[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236918-113":41,"doc-detail-236918-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","instruction-of-the-director-general-of-the-general-courts-body-number-2-of-2024-guidelines-for-using-registered-mail-in-case-handling-process","Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum - Nomor 2 Tahun 2024 - Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat dalam Proses Penanganan Perkara","","Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan petunjuk pelaksanaan penggunaan surat tercatat dalam proses penanganan perkara di lingkungan peradilan umum. Dokumen ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan dengan mewajibkan pengadilan memedomani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia, termasuk larangan membuat PKS baru di luar perjanjian yang ditandatangani pusat. Instruksi mengatur kesesuaian biaya pengiriman, tata cara pengemasan, pencantuman identitas dan kode/tanda, jenis layanan, larangan penyerahan langsung ke kantor pos, serta kewajiban sosialisasi, monitoring, dan evaluasi minimal dua kali setahun.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/instruction-of-the-director-general-of-the-general-courts-body-number-2-of-2024-guidelines-for-using-registered-mail-in-case-handling-process/236918/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Hazel","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Siapa yang menjadi sasaran instruksi penggunaan surat tercatat pada peradilan umum?","Question",{"text":90,"@type":91},"Instruksi ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan seluruh Ketua Pengadilan Negeri di lingkungan peradilan umum.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa ketentuan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) surat tercatat dengan PT Pos Indonesia?",{"text":95,"@type":91},"Pengadilan wajib memedomani PKS yang sudah disepakati antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia, serta dilarang membuat PKS baru di daerah selain PKS yang telah ditandatangani oleh kedua pihak pusat.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana persyaratan pelaksanaan pengiriman surat tercatat dan apa yang wajib dilakukan pengadilan?",{"text":99,"@type":91},"Pengiriman harus sesuai standar biaya pada lampiran PKS, memperhatikan tata cara pengemasan dan pencantuman logo/alamat serta kode/tanda (termasuk due date), serta jenis layanan. Pengadilan juga wajib melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi minimal dua kali dalam setahun, menggunakan format lampiran monitoring.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236918,1789108463,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":67,"language":117,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":118,"faqs":119,"seo_title":120,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM  \nMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA  \nINSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM  \nNOMOR 2 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN SURAT TERCATAT DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA PADA PENGADILAN  \nDI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM  \nDIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM  \nDalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam pelaksanaan surat tercatat dalam proses penanganan perkara pada pengadilan di lingkungan peradilan umum, dengan ini memberi instruksi  \nKepada : 1. Yth. Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi;  \n2. Yth. Seluruh Ketua Pengadilan Negeri.  \nUntuk :  \nKESATU : Seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum untuk  \nmemedomani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudahdisepakati antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia (Persero), sebagaimana terlampir;  \nKEDUA : Seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum tidak  \ndiperbolehkan untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pos di daerah selain Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia;  \nKETIGA : Besaran biaya pengiriman surat tercatat harus sesuai  \ndengan standar biaya yang telah disepakati dalam lampiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia;  \nKEEMPAT    \n􀁸 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE  \n􀁸 UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1  \n“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”  \nKEEMPAT : Seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum  \ndilarang untuk menambah atau mengurangi biaya pengiriman yang telah ditetapkan tersebut pada poinketiga;  \nKELIMA : Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) Mahkamah Agung RI  \ndengan PT Pos Indonesia Pasal 3, pengiriman surat melalui surat tercatat harus menerapkan hal-hal sebagai berikut:  \na. Surat harus dimasukkan kedalam amplop ataudikemas sedemikian rupa, sehingga mampumelindungi isi kiriman dari kerusakan ;  \nb. Mencantumkan logo dan alamat pengadilan padaamplop/ kemasan kiriman agar mudah dikenali;  \nc. Mencantumkan kode/ tanda:  \n1. Kode/ tanda surat panggilan, dokumen persidangan, dan surat pemberitahuan putusan;  \n2. Tanggal batas akhir penyampaian kiriman ( due date) .  \nd. Menuliskan denganjelas, lengkap dan benar nama danalamat pengirim serta penerima sesuai dengan surat gugatan;  \ne. Mencantumkan jenis layanan;  \nf. Contoh penulisan pada amplop.  \nKEENAM    \n􀁸 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE  \n􀁸 UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1  \n“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”  \nKEENAM : Pengadilan tidak diperbolehkan menyerahkan kiriman  \nsecara langsung ke kantor Pos, sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pasal 3 ayat (4) bahwa kiriman akan diambil Petugas Pos ke kantor pengadilansesuai jadwal yang telah disepakati;  \nKETUJUH : Pengadilan wajib melakukan sosialisasi serta monitoring  \ndan evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 kali dalam 1 (satu) tahun (formatterlampir);  \nKEDELAPAN : Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila  \nditemukan kekeliruan akan dilakukan perubahansebagaimana mestinya.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 22 November 2024  \n􀁸 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE  \n􀁸 UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1  \n“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”  \nLampiran  \nInstruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  \nNomor : 2 Tahun 2024  \nTanggal : 22 November 2024  \n\n| FORMAT MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN SURAT TERCATATPADA PENGADILAN………. SEMESTER……. TAHUN 20…..\u003Cbr>NO JUMLAH PENGIRIMAN* KENDALA YANG DIHADAPI SOLUSI/ TINDAKLANJUT KETERANGAN 1 2 3\u003Cbr>Catata","cbCaih5L7IMX3Pv2","https://ap.wps.com/l/cbCaih5L7IMX3Pv2","pdf",435176,"Indonesian","# Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum\n## Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat\n## Ketentuan Utama\n## Tata Cara Pengiriman\n## Larangan Penyerahan Langsung ke Kantor Pos\n## Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi\n## Lampiran Format Monitoring dan Evaluasi","[{\"question\":\"Siapa yang menjadi sasaran instruksi penggunaan surat tercatat pada peradilan umum?\",\"answer\":\"Instruksi ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan seluruh Ketua Pengadilan Negeri di lingkungan peradilan umum.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) surat tercatat dengan PT Pos Indonesia?\",\"answer\":\"Pengadilan wajib memedomani PKS yang sudah disepakati antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia, serta dilarang membuat PKS baru di daerah selain PKS yang telah ditandatangani oleh kedua pihak pusat.\"},{\"question\":\"Bagaimana persyaratan pelaksanaan pengiriman surat tercatat dan apa yang wajib dilakukan pengadilan?\",\"answer\":\"Pengiriman harus sesuai standar biaya pada lampiran PKS, memperhatikan tata cara pengemasan dan pencantuman logo/alamat serta kode/tanda (termasuk due date), serta jenis layanan. Pengadilan juga wajib melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi minimal dua kali dalam setahun, menggunakan format lampiran monitoring.\"}]","Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum - Nomor 2 Tahun 2024 - Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat dalam Proses Penanganan Perkara | PDF"]