[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-232921-113":41,"doc-detail-232921-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","jakarta-dki-education-office-head-decree-no-270-of-2026-technical-guidelines-for-new-student-admissions-for-private-education-units-receiving-education-funding-20262027-academic-year","Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2026 - Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Satuan Pendidikan Swasta Penerima Pendanaan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027","","Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2026 menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan murid baru pada satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan untuk tahun ajaran 2026/2027. Dokumen mengatur dasar hukum, ketentuan pelaksanaan, serta mekanisme pendaftaran secara luring. Materi mencakup persiapan pendaftaran, daftar dokumen, persyaratan usia sesuai acuan keputusan terkait, surat pernyataan tidak terdaftar, kewajiban mengikuti aturan sekolah penerima, dan ketentuan larangan mengikuti PMB di jalur lain untuk tahun berjalan maupun berikutnya.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/jakarta-dki-education-office-head-decree-no-270-of-2026-technical-guidelines-for-new-student-admissions-for-private-education-units-receiving-education-funding-20262027-academic-year/232921/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Liam","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 270 Tahun 2026?","Question",{"text":90,"@type":91},"Keputusan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan murid baru pada satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan untuk tahun ajaran 2026/2027, beserta daftar nama dan daya tampung yang tercantum dalam lampiran.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana cara pendaftaran untuk penerimaan murid baru pada satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan?",{"text":95,"@type":91},"Pendaftaran dilakukan secara luring dengan mendatangi satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan sesuai jenjang yang dituju.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apakah calon murid dapat mengikuti PMB pada satuan pendidikan negeri atau jalur lain setelah diterima pada PMB di satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan?",{"text":99,"@type":91},"Setelah diterima dan daftar ulang melalui PMB pada satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan, calon murid tidak dapat mengikuti PMB pada satuan pendidikan negeri, PMB bersama, maupun PMB satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},232921,1789074416,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},8796095461564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","DINAS PENDIDIKAN  \nPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA  \nKEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 270 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARUSATUAN PENDIDIKAN SWASTA PENERIMA PENDANAAN PENDIDIKAN  \nTAHUN AJARAN 2026/2027  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang  \nPetunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Bab IX angka 4 perlumenetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Satuan Pendidikan Swasta Penerima Pendanaan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 ;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor  \n93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  \n2  \n2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);  \n6. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Swasta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025, Nomor 54004);  \n7. Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru;  \n8. Keputusan Gubernur Nomor 312 Tahun 2026 tentang Penerima dan Besaran Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Swasta Tahun Anggaran 2026;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU SATUAN PENDIDIKAN SWASTA PENERIMA PENDANAAN PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2026/2027 .  \nKESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid  \nBaru Satuan Pendidikan Swasta Penerima Pendanaan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantumdalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.  \nKEDUA : Menetapkan Daftar Nama dan Daya Tampung Satuan  \nPendidikan Swasta Penerima Pendanaan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.  \nLAMPIRAN I  \nKEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 270 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN  \nPENERIMAAN MURID BARU SATUAN PENDIDIKAN SWASTA PENERIMA  \nPENDANAAN PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2026/2027  \nPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARUSATUAN PENDIDIKAN SWASTA PENERIMA PENDANAAN PENDIDIKAN  \nTAHUN AJARAN 2026/2027  \nI. Dasar Hukum  \nA. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No","cbCaidKgyk2RMZ9K","https://ap.wps.com/l/cbCaidKgyk2RMZ9K","pdf",948533,29,"Indonesian","# Dasar Hukum\n## Peraturan dan keputusan yang menjadi acuan\n# Pendaftaran\n## Persiapan Pendaftaran\n### Dokumen pendaftaran\n### Pendaftaran secara luring\n## Ketentuan Pendaftaran\n### Persyaratan dan data dukung usia\n### Surat pernyataan tidak terdaftar pada jenjang tujuan di sekolah lain\n### Kewajiban mengikuti peraturan sekolah penerima\n### Larangan mengikuti PMB pada jalur lain\n### Ketentuan biaya\n# Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru\n## Gelombang Pertama","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 270 Tahun 2026?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan murid baru pada satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan untuk tahun ajaran 2026/2027, beserta daftar nama dan daya tampung yang tercantum dalam lampiran.\"},{\"question\":\"Bagaimana cara pendaftaran untuk penerimaan murid baru pada satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan?\",\"answer\":\"Pendaftaran dilakukan secara luring dengan mendatangi satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan sesuai jenjang yang dituju.\"},{\"question\":\"Apakah calon murid dapat mengikuti PMB pada satuan pendidikan negeri atau jalur lain setelah diterima pada PMB di satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan?\",\"answer\":\"Setelah diterima dan daftar ulang melalui PMB pada satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan, calon murid tidak dapat mengikuti PMB pada satuan pendidikan negeri, PMB bersama, maupun PMB satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya.\"}]","Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2026 - Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Satuan Pendidikan Swasta Penerima Pendanaan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 | PDF",10]