[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234412-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-234412-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","juridical-analysis-of-termination-of-employment-phk-against-workers-who-do-not-meet-work-targets-case-study-at-pt-x-in-surabaya","ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG TIDAK MEMENUHI TARGET KERJA (STUDI PADA PERUSAHAAN PT. X DI SURABAYA)","","Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi ketika terdapat pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, termasuk ketidakpatuhan pada target kerja yang ditetapkan. Dalam konteks PHK karena pelanggaran peraturan perusahaan, penelitian menelaah dasar hukum pemutusan sebagaimana Pasal 154A ayat (1) huruf k UU No. 6 Tahun 2023 serta hak pekerja berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021. Temuan menunjukkan ketidaksesuaian pemenuhan hak kompensasi pada kasus pekerja yang dinyatakan melanggar peraturan perusahaan PT. X Tahun 2021-2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/juridical-analysis-of-termination-of-employment-phk-against-workers-who-do-not-meet-work-targets-case-study-at-pt-x-in-surabaya/234412/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/juridical-analysis-of-termination-of-employment-phk-against-workers-who-do-not-meet-work-targets-case-study-at-pt-x-in-surabaya/234412.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Quinn","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar hukum PHK akibat pelanggaran peraturan perusahaan terkait target kerja?","Question",{"text":62,"@type":63},"PHK karena pelanggaran peraturan perusahaan diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf k UU No. 6 Tahun 2023. Hak pekerja dalam konteks tersebut merujuk pada Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apakah pekerja yang tidak memenuhi target kerja dapat diputus hubungan kerjanya?",{"text":67,"@type":63},"Penelitian menyatakan pekerja yang tidak memenuhi target kerja dapat dikategorikan telah melanggar Peraturan Perusahaan PT. X Tahun 2021-2023.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa akibat hukum yang terjadi jika pekerja yang terkena PHK tidak menerima uang penggantian hak?",{"text":71,"@type":63},"Berdasarkan hasil penelitian, hak yang diperoleh hanya berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tanpa uang penggantian hak, sehingga tidak sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},234412,1790030460,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,111],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":112,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":128,"read_time":129},962075114765,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG TIDAK MEMENUHI TARGET KERJA (STUDI PADA PERUSAHAAN PT. X DI SURABAYA)  \nAdela Oktaviani Putri  \nProgram Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya  \n[adelaoktaviani.20111@mhs.unesa.ac.id](adelaoktaviani.20111@mhs.unesa.ac.id)  \nArinto Nugroho  \nProgram Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya  \n[arintonugroho@unesa.ac.id](arintonugroho@unesa.ac.id)  \nAbstrak  \nPemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi karena pelanggaran peraturan perusahaan. Salah satu pelanggaran peraturan perusahaan yang terjadi ialah tidak memenuhi target kerja yang ditetapkan perusahaan dan berujung pada PHK dengan menyatakan bahwa pekerja melakukan tindakan indisipliner. Perusahaan dapat melakukan PHK akibat pekerja melakukan pelanggaran peraturan perusahaan termuatdalam Pasal 154A ayat (1) huruf k UU No. 6 Tahun 2023. Dalam hal PHK akibat pelanggaran peraturan perusahaan, pekerja mendapat hak sebagaimana Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021. Terdapat kasus pekerja yang di putus hubungan kerjanya akibat pelanggaran peraturan perusahaan namun tidakmendapatkan uang penggantian hak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah pekerja yang tidak memenuhi target kerja dapat diputus hubungan kerjanya serta untuk memahami akibat hukum yang ditimbulkan akibat pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran peraturan perusahaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis bahan hukum yang digunakan bersifat deskriptif dan perspektif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja A yang tidak memenuhi target kerja dapat dikatakan telah melalukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan PT. X Tahun 2021-2023. Berdasarkan perjanjian bersama antara pekerja dengan perusahaan hak yang didapatkan oleh pekerja yang melanggar peraturan perusahaan hanya mendapatkanuang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tanpa uang penggantian hak tidak sesuai sebagaimana Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021.  \nKata Kunci: PHK, Target Kerja, Peraturan Perusahaan.  \nAbstract  \nTermination of Employment (PHK) may occur due to violations of company regulation. One of the violations of company regulations that occurred was not meeting the work targets set by the company and led to layoffs by stating that workers took disciplinary action. Companies can lay off due to workers violating company regulations contained in Article 154A paragraph (1) letter k of Law No. 6 2023. In event, layoffs due to violations of company regulations, workers get rights according to Article 52 paragraph (1) PP No. 35 2021. There are cases of workers who are terminated due to violations of company regulations but do not get reimbursement money. The purpose of this study to determine whether workers who do not meet work targets can be terminated and to understand the legal consequences arising from termination of employment due to violations of company regulations. This research uses a type of normative legal research with a statutory approach and conceptual approach. The technique of collecting legal materials is literature study. The method analysis of legal materials is descriptive and perspective. The results showed that worker A who did not meet the work target could be said to have violated the Company Regulations PT. X Year 2021-2023. Based on a collective agreement between workers and  \ncompanies, the rights obtained by workers who violate company regulations only get severance pay and service period award money without compensation money, not accordance with Article 52 paragraph (1) PP No. 35 2021.  \nKeywords: Layoffs, Work Targets, Company Regulations.  \nPENDAHULUAN  \nNegara memiliki kewajiban dalam pemenuhan hak terhadap warga negaranya berkaitan dengan pekerjaan. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (2) Un","cbCaiuxwU9C3p899","https://ap.wps.com/l/cbCaiuxwU9C3p899","pdf",784566,14,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Dasar perlindungan hak atas pekerjaan\n## Pengertian ketenagakerjaan dan tenaga kerja\n## Pengertian pekerja/buruh dan perjanjian kerja","[{\"question\":\"Apa dasar hukum PHK akibat pelanggaran peraturan perusahaan terkait target kerja?\",\"answer\":\"PHK karena pelanggaran peraturan perusahaan diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf k UU No. 6 Tahun 2023. Hak pekerja dalam konteks tersebut merujuk pada Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021.\"},{\"question\":\"Apakah pekerja yang tidak memenuhi target kerja dapat diputus hubungan kerjanya?\",\"answer\":\"Penelitian menyatakan pekerja yang tidak memenuhi target kerja dapat dikategorikan telah melanggar Peraturan Perusahaan PT. X Tahun 2021-2023.\"},{\"question\":\"Apa akibat hukum yang terjadi jika pekerja yang terkena PHK tidak menerima uang penggantian hak?\",\"answer\":\"Berdasarkan hasil penelitian, hak yang diperoleh hanya berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tanpa uang penggantian hak, sehingga tidak sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021.\"}]","ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG TIDAK MEMENUHI TARGET KERJA (STUDI PADA PERUSAHAAN PT. X DI SURABAYA) | PDF",1789086932,5]