[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-236452-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-236452-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","human-rights-environment-and-regional-government-principle-of-human-rights-protection-in-natural-resource-conservation-by-regional-government-introduction-and-legal-foundations","HAM, Lingkungan, dan Pemerintah Daerah - Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konservasi Sumber Daya Alam oleh Pemerintah Daerah - pengantar dan landasan hukum","","Buku membahas prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam konservasi sumber daya alam oleh pemerintah daerah dengan rujukan pada ketentuan hukum hak cipta. Uraian mencakup fungsi dan sifat hak cipta sebagai hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, serta batasan perlindungan melalui pengecualian tertentu. Materi juga memuat ketentuan sanksi atas pelanggaran hak ekonomi, termasuk perbedaan ancaman pidana dan denda untuk penggunaan secara komersial dan pelanggaran tanpa hak atau tanpa izin. Disertai pengantar penulis dan bagian daftar isi.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/human-rights-environment-and-regional-government-principle-of-human-rights-protection-in-natural-resource-conservation-by-regional-government-introduction-and-legal-foundations/236452/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Miles","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa pokok bahasan utama buku ini?","Question",{"text":56,"@type":57},"Buku ini membahas prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam konservasi sumber daya alam oleh pemerintah daerah, dengan rujukan pada ketentuan hukum yang relevan termasuk hak cipta.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Bagaimana hak cipta dijelaskan dalam buku?",{"text":61,"@type":57},"Hak cipta dijelaskan sebagai hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, beserta ketentuan fungsi dan sifatnya.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Apa saja pembatasan perlindungan yang disebutkan?",{"text":65,"@type":57},"Pembatasan perlindungan dijelaskan melalui pengecualian tertentu, seperti penggunaan kutipan singkat untuk pelaporan informasi aktual dan penggandaan untuk penelitian ilmu pengetahuan atau pengajaran dengan ketentuan yang ditetapkan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},236452,1789105483,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},13056703019404,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","HAM, LINGKUNGAN, DAN PEMERINTAH DAERAH  \n(Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konservasi Sumber Daya Alam Oleh Pemerintah Daerah)  \nUU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta  \nFungsi dan sifat hak cipta Pasal 4  \nHak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiriatas hak moral dan hak ekonomi.  \nPembatasan Pelindungan Pasal 26  \nKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:  \ni. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;  \nii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;  \niii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan  \niv. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.  \nSanksi Pelanggaran Pasal 113  \n1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) .  \n2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .  \nHAM, LINGKUNGAN, DAN PEMERINTAH DAERAH  \n(Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konservasi Sumber Daya Alam Oleh Pemerintah Daerah)  \nDr. Akhmadi Yusran, S.H., M.H. Editor : Muhammad Erfa Redhani, S.H., M.H.  \nCopyright © 2021 Dr. Akhmadi Yusran, S.H., M.H.  \nHak Cipta Dilindungi Undang-Undang  \nHAM, Lingkungan, dan Pemerintah Daerah  \nPenulis : Dr. Akhmadi Yusran, S. H., M. H.  \nEditor : Muhammad Erfa Redhani, S. H., M. H.  \nTata Letak : Bratagama Publisher  \nDesain Cover : Bratagama Publisher ISBN :  \nDiterbitkan Oleh :  \nBratagama Publisher  \n[Email : bratagamagroup@gmail.com](Email : bratagamagroup@gmail.com)  \n[WhatsApp : 085157950990](WhatsApp : 085157950990)  \nCV. Simple Publisher  \nJl. Srigunting I No.i Kedungringin, Giripurwo.  \nKec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah, 57612  \nDilarang megutip atau memperbanyak sebagianatau seluruh isi buku ini tanpa seizing tertulis daripenerbit  \nKATA PENGANTAR  \nAlhamdulillah, Puji dan Syukur Kehadirat Allah SWT sayaucapkan karena atas berkah rahmat Nya jualah buku yang berasal dari disertasi saya berjudul “Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konservasi Sumber Daya Alam OlehPemerintah Daerah”ini dapat saya selesaikan meski dengan serba keterbatasan dan kelemahan yang ada.  \nDengan selesainya penulisan buku ini, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya ucapkan khusus kepada yang terhormat promotor saya Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH.MS. yang dengan segala kesibukan beliautelah banyak memberikanwaktudalam konsultasi dalam rangka bimbingan dan arahan, bahkan telah banyak memotivasi saya baik dalam rangka penulisan disertasimaupun selama dalam proses mendalami keilmuan hukum selama kuliah di program studi doktor Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Demikian pula ucapan yang sama saya sampaikan kepada Dr. Sukardi, SH.MH. selaku kopromotor atas segala bimbingan danarahannya. Terima kasih atas segala ilmu, khususnya ilmu hukum yang telah banyak saya dapatkan selama kuliah.  \nRektor Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. Sutarto Hadi, MS. yang telah memberikan kesempatan dan fasilitas bantuan dalam mengikut","cbCailB347TfVZ6B","https://ap.wps.com/l/cbCailB347TfVZ6B","pdf",1965818,306,"Indonesian","# Kata Pengantar\n## Latar belakang dan proses penyusunan buku\n# Daftar Isi\n## Bab I Pengantar\n## Bab II Landasan Filosofis Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Konservasi Sumber Daya Alam","[{\"question\":\"Apa pokok bahasan utama buku ini?\",\"answer\":\"Buku ini membahas prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam konservasi sumber daya alam oleh pemerintah daerah, dengan rujukan pada ketentuan hukum yang relevan termasuk hak cipta.\"},{\"question\":\"Bagaimana hak cipta dijelaskan dalam buku?\",\"answer\":\"Hak cipta dijelaskan sebagai hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, beserta ketentuan fungsi dan sifatnya.\"},{\"question\":\"Apa saja pembatasan perlindungan yang disebutkan?\",\"answer\":\"Pembatasan perlindungan dijelaskan melalui pengecualian tertentu, seperti penggunaan kutipan singkat untuk pelaporan informasi aktual dan penggandaan untuk penelitian ilmu pengetahuan atau pengajaran dengan ketentuan yang ditetapkan.\"}]","HAM, Lingkungan, dan Pemerintah Daerah - Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konservasi Sumber Daya Alam oleh Pemerintah Daerah - pengantar dan landasan hukum | PDF",107]