[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-169854-113":41,"doc-detail-169854-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","school-principal-decree-appointment-of-education-unit-construction-committee-year-2025","Keputusan Kepala - Penetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan - Tahun 2025","","Keputusan Kepala Sekolah menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) pada satuan pendidikan tertentu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk Tahun 2025. Dokumen ini merinci susunan panitia serta tugas dan peran masing-masing unsur, termasuk penanggung jawab, ketua, sekretaris merangkap logistik, bendahara, kepala pelaksana, dan bagian keamanan. Panitia bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan revitalisasi melalui mekanisme PBJ, pengelolaan keuangan dan administrasi, dokumentasi, pelaporan, serta pembuatan BAST serah terima dan BAST aset.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/school-principal-decree-appointment-of-education-unit-construction-committee-year-2025/169854/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/school-principal-decree-appointment-of-education-unit-construction-committee-year-2025/169854.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Quinn Holloway","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-09-11","2026-09-01",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":61},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Sekolah ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Dokumen ini menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) pada satuan pendidikan untuk kegiatan revitalisasi Tahun 2025.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa kewajiban utama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)?",{"text":101,"@type":97},"P2SP hadir di lokasi pekerjaan, menetapkan dan membagi pekerjaan sesuai kualifikasi, berkoordinasi dengan tim teknis, melaksanakan revitalisasi melalui mekanisme PBJ, serta mencatat dan mendokumentasikan seluruh penerimaan serta pengeluaran keuangan.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Tugas apa yang diemban oleh bendahara dan kepala pelaksana?",{"text":105,"@type":97},"Bendahara mengelola keuangan sesuai ketentuan, mengaktifkan rekening dengan spesimen tanda tangan, menyusun pembukuan, dan membuat administrasi pertanggungjawaban. Kepala pelaksana menetapkan jumlah pekerja bersama ketua, mengajukan kebutuhan material kepada bendahara, melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen perencanaan, serta menyusun perhitungan progres mingguan untuk dilaporkan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},169854,1788263750,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":61,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":67,"language":123,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":61},2336474466712,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","KOP SEKOLAH\nKEPUTUSAN KEPALA ……...[Nama Satuan Pendidikan]…….....\nKABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT\nNomor : …………………………………….\nTentang\nPENETAPAN\nPANITIA PEMBANGUNAN SATUAN PENDIDIKAN....... [Nama Satuan Pendidikan].....\nTAHUN 2025\nMEMUTUSKAN\nDitetapkan di :  …………………….\nPada tanggal :  …. Juni 2025\nKepala …[Nama Satuan Pendidikan]…\n.....................................................\nNIP.\nLampiran 1\nKeputusan Kepala …[Nama Satuan Pendidikan]….\nNomor         \t:  ……………………………….\nTanggal       \t:  …. Juni 2025\nTentang \t: Penetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ...... [Nama Satuan Pendidikan]..... \tTahun 2025\nSUSUNAN\nPANITIA PEMBANGUNAN SATUAN PENDIDIKAN\n........ [Nama Satuan Pendidikan]......\nTAHUN 2025\n*) sesuai kebutuhan\nKepala Sekolah\n...… [Nama Satuan Pendidikan]……\n......................................\nNIP.\n\u000f\nLampiran 2\nKeputusan Kepala …[Nama Satuan Pendidikan]….\nNomor         \t:  ……………………………….\nTanggal       \t:  …… Juni 2025\nTentang       \t: \tPenetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ....... [Nama Satuan Pendidikan]...... Tahun 2025\nTUGAS DAN PERAN\nPanitia Pembangunan Satuan Pendidikan:\nHadir setiap hari di lokasi pekerjaan;\nMemilih dan menetapkan jumlah pekerja, serta membagi pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan bidang keahlian;\nBerkoordinasi dengan tim teknis dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penyelesaian, dan pelaporan;\nMembuat informasi kegiatan dalam bentuk papan nama kegiatan dan papan informasi;\nMelaksanakan kegiatan revitalisasi dengan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) satuan pendidikan;\nMencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan;\nMelakukan dokumentasi semua berkas terkait pekerjaan, catatan perkembangan dan foto kemajuan pekerjaan, bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diarsipkan secara rapi di satuan pendidikan;\nMenyusun laporan pelaksanaan bantuan revitalisasi serta membuat pertanggungjawaban penggunaan keuangan disertai dengan bukti yang lengkap;\nMembuat Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan dan menyampaikan kepada PPK;\nMembuat BAST aset dan menyampaikan kepada dinas pendidikan/badan penyelenggara pendidikan (yayasan);\nMelaksanakan program revitalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.\nAnggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan:\nPenanggungjawab:\nMenetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP);\nMenandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan;\nMengaktifkan rekening atas nama satuan pendidikan bersama bendahara, pada bank penyalur dengan 2 spesimen tanda tangan yaitu kepala satuan pendidikan dan bendahara;\nMengkoordinasikan tugas-tugas anggota P2SP;\nMengontrol dan memastikan P2SP melaksanakan bantuan revitalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;\nMelakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya;\nMenandatangani BAST hasil pekerjaan dan menyampaikan kepada PPK; dan\nMenandatangani BAST aset dan menyampaikan kepada dinas pendidikan/badan penyelenggara pendidikan (yayasan).\nKetua:\nMemimpin pelaksanaan kegiatan revitalisasi di satuan pendidikan;\nBerkoordinasi dengan tim teknis dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penyelesaian, dan pelaporan;\nBersama kepala pelaksana, memilih dan menetapkan jumlah pekerja, serta membagi pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan bidang keahlian;\nMelakukan koordinasi dengan penanggungjawab; dan\nMenyusun laporan hasil pekerjaan sesuai panduan pelaksanaan;\nSekretaris merangkap Logistik:\nMembuat papan nama kegiatan dan menginformasikan kegiatan dalam  papan informasi;\nMembuat BAST hasil pekerjaan;\nMembuat BAST aset;\nMelakukan dokumentasi semua berkas terkait pekerjaan, catatan perkembangan dan foto kemajuan pekerjaan, bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diarsipkan secara rapi di satuan pendidikan;\nMelakukan tugas administrasi, surat menyurat, dan ketatausahaan;\nMelakukan survei harga bahan.\nMemeriksa dan mencatat barang masuk dan barang yang digunakan; dan\nMelaporkan ketersediaan material kepada kepala pelaksana.\nBendahara:\nMelakukan pengelo","cbCaiaXGfCpg1Hmy","https://ap.wps.com/l/cbCaiaXGfCpg1Hmy","docx",22914,"Indonesian","# Keputusan Kepala Sekolah\n## Penetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan Tahun 2025\n## Susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan\n## Tugas dan Peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan\n## Tugas dan Peran Anggota (Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris-Logistik, Bendahara, Kepala Pelaksana, Keamanan)","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Sekolah ini?\",\"answer\":\"Dokumen ini menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) pada satuan pendidikan untuk kegiatan revitalisasi Tahun 2025.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban utama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)?\",\"answer\":\"P2SP hadir di lokasi pekerjaan, menetapkan dan membagi pekerjaan sesuai kualifikasi, berkoordinasi dengan tim teknis, melaksanakan revitalisasi melalui mekanisme PBJ, serta mencatat dan mendokumentasikan seluruh penerimaan serta pengeluaran keuangan.\"},{\"question\":\"Tugas apa yang diemban oleh bendahara dan kepala pelaksana?\",\"answer\":\"Bendahara mengelola keuangan sesuai ketentuan, mengaktifkan rekening dengan spesimen tanda tangan, menyusun pembukuan, dan membuat administrasi pertanggungjawaban. Kepala pelaksana menetapkan jumlah pekerja bersama ketua, mengajukan kebutuhan material kepada bendahara, melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen perencanaan, serta menyusun perhitungan progres mingguan untuk dilaporkan.\"}]","Keputusan Kepala - Penetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan - Tahun 2025 | DOCX"]