[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-232937-113":41,"doc-detail-232937-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","kediri-city-investment-and-one-stop-integrated-service-office-decision-service-standards-for-one-stop-integrated-services","Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri - Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","","Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri menetapkan standar pelayanan bagi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dokumen ini disusun untuk memenuhi ketentuan peraturan nasional terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan pelaksanaan perizinan di daerah, termasuk ketentuan perizinan serta non-perizinan secara elektronik. Lampiran memuat rincian standar, termasuk sektor pendidikan khususnya izin penyelenggaraan satuan pendidikan formal, beserta dasar hukum dan persyaratan pengajuan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/kediri-city-investment-and-one-stop-integrated-service-office-decision-service-standards-for-one-stop-integrated-services/232937/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Genevieve","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan penetapan standar pelayanan dalam keputusan ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Menetapkan standar pelayanan pada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan berbasis risiko dan penyelenggaraan perizinan di daerah.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Dokumen apa saja yang menjadi dasar hukum untuk izin penyelenggaraan satuan pendidikan formal?",{"text":95,"@type":91},"Dasar hukum mencakup ketentuan terkait Cipta Kerja, perizinan berbasis risiko, perizinan di daerah, pedoman pendirian/penutupan satuan pendidikan, serta ketentuan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik di Kota Kediri.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa persyaratan utama untuk mengajukan izin penyelenggaraan satuan pendidikan formal?",{"text":99,"@type":91},"Persyaratan meliputi scan dokumen identitas penanggung jawab, dokumen pendirian/perubahan yayasan, NIB (untuk swasta), sertifikat tanah, IMB/PBG, bukti lunas PBB terbaru, dokumen lingkungan (UKL/UPL atau Amdal), serta dokumen kurikulum dan perangkat perencanaan sekolah lainnya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},232937,1789074527,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},1374391974585,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","PEMERINTAH KOTA KEDIRI  \nDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU  \nJl. Jend. Basuki Rahmat 15 Kediri Telp. (0354) 682345  \nKEPUTUSAN  \nKEPALA DINAS PENANAMAN MODAL  \nDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU  \nNOMOR: 188.45/1228/419.104/2021  \nTENTANG  \nSTANDAR PELAYANAN PADA PENYELENGGARA  \nPELAYANAN TERPADU SATU PINTU  \nKEPALA DINAS PENANAMAN MODAL  \nDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA KEDIRI,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  \n6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu Standar Pelayanan Pada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;  \nb. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2021 , perlumenetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Tentang Standar Pelayanan Pada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Keputusan Kepala Dinas tentang Standar Pelayanan Pada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yoryakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);  \n3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;  \n5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;  \n6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;  \n7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;  \n8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2021;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA PENYELENGGARA PELAYANANTERPADU SATU PINTU.  \nKESATU : Standar pelayanan pada penyelenggara pelayanan terpadusatu pintu yang dirinci berdasarkan masing-masing jenis perizinan atau non perizinan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.  \nKEDUA : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu  \nPintu selaku penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus melaksanakan pelayanan publik untuk perizinan dannon perizinan sesuai dengan standar pelayanansebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.  \nKETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Kediri  \nPada tanggal 1 November 2021  \nB . SEKTOR PENDIDIKAN  \n1. IZIN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL  \n\n| No . | KOMPONEN | URAIAN |\n| --- | --- | --- |\n| 1. | Dasar Hukum | a. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;\u003Cbr>b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;\u003Cbr>c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;\u003Cbr>d. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 36 ","cbCainWK9CajuRPl","https://ap.wps.com/l/cbCainWK9CajuRPl","pdf",1067906,21,"Indonesian","# Keputusan\n## Menimbang\n## Mengingat\n## Memutuskan\n# Lampiran: Sektor Pendidikan\n## Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal\n### Dasar Hukum\n### Persyaratan","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan standar pelayanan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Menetapkan standar pelayanan pada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan berbasis risiko dan penyelenggaraan perizinan di daerah.\"},{\"question\":\"Dokumen apa saja yang menjadi dasar hukum untuk izin penyelenggaraan satuan pendidikan formal?\",\"answer\":\"Dasar hukum mencakup ketentuan terkait Cipta Kerja, perizinan berbasis risiko, perizinan di daerah, pedoman pendirian/penutupan satuan pendidikan, serta ketentuan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik di Kota Kediri.\"},{\"question\":\"Apa persyaratan utama untuk mengajukan izin penyelenggaraan satuan pendidikan formal?\",\"answer\":\"Persyaratan meliputi scan dokumen identitas penanggung jawab, dokumen pendirian/perubahan yayasan, NIB (untuk swasta), sertifikat tanah, IMB/PBG, bukti lunas PBB terbaru, dokumen lingkungan (UKL/UPL atau Amdal), serta dokumen kurikulum dan perangkat perencanaan sekolah lainnya.\"}]","Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri - Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | PDF",7]