat (surat dokter), serta bersedia ditempatkan di unit mana pun di YBW-UMI.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana tahapan seleksi penerimaan pegawai secara umum?",{"text":99,"@type":91},"Lamaran ditujukan kepada Ketua Yayasan melalui panitia. Panitia menyeleksi berkas, peserta bersyarat mengikuti tes tertulis (dan tambahan bagi calon dosen), hasil diumumkan maksimal 4 minggu setelah ujian, lalu peserta mengikuti psikotes dan tes wawancara. Setelah itu dilakukan evaluasi akhir dan peserta lulus menjalani tugas pengabdian 3–6 bulan sebelum diusulkan untuk diangkat.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233093,1789075520,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},2336475104042,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c32af1715be0?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786537525561427321","KEPUTUSAN  \nYAYASANBADANWAKAF UMINomor:226/YBW-UMIA/I/1995TENTANG  \n# PETUNJUKTEKNIS PENGANGKATANPEGAWAI YAYASANBADANWAKAFUMI(YBW-UMD)\n\nDENGANRAHMAT ALLAH SWTKETUA YAYASANBADAN WAKAF UMI  \nMeninbang:a.bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai(tenaga perigajar dar staf administrasi)padaFakultas/Unit kerja dalani lingkunganYayasan Badan Wakaf UMI,dipandaig perlumelakukan seleksi pencrimaan pegawaiYBW-UMI.  \nb.bahwa untuk me!aksanakan seleksi pengadaanpegawai Yayasan Badan Wakaf UMI secaraobyektif sesuai skala prioritas,dipandangperlu menetapkan Petunjuk TeknisPengangkatan Pegawai.  \nMengingat :1.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989Tentang Sistem Pendidikan Nasional.  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1990Tentang pendidikan Tinggi.  \n3.Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan RI Nomor:0339/U/1994Tentang Pokok-pokok PenyelenggaraanPerguruan TinggiSwasta.  \n4.Akta yayasan Badan Wakaf UMI Nomor 43Tanggal 7 Nopember 1994.  \n# Yimpunan Reraturan razesan Badan QNakaf Kq\n\nMemperhatikan:Usul Tim Penerimaan Pegawai Yayasan BadanWakaf UMI yang dibentuk berdasarkan Suratpenunjukan Nomor:194/YBW-UMI/B/I/1995 tanggal 2 Januari 1995  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan :KEPUTUSAN YAYASANBADAN WAKAFUMI TENTANG PETUNJUK TEKNISPENGANGATAN PEGAWAI YAYASANBADAN WAKAF UMI.  \n## A.  UMUM\n\n1.  Pengadaan pegawai Yayasan Badan Wakaf UMI adalahproses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.  \n2.Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang samauntuk menjadi pegawai Yayasan Badan Wakaf UMI.  \n## R.  PERSYARATAN\n\n1.Warga negara Indonesia yang beriman kepada Allah SWTdan Rasulullah Muhammad SAW.  \n2.  Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 Tahun,kecualipegawai fungsional(doser)yang diperlukan untukkebutuhan akreditasi.  \n3.Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkanKeputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukumyang tetap.  \n4.  Tidak pernah terlibat dalam gerakan menentang PancasilaUndang-undang Dasar 1945 dan menjelek-jelekkan YBW-UMI dan ataulembaga/unit kerja dalam lingkungan YBW-UMI serta segenapjajarannya.  \n5.  Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagaipegawai suatu instansi baik pemerintah maupun swasta.  \n6.Tidak brkedudukan sebagai pegawai atau calon pegawaipada instansi lain.  \n7.  Mempunyai pendidikan,kecakapan/keahlian yangdibutuhkan.  \n8.  Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan keterangan dariPOLRI.  \n9.Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangandokter.  \n10.Bersedia ditempatkan di setiap unit organisasi YBW-UMI.  \n## C.  PENGUMUMAN\n\n1.  Setiap pengadaan pegawai YBW-UMI diumumkan secaraterbuka atau informasi Kampus.  \n2.  Pengumuman dilakukan paling lambat 1 (satu)minggusebelum penutupan pendaftaran.  \n3.  Pengumuman berisi:  \na.  Junlah dan jenis lowongan  \nb.  Syarat-syarat pelamar  \nc.  Batas waktu pengajuan lamaran  \nd.  lain-lain yang dipandang perlu  \n## D.  LAMARAN:\n\n1.Surat lamaran dalam bahasa Indonesia,ditulis dengan huruflatin dan tulisan tangan sendiri.  \n2.  Surat lamaran dilampiri:  \na.  Daftar Riwayat Hidup  \nb.  Foto kopy Surat Tanda Tammat Belajar yangdilegalisir oleh pejabat yang berwenang.  \nc.  Surat keterangan berkelakuan baik.  \nd.  Surat keterangan berbadan schat  \nHimpunan Peraturan Yayasan Badan CWakaf UDq  \ne.  Surat pernyataan tidak pernah dihukum  \nf.  Surat pernyataan tidak prnah diberhentikan tidakdengan hormat sebagai pegawai dari instansipemerintah maupun swasta.  \ng.  Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagaipegawai atau calon pegawai pada instansi lain.  \nh.  Surat pernyataan bersedia di tempatkan di setiap unitorganisasi YBW-UMI.  \ni.  Surat keterangan pengalaman kerja(kalau ada)  \n## E.   PANITIA SELEKSI\n\n1.  Untuk melaksanakan seleksi pengadaan pegawai,dibentukpanitia melalui Surat Penunjukan YBW-UMI.  \n2.  Tugas pokok panitia:  \na.   Menyiapkan pentahapan seleksi  \nb.  Menyiapkan pedoman pemeriksaan ujian  \n## C.  Menyiapkan Jadwal dan tempat ujian\n\nd.  Menyelenggarakan ujian tulis dan ujian lain sesuaipentahapan seleksi  \ne.  ","cbCaijztKlYRgbDD","https://ap.wps.com/l/cbCaijztKlYRgbDD","pdf",7251883,6,"Indonesian","# A. Umum\n# B. Persyaratan\n# C. Pengumuman\n# D. Lamaran\n# E. Panitia Seleksi\n# F. Prosedur Seleksi Penerimaan\n# G. Pengangkatan","[{\"question\":\"Apa tujuan Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Yayasan Badan Wakaf UMI?\",\"answer\":\"Untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada fakultas/unit kerja melalui seleksi penerimaan yang objektif sesuai skala prioritas serta penetapan pedoman teknis pengangkatan.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan utama pelamar yang ditetapkan dalam dokumen?\",\"answer\":\"Pelamar harus WNI beriman, berusia 18–35 tahun (dengan pengecualian untuk dosen fungsional), tidak pernah dihukum penjara tetap, tidak terlibat gerakan menentang Pancasila, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak berkedudukan sebagai pegawai/calon pegawai instansi lain, berpendidikan sesuai kebutuhan, berkelakuan baik (keterangan POLRI), berbadan sehat (surat dokter), serta bersedia ditempatkan di unit mana pun di YBW-UMI.\"},{\"question\":\"Bagaimana tahapan seleksi penerimaan pegawai secara umum?\",\"answer\":\"Lamaran ditujukan kepada Ketua Yayasan melalui panitia. Panitia menyeleksi berkas, peserta bersyarat mengikuti tes tertulis (dan tambahan bagi calon dosen), hasil diumumkan maksimal 4 minggu setelah ujian, lalu peserta mengikuti psikotes dan tes wawancara. Setelah itu dilakukan evaluasi akhir dan peserta lulus menjalani tugas pengabdian 3–6 bulan sebelum diusulkan untuk diangkat.\"}]","KEPUTUSAN YAYASAN BADAN WAKAF UMI - PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN PEGAWAI YAYASAN BADAN WAKAF UMI | PDF"]