[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-235654-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-235654-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","bupati-of-aceh-tamiang-decision-no-276-of-2022-establishment-of-the-implementation-team-for-integrated-subdistrict-administration-services-in-sekerak-subdistrict-in-2022","Keputusan Bupati Aceh Tamiang - Nomor 276 Tahun 2022 - Pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan pada Kecamatan Sekerak Tahun 2022","","Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 276 Tahun 2022 menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) pada Kecamatan Sekerak. Keputusan ini berlandaskan ketentuan transparansi, akuntabilitas, dan amanat regulasi penyelenggaraan PATEN. Tim terdiri atas penanggung jawab, koordinator kesekretariatan, koordinator pelayanan, anggota serta pelaksana teknis, dengan tugas memimpin dan mengendalikan PATEN, mengelola administrasi, menjalankan teknis pelayanan, memastikan kesesuaian dokumen, serta mengatur informasi, penerimaan berkas, dan operator komputer.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/bupati-of-aceh-tamiang-decision-no-276-of-2022-establishment-of-the-implementation-team-for-integrated-subdistrict-administration-services-in-sekerak-subdistrict-in-2022/235654/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Oliver","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 276 Tahun 2022?","Question",{"text":56,"@type":57},"Keputusan menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) pada Kecamatan Sekerak Tahun 2022 beserta susunan keanggotaannya sebagaimana Lampiran I.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Apa tugas Camat selaku penanggung jawab PATEN?",{"text":61,"@type":57},"Camat memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan PATEN; menyiapkan rencana anggaran dan biaya; menetapkan pelaksana teknis PATEN; serta mempertanggungjawabkan kinerja PATEN kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Apa tugas pelaksana teknis PATEN, khususnya Petugas Informasi?",{"text":65,"@type":57},"Petugas Informasi menyapa warga dan memberi informasi, mengarahkan pengurusan ke loket/meja pelayanan atau konsultasi, mengantar berkas untuk diparaf dan ditandatangani, memperbarui informasi papan informasi, menangani pengaduan, dan memberikan informasi bila berkas telah selesai.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},235654,1789099541,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":30},8796095461610,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","# BUPATI ACEH TAMIANG\n\nKEPUTUSAN BUPATI ACEH TAMIANGNOMOR 276 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nPEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADUKECAMATAN PADA KECAMATAN SEKERAKTAHUN 2022  \nBUPATI ACEH TAMIANG,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka pelaksanaan Pelayanan AdministrasiTerpadu Kecamatan secara transparan dan akuntabel danuntuk memenuhi amanat Pasal 15 Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PedomanPelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan,perludibentuk Tim Pelaksana Pelayanan Administrasi TerpaduKecamatan;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan Bupatitentang Pembentukan Tim Pelaksana PelayananAdministrasi Terpadu Kecamatan pada KecamatanSekerak Tahun 2022;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentangPembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya,KabupatenGayo Lues,Kabupaten Aceh Jaya,Kabupaten Nagan Raya,dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe AcehDarussalam;  \n2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentangPemerintahan Aceh;  \n3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik;  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal;  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentangKecamatan;  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah;  \n8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja UnitPelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;  \n9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010tentang Pedoman Pelayanan Administrasi TerpaduKecamatan;  \nも  \n10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu PintuDaerah;  \n11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;  \n12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman PelayananAdministrasi Terpadu Kecamatan;  \n13.Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Aceh Tamiang;  \n14.Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 16 Tahun 2021tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja KabupatenAceh Tamiang Tahun Anggaran 2022;  \n15.Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2009tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepadaCamat sebagaimana telah diubah dengan PeraturanBupati Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2016;  \n16.Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 79 Tahun 2016tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsidan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten AcehTamiang;  \n17.Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 40 Tahun 2021tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaKabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022;  \n18.Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 106 Tahun 2010tentang Penetapan Kecamatan sebagai PenyelenggaraPelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan(PATEN)dalam Kabupaten Aceh Tamiang;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:  \nKESATUMembentuk Tim Pelaksana Pelayanan Administrasi TerpaduKecamatan pada Kecamatan Sekerak Tahun 2022 dengansusunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalamLampiran I Keputusan ini.  \nKEDUA :Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum  \nKESATU bertugas:  \na.Pejabat Penyelenggara PATEN bertugas:  \n## 1.Camat selaku Penanggungjawab:\n\na)memimpin,mengkoordinasikandanmengendalikan penyelenggaraan PATEN;  \nb)menyiapkan rencana anggaran dan biaya;  \nc)menetapkan pelaksana teknis PATEN;dan  \nd)mempertanggungjawabkan kinerja PATEN kepadaBupati melalui Sekretaris Daerah.  \n2.Sekretaris KecamatanselakuKoordinatorKesekretariatan:  \na)melakukan penata usahaan administrasi PATEN;  \nb)bertanggungjawab atas kesekretariatan dan ketata usahaan penyelenggaraan PATEN;dan  \n一。c)mempertanggungjąwabkan.  \nc)mempertanggungjawabkan kinerja PATEN kepadaCamat.  \n## 3.Kepala Seksi","cbCaiblgz5Jx4QTI","https://ap.wps.com/l/cbCaiblgz5Jx4QTI","pdf",1155187,7,"Indonesian","# Keputusan Bupati Aceh Tamiang\n## Dasar Pertimbangan\n## Dasar Hukum\n## Diktum\n### Menetapkan\n### Tugas Tim Pelaksana\n#### Pejabat Penyelenggara PATEN\n#### Koordinator Kesekretariatan\n#### Koordinator Pelayanan\n#### Anggota\n#### Pelaksana Teknis PATEN\n##### Petugas Informasi\n##### Petugas Loket/Penerima Berkas\n##### Operator Komputer","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 276 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) pada Kecamatan Sekerak Tahun 2022 beserta susunan keanggotaannya sebagaimana Lampiran I.\"},{\"question\":\"Apa tugas Camat selaku penanggung jawab PATEN?\",\"answer\":\"Camat memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan PATEN; menyiapkan rencana anggaran dan biaya; menetapkan pelaksana teknis PATEN; serta mempertanggungjawabkan kinerja PATEN kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.\"},{\"question\":\"Apa tugas pelaksana teknis PATEN, khususnya Petugas Informasi?\",\"answer\":\"Petugas Informasi menyapa warga dan memberi informasi, mengarahkan pengurusan ke loket/meja pelayanan atau konsultasi, mengantar berkas untuk diparaf dan ditandatangani, memperbarui informasi papan informasi, menangani pengaduan, dan memberikan informasi bila berkas telah selesai.\"}]","Keputusan Bupati Aceh Tamiang - Nomor 276 Tahun 2022 - Pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan pada Kecamatan Sekerak Tahun 2022 | PDF"]