[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233659-113":41,"doc-detail-233659-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","decision-of-the-village-head-of-lemahbangdewo-dismissal-of-village-officials-of-lemahbangdewo","KEPUTUSAN KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO - PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LEMAHBANGDEWO","","Keputusan Kepala Desa Lemahbangdewo menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Moh. Imam sebagai perangkat desa dengan jabatan terakhir Kepala Dusun Satriyan. Dasar pertimbangan memuat pengajuan pengunduran diri secara sadar dan kemauan sendiri. Keputusan menetapkan bahwa sejak berlakunya keputusan ini, keputusan kepala desa terdahulu tentang pengangkatan perangkat desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/decision-of-the-village-head-of-lemahbangdewo-dismissal-of-village-officials-of-lemahbangdewo/233659/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Kyle","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa dasar utama pemberhentian perangkat desa dalam dokumen ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pemberhentian didasarkan pada pengajuan permohonan pengunduran diri dari Sdr. Moh. Imam atas kemauan sendiri secara sadar.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Siapa yang diberhentikan dan jabatan apa yang dimaksud?",{"text":95,"@type":91},"Dokumen menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Moh. Imam sebagai perangkat desa dengan jabatan terakhir Kepala Dusun Satriyan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Sejak kapan keputusan ini berlaku dan apa akibatnya?",{"text":99,"@type":91},"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sejak keputusan ini berlaku, keputusan kepala desa yang lama tentang pengangkatan perangkat desa dicabut dan tidak berlaku lagi.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233659,1789079790,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":64,"language":117,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":118,"faqs":119,"seo_title":120,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":9},3985741905716,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","KEPUTUSAN KEPALA DESA LEMAHABANGDEWONOMOR:188/05/KEP/429.507.08/2020  \nTENTANG  \nPEMBERHENTIAN PERANGKAT DESADESA LEMAHBANGDEWO KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWNGI  \nKEPALA DESA LEMAHBANGDEWO  \nMenimbang:Bahwa berdasarkan Kemauan sendiri,dengan sadar,Sdr.MOH.IMAMmengajukan permohonan pengunduran diri dari perangkat DesaLemahbangdewo;  \nMengingat:1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (LembaranNegara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);  \n2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PeraturanPelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);  \n3Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desayang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DanaDesa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);  \n4Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentangPedoman Peraturan di Desa(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 2091);  \n5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentangPengelolaan Keuangan Desa(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 2093);  \n6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);  \n7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83Tahun 2015 tentang Pengangakatan dan Pemberhentian PerangkatDesa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);  \n8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PemerintahDesa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 1037);  \n1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);  \nPeraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan1 Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman KewenanganBerdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);1 Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan2 Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertibdan Mekanisme Pengambilan Keputusan Msuyawarah Desa(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);  \nPeraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan3 Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks DesaMembangun(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor300);1 PeraturanBupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2017 Tentang4 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;  \n1 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 20175Tentang Perangkat Desa  \nSurat Pernyataan Pengunduran diri sdr.MOH.IMAM dariperangkat Desa dengan Jabatan Kepala Dusun Satriyan,tertanggal,07 februari 2020  \nMemperhatikan  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan  \nMemberhentikan dengan hormat Sdr.MOH.IMAM dari PerangkatDesa dengan Jabatan terahir Kepala Dusun Satriyan ,denganucapan terima kasih atas pengabdiannya dan jasa-jasanya selamamenjabat sebagai kepala dusun satriyn  \nPERTAMA  \nKEDUASejak keputusan ini berlaku,maka Keputusan Kepala Desa yanglama,Tentang Pengangkatan Perangkat Desa dinyatakan dicabutdan tidak berlaku lagi.  \nKETIGAKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan denganketentuan apabila dikemudian","cbCaind3PpGc4dJ4","https://ap.wps.com/l/cbCaind3PpGc4dJ4","pdf",606499,"Indonesian","# Keputusan Kepala Desa Lemahbangdewo\n## Tentang Pemberhentian Perangkat Desa\n## Pertimbangan dan Dasar Hukum\n## Amar Keputusan\n## Ketentuan Penetapan dan Berlaku\n## Tembusan dan Tanggal Penetapan","[{\"question\":\"Apa dasar utama pemberhentian perangkat desa dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Pemberhentian didasarkan pada pengajuan permohonan pengunduran diri dari Sdr. Moh. Imam atas kemauan sendiri secara sadar.\"},{\"question\":\"Siapa yang diberhentikan dan jabatan apa yang dimaksud?\",\"answer\":\"Dokumen menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Moh. Imam sebagai perangkat desa dengan jabatan terakhir Kepala Dusun Satriyan.\"},{\"question\":\"Sejak kapan keputusan ini berlaku dan apa akibatnya?\",\"answer\":\"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sejak keputusan ini berlaku, keputusan kepala desa yang lama tentang pengangkatan perangkat desa dicabut dan tidak berlaku lagi.\"}]","KEPUTUSAN KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO - PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LEMAHBANGDEWO | PDF"]