[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236866-113":41,"doc-detail-236866-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","validity-of-work-statement-letter-as-the-basis-for-employment-relationship-pt-x-case-study","Keabsahan Surat Pernyataan Kerja sebagai Dasar Hubungan Kerja - Studi Kasus PT X","","Perjanjian kerja diperlukan sebagai fondasi dalam upaya perlindungan bagi pekerja/buruh dan pengusaha. Penelitian ini menelaah peristiwa hukum terkait pelaksanaan perjanjian kerja berbentuk surat pernyataan kerja pada praktik perusahaan bidang event keolahragaan. Tujuan penelitian adalah menilai keabsahan surat pernyataan kerja sebagai bentuk kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif; hubungan kerja antara PT X dan pekerja dikategorikan sebagai PKWT dan wajib tertulis serta memenuhi syarat formil dan materiil.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/validity-of-work-statement-letter-as-the-basis-for-employment-relationship-pt-x-case-study/236866/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/validity-of-work-statement-letter-as-the-basis-for-employment-relationship-pt-x-case-study/236866.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Tawan","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Mengapa perjanjian kerja diperlukan dalam hubungan kerja?","Question",{"text":96,"@type":97},"Perjanjian kerja dibutuhkan sebagai landasan untuk perlindungan pekerja/buruh dan pengusaha serta menjadi dasar terbentuknya hubungan kerja yang mengikat para pihak.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa karakteristik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam penelitian ini?",{"text":101,"@type":97},"Perjanjian antara PT X dan pekerja dikategorikan sebagai PKWT, yang pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan tertulis sesuai UU Ketenagakerjaan.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Mengapa surat pernyataan kerja dalam kasus PT X dinyatakan cacat?",{"text":105,"@type":97},"Surat pernyataan kerja tidak memenuhi syarat materiil Pasal 52 dan syarat formil perjanjian kerja Pasal 54 UU Ketenagakerjaan sehingga dinyatakan cacat materiil dan cacat formil serta tidak dapat menjadi dasar hubungan kerja.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},236866,1789964262,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},2336475104042,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c32af1715be0?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786537525561427321","KEABSAHAN SURAT PERNYATAAN KERJA SEBAGAI DASAR  \nHUBUNGAN KERJA  \nAthaya Prameswari  \nProgram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya[athayaprameswari.20126@mhs.unesa.ac.id](athayaprameswari.20126@mhs.unesa.ac.id)  \nArinto Nugroho  \nProgram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya  \n[arintonugroho@unesa.ac.id](arintonugroho@unesa.ac.id)  \nAbstrak  \nPerjanjian kerja dibutuhkan sebagai landasan kerja dalam upaya perlindungan bagi pekerja/buruh dan pengusaha. Terdapat peristiwa hukum adanya pelaksanaan perjanjian kerja berbentuk surat pernyataan kerja yang dilakukan pada praktek perjanjian kerja sebuah perusahaan yang bergerak di bidang event keolahragaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan surat pernyataan kerja sebagai suatubentuk dari perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Metode penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah penelitian normatif. Perjanjian antara PT X dengan pekerja merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) . Berdasarkan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, PKWT harus dilaksanakan secara tertulis. Perjanjian kerja yang dilaksanakan secara waktu tertentu wajib dibuat secara tertulis dan memenuhi Pasal 54 UU Ketenagakerjaan. Surat pernyataan kerja antara pekerja dengan PT X tidak memenuhi syarat materiil dalam Pasal 52 UU Ketenagakerjaan dan syarat formil perjanjian kerja dalam Pasal 54 UUKetenagakerjaan sehingga dinyatakan cacat materiil dan cacat formil sebagai perjanjian kerja dan tidak bisadijadikan sebagai dasar hubungan kerja.  \nKata Kunci: hubungan kerja, perjanjian kerja, syarat sah perjanjian  \nAbstract  \nAn employment agreement is needed as a basis for work in an effort to protect workers/laborers and employers. There is a legal event in the implementation of a work agreement in the form of a work statement letter carried out in the practice of a work agreement of a company engaged in sports events. The purpose of the research is to determine the validity of the employment statement letter as a form of employment agreement between the employer and employee. The research method used in this research is normative research. The employment relationship between the employer and the worker still exists, but only based on a verbal agreement in accordance with Article 52 of the Labor Law. The agreement between PT X and the workers is a Fixed-Time Employment Agreement (PKWT) . Based on Article 57 of the Labor Law, PKWT must be implemented in writing. Work agreements that are implemented on a certain time basis must be made in writing and comply with Article 54 of the Manpower Law. The employment letter between the worker and PT X does not meet the formal requirements ofa work agreement in Article 54 of the Manpower Law so that it is declared formally defective as a work agreement and cannot be used as the basis for employment relations.  \nKeywords: employment relationsip, employment agreement, terms of agreement  \nPENDAHULUAN  \nBerdasarkan hukum ketenagakerjaan, hubungan yang dimiliki pekerja dan pemberi kerja adalah hubungan kerja. Hubungan yang dimiliki pengusaha dan pekerja memilikiperanan penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan para pihak. Dalam Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah salah satu dari aspek penting  \nhubungan yang mengikat antarapekerja dan pemberi kerja. Hubungan hukum yang yang setidaknya dilaksanakan oleh dua orang subjek hukum pada sebuah pekerjaan disebuthubungan kerja. Subjek hukum yang melaksanakanhubungan kerja ialah pengusaha dengan pekerja/buruh. Hubungan kerja inilah yang menjadi pokok dari hubungan industrial(Wijayanti 2009) .  \nPengertian hubungan kerja terdapat dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UUKetenagakerjaan), yaitu “hubungan antara pengusahadengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja terlahir dari perjanjian kerja a","cbCaig8C6u5pGOM9","https://ap.wps.com/l/cbCaig8C6u5pGOM9","pdf",971731,13,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan\n## Pengertian perjanjian kerja dan dasar asas mengikat\n## Pembagian jenis perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT)\n## Ketentuan PKWT berdasarkan UU Ketenagakerjaan","[{\"question\":\"Mengapa perjanjian kerja diperlukan dalam hubungan kerja?\",\"answer\":\"Perjanjian kerja dibutuhkan sebagai landasan untuk perlindungan pekerja/buruh dan pengusaha serta menjadi dasar terbentuknya hubungan kerja yang mengikat para pihak.\"},{\"question\":\"Apa karakteristik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Perjanjian antara PT X dan pekerja dikategorikan sebagai PKWT, yang pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan tertulis sesuai UU Ketenagakerjaan.\"},{\"question\":\"Mengapa surat pernyataan kerja dalam kasus PT X dinyatakan cacat?\",\"answer\":\"Surat pernyataan kerja tidak memenuhi syarat materiil Pasal 52 dan syarat formil perjanjian kerja Pasal 54 UU Ketenagakerjaan sehingga dinyatakan cacat materiil dan cacat formil serta tidak dapat menjadi dasar hubungan kerja.\"}]","Keabsahan Surat Pernyataan Kerja sebagai Dasar Hubungan Kerja - Studi Kasus PT X | PDF",1789108248,5]