[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236433-113":41,"doc-detail-236433-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","directors-decision-on-infrastructure-financing-facilitation-standards-for-cipta-karya-project-cooperation","KEPUTUSAN DIREKTUR PELAKSANAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR CIPTA KARYA - PENETAPAN STANDAR PELAYANAN FASILITASI KEPADA PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJASAMA","","Keputusan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya menetapkan standar pelayanan fasilitasi kepada penanggung jawab proyek kerjasama daerah proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha bidang cipta karya. Dokumen mengatur landasan hukum, kewajiban seluruh pegawai melaksanakan pelayanan publik sesuai lampiran, serta ruang lingkup fasilitasi berupa konsultasi, asistensi, dan/atau pemberian fasilitator. Standar ini menjadi acuan penilaian kinerja pimpinan unit kerja, aparat pengawas, dan masyarakat, dengan pembebanan biaya pada DIPA Satuan Kerja terkait, serta pencabutan keputusan standar sebelumnya.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/directors-decision-on-infrastructure-financing-facilitation-standards-for-cipta-karya-project-cooperation/236433/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Anda","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Keputusan menetapkan standar pelayanan fasilitasi kepada penanggung jawab proyek kerjasama daerah proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha bidang cipta karya, yang tercantum dalam lampiran.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Layanan fasilitasi apa saja yang termasuk dalam standar?",{"text":95,"@type":91},"Standar mencakup konsultasi, asistensi, dan/atau pemberian fasilitator kepada penanggung jawab proyek kerjasama daerah.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana standar ini digunakan dan biaya terkaitnya dibebankan di mana?",{"text":99,"@type":91},"Standar menjadi acuan penilaian kinerja oleh pimpinan unit kerja, aparat pengawas, dan masyarakat; biaya yang timbul dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236433,1789105344,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","KEPUTUSAN DIREKTUR PELAKSANAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR  \nCIPTA KARYA  \nNOMOR : 02.1/KPTS/Pc/2025  \nTENTANG  \nSTANDAR PELAYANAN FASILITASI KEPADA PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJASAMA DAERAH PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN  \nUSAHA BIDANG CIPTA KARYA  \nDIREKTUR PELAKSANAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR CIPTA KARYA,  \nMenimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan  \nUmum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur unit kerja;  \nb. bahwa dalam rangka implementasi tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya, setiap penyelenggara pelayanan publik wajibmenetapkan standar pelayanan publik;  \nc. bahwa dalam rangka implementasi pemberian fasilitasikepada Pemerintah Daerah sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Nomor 03/SE/Dp/ 2025 tentang Petunjuk Teknis Penetuan Prioritas dan Pemberian Fasiltasi kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Daerah Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bidang Cipta Karya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis pelayanan di Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karyatentang Standar Pelayanan Fasilitasi kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Daerah Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bidang Cipta Karya.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009  \ntentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);  \n2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61);  \n3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);  \n4. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 741);  \n5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);  \n6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;  \n7. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 25/SE/M/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;  \n8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Nomor 03/SE/Dp/2025 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Prioritas dan Pemberian Fasilitasi Kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Daerah Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bidang Cipta Karya;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PELAKSANAAN PEMBIAYAAN  \nINFRASTRUKTUR CIPTA KARYA TENTANG STANDARFASILITASI KEPADA PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJASAMA DAERAH PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BIDANG CIPTA KARYA  \nKESATU : Standar Fasilitasi kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama  \nDaerah Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bidang Cipta Karya di Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini  \nKEDUA : Standar Fasilitasi kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama  \nDaerah Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bidang Cipta Karya di Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya meliputi konsultasi, asistensi, dan/atau pemberian fasilitator  \nKETIGA : Seluruh pegawai di Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan  \nInfrastruktur Cipta Karya wajib melaksanakan pelayanan publik  \nmengacu pada Sta","cbCaioPNbTlu3Jm9","https://ap.wps.com/l/cbCaioPNbTlu3Jm9","pdf",593480,17,"Indonesian","# Latar Belakang\n## Pertimbangan\n## Mengingat Dasar Hukum\n# Keputusan\n## Menetapkan Standar\n## Ruang Lingkup Layanan\n## Kewajiban Pelaksanaan Pelayanan Publik\n## Acuan Penilaian Kinerja\n## Pembebanan Biaya\n## Pencabutan Keputusan Sebelumnya\n# Penutup\n## Berlaku dan Tanggal Penetapan\n# Lampiran\n## Daftar Standar Pelayanan Fasilitasi","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya ini?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan standar pelayanan fasilitasi kepada penanggung jawab proyek kerjasama daerah proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha bidang cipta karya, yang tercantum dalam lampiran.\"},{\"question\":\"Layanan fasilitasi apa saja yang termasuk dalam standar?\",\"answer\":\"Standar mencakup konsultasi, asistensi, dan/atau pemberian fasilitator kepada penanggung jawab proyek kerjasama daerah.\"},{\"question\":\"Bagaimana standar ini digunakan dan biaya terkaitnya dibebankan di mana?\",\"answer\":\"Standar menjadi acuan penilaian kinerja oleh pimpinan unit kerja, aparat pengawas, dan masyarakat; biaya yang timbul dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum.\"}]","KEPUTUSAN DIREKTUR PELAKSANAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR CIPTA KARYA - PENETAPAN STANDAR PELAYANAN FASILITASI KEPADA PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJASAMA | PDF",6]