[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-204529-113":41,"doc-detail-204529-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","implementation-of-khiyar-rights-in-online-buying-and-selling-on-shopee-seller-tokbaid-volume-7-number-2-december-2023","Implementasi Hak Khiyar Dalam Jual Beli Online Pada Seller Shopee Tokba.id - Volume 7 Nomor 2 - Desember 2023","","Transaksi jual beli berlangsung tidak hanya secara offline, tetapi juga melalui marketplace online yang mendorong penerapan hak khiyar. Penelitian ini menganalisis penerapan hak khiyar dalam proses jual beli produk Tokba.id di Shopee dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dihimpun melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan pemilik serta pengelola Tokba.id. Hasil menunjukkan tahap penjualan dan pembelian, serta kesesuaian implementasi khiyar syarat, ‘aib, ru’yah, dan ta’yin; khiyar majlis tidak dapat diterapkan karena tidak ada majlis pertemuan akad.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/implementation-of-khiyar-rights-in-online-buying-and-selling-on-shopee-seller-tokbaid-volume-7-number-2-december-2023/204529/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Eden","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-05",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan penelitian ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Penelitian bertujuan menganalisis penerapan hak khiyar pada proses jual beli produk Tokba.id di marketplace Shopee.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Metode apa yang digunakan dalam penelitian?",{"text":95,"@type":91},"Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Khiyar apa saja yang sesuai diterapkan pada Tokba.id, dan apa alasannya?",{"text":99,"@type":91},"Tokba.id menerapkan khiyar syarat, ‘aib, ru’yah, dan ta’yin. Khiyar majlis tidak dapat diterapkan karena tidak ada tempat atau majlis sebagai pertemuan kedua belah pihak saat akad.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},204529,1788574019,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},1374391974468,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Volume 7 Nomor 2, Desember 2023  \nDOI: [https://doi.org/10.37726/ee.v7i2.932](https://doi.org/10.37726/ee.v7i2.932)  \nImplementasi Hak Khiyar Dalam Jual Beli Online [Pada Seller Shopee Tokba.id](Pada Seller Shopee Tokba.id)  \nMimah Farihmatul Hasanah1, Moch. Cahyo Sucipto 2, Ahmad Ali Sopian3  \n1,2,3 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta  \nJln. Veteran No. 150, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118  \nIndonesia  \n[1](119461089@sties-purwakarta.ac.id)[19461089@sties-purwakarta.ac.id](119461089@sties-purwakarta.ac.id)  \n[2](2cahyosucipto@gmail.com)[cahyosucipto@gmail.com](2cahyosucipto@gmail.com)  \n[3](3aalisopian24@gmail.com)[aalisopian24@gmail.com](3aalisopian24@gmail.com)  \nABSTRAK  \nJual beli tidak hanya dilakukan dengan cara offline, melainkan juga secara online. Transaksi online marketplace shopee lebih berpotensi terjadinya proses implementasi hak khiyar, yaituterdapat beberapa faktor yang dapat memungkinkan terjadinya melanjutkan atau membatalkan transaksi. Salah satu pengguna marketplace shopee adalah toko [Tokba.id. Jual](Tokba.id. Jual) beli di toko Tokba.id juga bisa dilakukan dengan sistem grosir, sistem grosir ini dianggap rentan kesalahankarena barang yang dipesan lebih banyak dan proses pengecekan barang akan lebih sulit, sehingga beresiko terjadinya barang mengalami kecacatan atau rusak semakin besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisisis penerapan hak khiyar pada proses jual beli produk [Tokba.id](Tokba.id) pada marketplace shopee. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan ditentukan menggunakan Purposif [Sampling yaitu pemilik dan pengelola Tokba.id](Sampling yaitu pemilik dan pengelola Tokba.id). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses jual beli pada toko [Tokba.id](Tokba.id) meliputi beberapa tahapan yaitu proses penjualan produk dan proses pembelian produk. Sedangkan implementasi hak khiyar pada toko [Tokba.id](Tokba.id) memiliki kesesuaian dengan beberapa khiyar yang menjadi fokus pada penelitian ini yaitu khiyar syarat pada toko [Tokba.id](Tokba.id) memberlakukan pengembalian dengan beberapa syarat yang telah diberlakukan oleh pihak shopee dan jugatoko Tokba.id seperti pembeli menerima barang yang dipesan makapembeli dapat mengajukan pengembalian barang dengan waktu kurang lebih 3 hari masa garansi shopee. Khiyar ‘aib dengan memberlakukan pengembalian jika terdapat ‘aib atau cacat pada barang yang diterimaseperti kesalahan size dan warna. Khiyar ru’yah pada toko [Tokba.id](Tokba.id) yaitu penjual memberlakukan pengembalian barang, jika pembeli membeli barang yang diterima tidak sesuai deskripsi yang tertera pada etalase toko shopee [Tokba.id](Tokba.id). Khiyar ta’yin pada toko Tokba.idpembelibisa mengecek ketersediaanbarang pada etalasetoko Tokba.id yang meliputiwarna dan size. Sedangkan khiyar majlis pada [toko Tokba.id](toko Tokba.id) tidak bisa diterapkan. Karena  \ntidak adanya tempat atau majlis yang dijadikan sebagai tempat bertemunya kedua belah pihak yang melakukan akad atau transaksi jual beli.  \nKata Kunci—Implementasi, Jual beli, Khiyar, Shopee.  \nABSTRACT  \nBuying and selling is not only done offline, but also online. Shopee marketplace online transactions have more potential for the process of implementing khiyar rights, namely there are several factors that can allow continuing or canceling transactions. One of the users of the shopee marketplace is the Tokba.id shop. Buying and selling at the [Tokba.id](Tokba.id) store can also be done with a wholesale system, this wholesale system is considered prone to errors because the goods ordered are more numerous and the process of checking the goods will be more difficult, so the risk of defective or damaged goods is greater. The purpose of this study is to analyze the application of khiyar rights in the process of buying and selling Tokba.id products on the shopee marketpla","cbCaiaVY1F73uaQL","https://ap.wps.com/l/cbCaiaVY1F73uaQL","pdf",763030,16,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar Belakang Transaksi Online dan Potensi Khiyar\n# Metode Penelitian\n## Pendekatan Kualitatif Deskriptif\n## Teknik Pengumpulan Data\n## Penentuan Informan\n# Hasil dan Pembahasan\n## Tahapan Proses Jual Beli di Tokba.id\n## Penerapan Khiyar pada Tokba.id\n### Khiyar Syarat\n### Khiyar ‘Aib\n### Khiyar Ru’yah\n### Khiyar Ta’yin\n### Khiyar Majlis","[{\"question\":\"Apa tujuan penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian bertujuan menganalisis penerapan hak khiyar pada proses jual beli produk Tokba.id di marketplace Shopee.\"},{\"question\":\"Metode apa yang digunakan dalam penelitian?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi.\"},{\"question\":\"Khiyar apa saja yang sesuai diterapkan pada Tokba.id, dan apa alasannya?\",\"answer\":\"Tokba.id menerapkan khiyar syarat, ‘aib, ru’yah, dan ta’yin. Khiyar majlis tidak dapat diterapkan karena tidak ada tempat atau majlis sebagai pertemuan kedua belah pihak saat akad.\"}]","Implementasi Hak Khiyar Dalam Jual Beli Online Pada Seller Shopee Tokba.id - Volume 7 Nomor 2 - Desember 2023 | PDF",6]