[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-668662-113":41,"doc-detail-668662-id":113},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":106,"head_meta":108,"extra_data":110,"updated_unix":112},113,"id","jepara-regent-regulation-amendment-to-regent-regulation-no-95-of-2021-on-accounting-policies-of-the-jepara-regency-government-investment-property","PERATURAN BUPATI JEPARA - Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara - Properti Investasi","","Peraturan Bupati Jepara mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara, dengan fokus pada akuntansi Properti Investasi. Landasan pembentukan mencakup kebutuhan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Dokumen menetapkan bahwa kebijakan akuntansi mencakup berbagai komponen laporan keuangan serta jenis akuntansi, termasuk akuntansi properti investasi. Perubahan juga menyesuaikan ruang lingkup pada lampiran tertentu dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.",{"@graph":51,"@context":105},[52,68,88],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/jepara-regent-regulation-amendment-to-regent-regulation-no-95-of-2021-on-accounting-policies-of-the-jepara-regency-government-investment-property/668662/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":82,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":83,"interactionStatistic":84},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/jepara-regent-regulation-amendment-to-regent-regulation-no-95-of-2021-on-accounting-policies-of-the-jepara-regency-government-investment-property/668662.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Jasmine","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-31",true,{"@type":85,"interactionType":86,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":87},"ViewAction",{"@type":89,"mainEntity":90},"FAQPage",[91,97,101],{"name":92,"@type":93,"acceptedAnswer":94},"Apa yang menjadi dasar perubahan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021?","Question",{"text":95,"@type":96},"Perubahan ditetapkan karena properti investasi berkontribusi pada pendapatan daerah serta diperlukan ketentuan pelaporan keuangan terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi. Dokumen juga merujuk pada ketentuan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual dan perlunya peninjauan kembali peraturan sebelumnya.","Answer",{"name":98,"@type":93,"acceptedAnswer":99},"Apa saja yang termasuk dalam kebijakan akuntansi menurut Pasal 5?",{"text":100,"@type":96},"Kebijakan akuntansi terdiri dari kerangka konseptual, penyajian laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, catatan atas laporan keuangan, serta berbagai bidang akuntansi seperti piutang, investasi, properti investasi, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud, kewajiban, koreksi kesalahan dan perubahan kebijakan, laporan keuangan konsolidasian, akuntansi BLUD, serta pernyataan tanggung jawab.",{"name":102,"@type":93,"acceptedAnswer":103},"Bagaimana ruang lingkup lampiran berubah dalam peraturan ini?",{"text":104,"@type":96},"Ruang lingkup pada Lampiran VIII Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 dihapus, kemudian menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":107,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":109,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":111,"site_id":44},668662,1793489402,{"code":4,"msg":5,"data":114},{"doc_id":111,"user_id":115,"nickname":76,"user_avatar":116,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":117,"file_id":118,"file_url":119,"file_type":120,"file_size":121,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":122,"language":123,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":49,"update_tm":112,"read_time":127},2336478487870,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","# BUPATI JEPARAPROVINSI JAWA TENGAHPERATURAN BUPATI JEPARANOMOR 8 TAHUN 2024\n\nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR95 TAHUN 2021 TENTANGKEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI JEPARA,  \nMenimbang:a.bahwa properti investasi memiliki kontribusi dalampenerimaaan pendapatan asli daerah yang merupakansalah satu sumber pendapatan untuk mendanaipembangunan Daerah;  \nb.  bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atasproperti investasi,   perlu diatur ketentuanmengenai pengakuan,pengukuran,panyajian,danpengungkapan properti investasi dalam suatukebijakan akuntansi pemerintah;  \nc.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganNomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan StandarAkuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Nomor 17Properti Investasi untuk melaksanakan AkuntansiPemerintahan Berbasis Akrual,maka Peraturan BupatiNomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan AkuntansiPemerintah Kabupaten Jepara perlu ditinjau kembali;  \nd.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c,perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atasPeraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentangKebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara;Mengingat1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten DalamLingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Batang denganmengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950tentang Pembentukan Daerah-Daerah KabupatenDalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2757);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5587)sebagaiman telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);  \n3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Provinsi JawaTengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6867);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);  \n6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standar Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi dan Nomenklatur PerencanaanPembangunan dan Keuangan Daerah(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);  \n7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781);  \n8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021tentang Pernyataan Standar Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 766);  \n9.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan KeuanganDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun2019 Nomor 9,  Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Jepara Nomor 6);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN BUPATI NOMOR 95 TAHUN 2021 TENTANGKEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentangKebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara(Berita Daerah KabupatenJepara Tahun 2021 Nomor 95),diub","cbCaidivM50dGvln","https://ap.wps.com/l/cbCaidivM50dGvln","pdf",4006362,29,"Indonesian","# Peraturan Bupati Jepara\n## Menimbang\n## Mengingat\n## Memutuskan\n## Pasal I\n## Pasal II\n# Kebijakan Akuntansi\n## Pendahuluan\n### Tujuan\n### Ruang Lingkup","[{\"question\":\"Apa yang menjadi dasar perubahan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Perubahan ditetapkan karena properti investasi berkontribusi pada pendapatan daerah serta diperlukan ketentuan pelaporan keuangan terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi. Dokumen juga merujuk pada ketentuan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual dan perlunya peninjauan kembali peraturan sebelumnya.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk dalam kebijakan akuntansi menurut Pasal 5?\",\"answer\":\"Kebijakan akuntansi terdiri dari kerangka konseptual, penyajian laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, catatan atas laporan keuangan, serta berbagai bidang akuntansi seperti piutang, investasi, properti investasi, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud, kewajiban, koreksi kesalahan dan perubahan kebijakan, laporan keuangan konsolidasian, akuntansi BLUD, serta pernyataan tanggung jawab.\"},{\"question\":\"Bagaimana ruang lingkup lampiran berubah dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkup pada Lampiran VIII Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 dihapus, kemudian menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.\"}]","PERATURAN BUPATI JEPARA - Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara - Properti Investasi | PDF",10]