[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-668736-113":41,"doc-detail-668736-id":113},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":106,"head_meta":108,"extra_data":110,"updated_unix":112},113,"id","jastip-practices-jasa-titip-in-the-digital-economy-toward-sharia-compliance","PRAKTIK JASTIP (JASA TITIP) DALAM EKONOMI DIGITAL TERHADAP KEpatuhan SYARIAH","","Penelitian ini bertujuan mengevaluasi praktik Jastip dalam konteks ekonomi syariah, khususnya untuk menilai kesesuaian terhadap prinsip-prinsip Islam. Kajian menyoroti tantangan seperti potensi riba, ketidakjelasan transaksi, serta unsur perjudian, bersamaan dengan peluang dampak positif berupa peningkatan inklusi ekonomi. Metode yang digunakan adalah studi literatur melalui analisis data dan referensi mendalam. Hasil menekankan perlunya regulasi yang tepat, transparansi, serta edukasi dan peningkatan kesadaran agar praktik Jastip selaras dan mendukung inklusi ekonomi yang lebih adil serta berkelanjutan.",{"@graph":51,"@context":105},[52,68,88],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/jastip-practices-jasa-titip-in-the-digital-economy-toward-sharia-compliance/668736/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":82,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":83,"interactionStatistic":84},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/jastip-practices-jasa-titip-in-the-digital-economy-toward-sharia-compliance/668736.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Boyslovefans","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-11-01",true,{"@type":85,"interactionType":86,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":87},"ViewAction",{"@type":89,"mainEntity":90},"FAQPage",[91,97,101],{"name":92,"@type":93,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan Jastip (Jasa Titip) dalam ekonomi digital?","Question",{"text":95,"@type":96},"Jastip merujuk pada praktik membantu pihak lain membeli atau mengakses produk/layanan tertentu, biasanya dari luar wilayah tempat tinggal, melalui pihak penyedia jasa dengan imbalan tertentu.","Answer",{"name":98,"@type":93,"acceptedAnswer":99},"Tantangan apa yang perlu dikaji terkait kepatuhan syariah pada praktik Jastip?",{"text":100,"@type":96},"Tantangannya meliputi potensi riba, ketidakjelasan dalam transaksi, serta unsur maysir/perjudian dan keterlibatan produk yang diharamkan.",{"name":102,"@type":93,"acceptedAnswer":103},"Mengapa regulasi dan transparansi penting untuk kesesuaian syariah?",{"text":104,"@type":96},"Karena kepatuhan syariah membutuhkan pengaturan yang tepat serta transparansi agar transaksi tidak menimbulkan unsur yang dilarang dan tetap adil bagi para pihak.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":107,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":109,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":111,"site_id":44},668736,1793498829,{"code":4,"msg":5,"data":114},{"doc_id":111,"user_id":115,"nickname":76,"user_avatar":116,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":117,"file_id":118,"file_url":119,"file_type":120,"file_size":121,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":122,"language":123,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":49,"update_tm":112,"read_time":64},1374410101428,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya  \n[https://maryamsejahtera.com/index.php/Religion/index](https://maryamsejahtera.com/index.php/Religion/index)  \nP-ISSN : 2962-6560 , E-ISSN : 2963-7139  \nPRAKTIK JASTIP (JASA TITIP) DALAM EKONOMI DIGITAL TERHADAP  \nKEPATUHAN SYARIAH  \nNovia Savitri  \nUniversitas Lambung Mangkurat  \n[noviasavitri2802@gmail.com](noviasavitri2802@gmail.com)  \nNanda Siti Hardianti  \nUniversitas Lambung Mangkurat  \n[nandasitihardianti05@gmail.com](nandasitihardianti05@gmail.com)  \nSiti Amalia  \nUniversitas Lambung Mangkurat  \n[adhesta03@gmail.com](adhesta03@gmail.com)  \nAbstract  \nThis research aims to evaluate Jastip practices in the context of sharia economics, identifying challenges such as the potential for usury, opaqueness in transactions, and elements of gambling, as well as highlighting potential positive implications, including increased economic inclusion, in an era of technological progress and digital transformation, Jastip practices (Jasa Titip ) is becoming a common phenomenon in the digital economy. The research method uses library research studies. Through in-depth data and reference analysis, this research reveals that Jastip practices can provide significant benefits in increasing consumer access to goods and services. However, to ensure conformity with sharia economic principles, the importance of appropriate regulations, transparency in Jastip practices, as well as public education and awareness efforts to understand sharia economic values. With this approach, Jastip practices can become an instrument that supports fairer and more sustainable economic inclusion in accordance with sharia economic principles.  \nKeywords: Jastip practice, digital economy, sharia compliance.  \nAbstrak  \nPenelitian ini bertujuan untuk mengevaluasipraktik Jastip dalam konteks ekonomisyariah, mengidentifikasi tantangan seperti potensi riba, ketidakjelasan dalam transaksi, dan unsur perjudian, serta menyorotipotensi implikasi positif, termasuk peningkatan inklusi ekonomi, dalam era kemajuan teknologi dan transformasi digital, praktik Jastip (Jasa Titip) menjadi fenomena umum dalam ekonomi digital. Metode penelitian menggunakan studi penelitian library, Melalui analisis data dan referensi yang mendalam, penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik Jastipdapat memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan akses konsumenterhadap barang dan layanan. Namun, untuk memastikan kesesuaian denganprinsip-prinsip ekonomi syariah, pentingnya regulasi yang tepat, transparansidalam praktik Jastip, serta upaya edukasi dan kesadaran masyarakat gunamemahami nilai-nilai ekonomi syariah. Dengan pendekatan ini, praktik Jastipdapat menjadi instrumen yang mendukung inklusi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan sesuai denganprinsip-prinsip ekonomi syariah.  \nKata kunci: Praktik jastip, ekonomi digital, kepatuhan syariah.  \nPENDAHULUAN  \nDalam era kemajuan teknologi dan transformasi digital saat ini, berbagai inovasitelah muncul dalam dunia ekonomi, salah satunya adalah praktik Jastip (Jasa Titip) (Jannah, 2021). Jastip merupakan singkatan dari \"JasaTitip,\"yang merujukkepada praktik seseorang atau pihak tertentu yang membantu orang lain untuk membeli atau mengakses produk atau layanan tertentu, biasanya dari luar wilayah tempat tinggal mereka. Praktik ini telah menjadi fenomena yang semakin umum terutama di lingkungan online, di mana individu atau jasa penyedia Jastip menawarkan layanan untuk membeli barang ataumelaksanakan transaksi atas nama orang lain dengan imbalan tertentu.  \nMeskipun praktik Jastip dapat memberikan kenyamanan dan akses yang lebih luas kepada konsumen dalam memenuhi kebutuhan mereka, namun pada saat yang sama, muncul pertanyaan tentang kepatuhan syariah dalam praktik ini. Ekonomi syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, memilikipedoman dan batasan tertentu terkait dengan transaksi ekonomi (Yandra, 2022) . Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi sejauh mana praktik Jastipdalam ekonomi","cbCaidlp4dchsPKR","https://ap.wps.com/l/cbCaidlp4dchsPKR","pdf",136999,7,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n## Latar Belakang dan Urgensi Kepatuhan Syariah\n# KERANGKA TEORI\n## Ekonomi Digital (Jasa Titip)","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Jastip (Jasa Titip) dalam ekonomi digital?\",\"answer\":\"Jastip merujuk pada praktik membantu pihak lain membeli atau mengakses produk/layanan tertentu, biasanya dari luar wilayah tempat tinggal, melalui pihak penyedia jasa dengan imbalan tertentu.\"},{\"question\":\"Tantangan apa yang perlu dikaji terkait kepatuhan syariah pada praktik Jastip?\",\"answer\":\"Tantangannya meliputi potensi riba, ketidakjelasan dalam transaksi, serta unsur maysir/perjudian dan keterlibatan produk yang diharamkan.\"},{\"question\":\"Mengapa regulasi dan transparansi penting untuk kesesuaian syariah?\",\"answer\":\"Karena kepatuhan syariah membutuhkan pengaturan yang tepat serta transparansi agar transaksi tidak menimbulkan unsur yang dilarang dan tetap adil bagi para pihak.\"}]","PRAKTIK JASTIP (JASA TITIP) DALAM EKONOMI DIGITAL TERHADAP KEpatuhan SYARIAH | PDF"]