[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233178-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-233178-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","decision-of-the-director-general-of-budget-kep-68ag2012-delegation-of-authority-to-issue-travel-duty-letters-for-domestic-official-trips-from-the-director-general-of-budget-to-echelon-ii-officials-in-the-directorate-general-of-budget","KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN - KEP-68/AG/2012 - Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Surat Tugas dalam Rangka Perjalanan Dinas dalam Negeri dari Direktur Jenderal Anggaran kepada Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran","","Keputusan Direktur Jenderal Anggaran menetapkan pendelegasian kewenangan penerbitan Surat Tugas (ST) dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri. Pendelegasian dilakukan dari Direktur Jenderal Anggaran selaku Kepala Satuan Kerja Direktorat Jenderal Anggaran kepada pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran sesuai ketentuan PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disertai ketentuan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan, serta memuat daftar pejabat yang berwenang menandatangani ST.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/decision-of-the-director-general-of-budget-kep-68ag2012-delegation-of-authority-to-issue-travel-duty-letters-for-domestic-official-trips-from-the-director-general-of-budget-to-echelon-ii-officials-in-the-directorate-general-of-budget/233178/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Caleb Sterling","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Kewenangan apa yang didelegasikan dalam keputusan ini?","Question",{"text":56,"@type":57},"Keputusan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan Surat Tugas (ST) dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Dari siapa dan kepada siapa pendelegasian kewenangan dilakukan?",{"text":61,"@type":57},"Pendelegasian dilakukan dari Direktur Jenderal Anggaran selaku Kepala Satuan Kerja Direktorat Jenderal Anggaran kepada pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Sejak kapan keputusan ini berlaku dan bagaimana jika ada kekeliruan?",{"text":65,"@type":57},"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233178,1789076192,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":30,"language":117,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":118,"faqs":119,"seo_title":120,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":22},962084925290,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN  \n# KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARANNOMOR KEP-68 /AG/2012\n\nTENTANG  \nPENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN SURAT TUGAS DALAM RANGKAPERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DARI DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN KEPADAPARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN  \nDIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanandinas dalam negeri bagi pejabat negara,pegawai negeri danpegawai tidak tetap,telah ditetapkan PMK Nomor113/PMK.05/2012;  \nb.bahwa untuk kelancaran pelaksanaan perjalanan dinasberdasarkan PMK Nomor 113/PMK.05/2012,perlu diaturpendelegasian kewenangan penerbitan Surat Tugas (ST)dalamrangka perjalanan dinas dalam negeri dari Direktur JenderalAnggaran selaku Kepala Satuan Kerja Direktorat JenderalAnggaran kepada para pejabat eselon Il di lingkungan DirektoratJenderal Anggaran;  \nC.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a,perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Anggarantentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Surat Tugas(ST)Dalam Rangka Perjalananan Dinas Dalam Negeri Dari DirekturJenderal Anggaran Kepada Para Pejabat Eselon ll Di LingkunganDirektorat Jenderal Anggaran;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66;TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);  \n4.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214)sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72Tahun 2004;  \n5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentangPedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara;  \n6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentangPerjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,PegawaiNegeri dan Pegawai Tidak Tetap;  \n7.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran AtasBeban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN TENTANG  \n           \nKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN  \n# PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN SURAT TUGASDALAM RANGKA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DARIDIREKTUR JENDERAL ANGGARAN KEPADA PARA PEJABATESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN.\n\nPERTAMA:Mendelegasikan kewenangan penerbitan Surat Tugas(ST)dalamrangka perjalananan dinas dalam negeri dari Direktur JenderalAnggaran selaku Kepala Satuan Kerja Direktorat Jenderal Anggarankepada para pejabat eselon ll di lingkungan Direktorat JenderalAnggaran sebagaimana terlampir.  \nKEDUA:Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuanapabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamKeputusan ini,akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.  \nSalinan Keputusan ini disampaikan kepada:  \n1.Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;  \n2.   Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan,Sekretariat JenderalKementerian Keuangan;  \n3.   Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran,Kementerian Keuangan;  \n4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta IlDirektorat Jenderal Perbendaharaan,Kementerian Keuangan;  \n5.   Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VIDirektorat Jenderal Perbendaharaan,Kementerian Keuangan;  \n6.Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.  \nDitetapkan di JakartaPada tanggal S Deczmer:2012  \nD","cbCaie3ZcQwVooqQ","https://ap.wps.com/l/cbCaie3ZcQwVooqQ","pdf",183192,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Menetapkan\n## PERTAMA\n## KEDUA\n# Lampiran: Daftar Pejabat Eselon II yang Menandatangani ST","[{\"question\":\"Kewenangan apa yang didelegasikan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan Surat Tugas (ST) dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri.\"},{\"question\":\"Dari siapa dan kepada siapa pendelegasian kewenangan dilakukan?\",\"answer\":\"Pendelegasian dilakukan dari Direktur Jenderal Anggaran selaku Kepala Satuan Kerja Direktorat Jenderal Anggaran kepada pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.\"},{\"question\":\"Sejak kapan keputusan ini berlaku dan bagaimana jika ada kekeliruan?\",\"answer\":\"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.\"}]","KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN - KEP-68/AG/2012 - Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Surat Tugas dalam Rangka Perjalanan Dinas dalam Negeri dari Direktur Jenderal Anggaran kepada Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran | PDF"]