[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234450-113":41,"doc-detail-234450-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","anti-corruption-policy-compliance-and-integrity-commitment","Kebijakan Anti-Korupsi - Komitmen Kepatuhan dan Integritas","","Kebijakan Anti-Korupsi menetapkan standar kepatuhan hukum dan perilaku etis bagi karyawan serta mitra bisnis dalam seluruh operasi global. Dokumen ini menjelaskan definisi korupsi, suap, hadiah, jamuan, perjalanan yang disponsori, serta potensi konflik kepentingan dan kickback. Kebijakan mencakup persyaratan uji tuntas atas pihak ketiga, kewajiban pencatatan dan pelaporan, pelatihan, kerja sama saat audit/investigasi, konsekuensi ketidakpatuhan, serta mekanisme pelaporan anonim dengan zero tolerance terhadap korupsi.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/anti-corruption-policy-compliance-and-integrity-commitment/234450/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Kyle","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang dimaksud dengan korupsi dalam kebijakan ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang dipercayakan untuk memperoleh keuntungan bisnis atau pribadi yang tidak semestinya. Suap disebut sebagai bentuk yang paling umum.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa saja yang termasuk suap menurut kebijakan ini?",{"text":95,"@type":91},"Suap mencakup pembayaran atau pemberian bernilai yang secara tidak patut memengaruhi keputusan/tindakan atau untuk memperoleh serta mempertahankan keuntungan bisnis yang tidak semestinya. Contohnya tunai, setara tunai seperti kartu hadiah, hadiah/jamuan/perjalanan yang disponsori, sponsor atau sponsor amal, kontribusi politik, pekerjaan, dan kickback.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggaran kebijakan ini?",{"text":99,"@type":91},"Jika memiliki pertanyaan atau mengetahui kemungkinan pelanggaran, hubungi melalui saluran yang ditetapkan dalam kebijakan. Dokumen juga menyediakan mekanisme pelaporan secara anonim.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234450,1789087393,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},3985741905716,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","Kebijakan Anti-Korupsi  \nA  \nA  \nA  \nA  \nA  \nA  \nA  \nA  \nA  \nN T I C O R R U P T I O N  \nN T I C O R R U P T I O N  \nN T I C O R R U P T I O N  \nN T I C O R R U P T I O N  \nN T I C O R R U P T I O N  \nN T I C O R R U P T I O N  \nN T I C O R R U P T I O N  \nN T I C O R R U P T I O N  \nN T I C O R R U P T I O N  \nDaftar Isi •  \n1. Pendahuluan 1  \n2. Konsep Inti Anti-Korupsi 2  \n2.1 Apa itu Korupsi? 2  \n2.2 Apa itu Suap? 2  \n2.3 Siapakah yang dimaksud dengan Pejabat Pemerintah? 2  \n2.4 Apa itu Hadiah? 3  \n2.5 Apa itu Jamuan (Hospitality)? 3  \n2.6 Apa itu Perjalanan yang Disponsori? 3  \n3. Persyaratan bagi Karyawan TTI 4  \n3.1 Pedoman Umum 4  \n3.2 Hadiah, Jamuan, dan Perjalanan yang Disponsori 4  \n3.3 Kickback 6  \n3.4 Pembayaran dan Kontribusi Lainnya 6  \n3.5 Konflik Kepentingan 7  \n3.6 Proses Uji Tuntas atas Penunjukan Pihak Ketiga 8  \n3.7 Pelaporan, Persetujuan Awal (Pre-Approval) dan Pencatatan (Record-Keeping) 10  \n4. Persyaratan bagi Mitra Bisnis TTI 11  \n4.1 Larangan terhadap Suap 11  \n4.2 Hadiah, Jamuan, dan Perjalanan yang Disponsori 11  \n4.3 Konflik Kepentingan 12  \n4.4 Prosedur dan Pelatihan yang Memadai 12  \n5. Pencatatan 13  \n6. Pelatihan 13  \n7. Kewajiban untuk Bekerja Sama dalam Proses Audit dan Investigasi 14  \n8. Konsekuensi Ketidakpatuhan 14  \n9. Mekanisme Pelaporan Secara Anonim 15  \nLampiran 16  \nI Prosedur dan Formulir Pelaporan Hadiah, Jamuan, dan Perjalanan yang Disponsori 16  \nII.a Prosedur dan Formulir Pernyataan Konflik Kepentingan untuk Karyawan 19  \nII.b Prosedur dan Formulir Pernyataan Konflik Kepentingan untuk Mitra Bisnis 22  \nIII Contoh Pelanggaran Kebijakan 25  \n1. Pendahuluan •  \nKepatuhan terhadap hukum anti-korupsi merupakan bagian utama dari komitmen kami untuk mempertahankan standaretika dan integritas tertinggi. Kami mengharapkan karyawan dan mitra bisnis kami untuk dapat mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh yurisdiksi tempat kami beroperasi, dengan mematuhi setiap bunyi hukum maupun semangat hukum dengan pemahaman bahwa tindakan mereka mencerminkan reputasi etis kami.  \nKebijakan ini menetapkan ekspektasi dan standar yang harus dipenuhi oleh karyawan dan mitra bisnis kami. Kebijakan ini berlaku untuk:  \n• Techtronic Industries Co., Ltd. dan anak perusahaan serta afiliasinya di seluruh dunia yang mayoritas sahamnya dimilikidan/atau dikendalikan (secara bersama-sama disebut,“TTI” atau “TTI Group” atau “Perusahaan”);  \n• Seluruh karyawan TTI, termasuk karyawan penuh waktu, paruh waktu, kontrak, dan sementara (secara bersama-samadisebut,“Karyawan TTI”);  \n• Seluruh mitra bisnis TTI, termasuk distributor, dealer, penjual kembali (reseller), pemasok, mitra usaha patungan (joint venture partner), agen, perantara dan konsultan, subkontraktor, perwakilan produsen, serta pihak ketiga lainnya yang bertindak atas nama TTI (secara bersama-sama disebut,“Mitra Bisnis TTI”) .  \nContoh undang-undang anti-korupsi mencakup namun tidak terbatas pada Hong Kong Prevention of Bribery Ordinance, Vietnam Law on Anti-Corruption, US Foreign Corrupt Practices Act, dan UK Bribery Act. Sepanjang undang-undang ini dan undang-undang anti-korupsi lainnya berlaku bagi TTI dan/atau anak perusahaannya, maka undang-undang tersebut harusdipatuhi. Apabila undang-undang tersebut menetapkan persyaratan tambahan atau yang lebih ketat dibandingkan dengan Kebijakan ini, maka persyaratan tersebut harus dipatuhi.  \nKami menerapkan zero tolerance terhadap korupsi. Kita harus waspada serta menggunakan akal sehat dan pertimbangandalam menilai apakah suatu pengaturan apa pun dapat dipersepsikan sebagai korup atau tidak semestinya. Jika Andamemiliki pertanyaan atau mengetahui tentang adanya kemungkinan pelanggaran terhadap Kebijakan ini, maka segerahubungi kami melalui saluran yang ditetapkan dalam Kebijakan ini.  \nKebijakan Anti-Korupsi 1  \n2. Konsep Inti Anti-Korupsi •  \nDi TTI, kami memperoleh bisnis dan membangun hubungan secara jujur dan etis, tanpa melakukan praktik korupsi. Hal ini merupakan ekspektasi ya","cbCainrha6FSxh6w","https://ap.wps.com/l/cbCainrha6FSxh6w","pdf",604401,32,"Indonesian","# Pendahuluan\n# Konsep Inti Anti-Korupsi\n## Apa itu Korupsi?\n## Apa itu Suap?\n## Siapakah yang dimaksud dengan Pejabat Pemerintah?\n## Apa itu Hadiah?\n## Apa itu Jamuan (Hospitality)?\n## Apa itu Perjalanan yang Disponsori?\n# Persyaratan bagi Karyawan TTI\n## Pedoman Umum\n## Hadiah, Jamuan, dan Perjalanan yang Disponsori\n## Kickback\n## Pembayaran dan Kontribusi Lainnya\n## Konflik Kepentingan\n## Proses Uji Tuntas atas Penunjukan Pihak Ketiga\n## Pelaporan, Persetujuan Awal (Pre-Approval) dan Pencatatan (Record-Keeping)\n# Persyaratan bagi Mitra Bisnis TTI\n## Larangan terhadap Suap\n## Hadiah, Jamuan, dan Perjalanan yang Disponsori\n## Konflik Kepentingan\n## Prosedur dan Pelatihan yang Memadai\n# Pencatatan\n# Pelatihan\n# Kewajiban Bekerja Sama dalam Audit dan Investigasi\n# Konsekuensi Ketidakpatuhan\n# Mekanisme Pelaporan Secara Anonim\n# Lampiran","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan korupsi dalam kebijakan ini?\",\"answer\":\"Korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang dipercayakan untuk memperoleh keuntungan bisnis atau pribadi yang tidak semestinya. Suap disebut sebagai bentuk yang paling umum.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk suap menurut kebijakan ini?\",\"answer\":\"Suap mencakup pembayaran atau pemberian bernilai yang secara tidak patut memengaruhi keputusan/tindakan atau untuk memperoleh serta mempertahankan keuntungan bisnis yang tidak semestinya. Contohnya tunai, setara tunai seperti kartu hadiah, hadiah/jamuan/perjalanan yang disponsori, sponsor atau sponsor amal, kontribusi politik, pekerjaan, dan kickback.\"},{\"question\":\"Bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggaran kebijakan ini?\",\"answer\":\"Jika memiliki pertanyaan atau mengetahui kemungkinan pelanggaran, hubungi melalui saluran yang ditetapkan dalam kebijakan. Dokumen juga menyediakan mekanisme pelaporan secara anonim.\"}]","Kebijakan Anti-Korupsi - Komitmen Kepatuhan dan Integritas | PDF",11]