[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-173758-113":41,"doc-detail-173758-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","halal-product-assurance-system-manual-for-slaughtering-services","Manual SJPH Jasa Penyembelihan","","Dokumen ini menyajikan dasar hukum dan panduan penyusunan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk pelaku usaha jasa penyembelihan hewan ruminansia, unggas, dan lainnya. Materi memuat ruang lingkup penerapan SJPH pada seluruh fasilitas terkait proses produk halal, informasi umum RPH yang perlu dilengkapi, serta tujuan dokumen. Bagian utama menekankan kebijakan halal, komitmen dan tanggung jawab manajemen puncak, penetapan tim manajemen halal, tugas, serta mekanisme sosialisasi dan pembuktian integritas halal.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/halal-product-assurance-system-manual-for-slaughtering-services/173758/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/halal-product-assurance-system-manual-for-slaughtering-services/173758.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Anda","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-09-20","2026-09-02",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":67},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa dasar hukum utama yang digunakan dalam Manual SJPH Jasa Penyembelihan?","Question",{"text":96,"@type":97},"Manual mencantumkan sejumlah regulasi seperti Undang-Undang terkait jaminan produk halal, penetapan aturan melalui undang-undang, peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan jaminan produk halal, serta beberapa keputusan menteri dan kepala badan terkait jenis produk wajib sertifikat halal, bahan yang dikecualikan, dan kriteria sistem jaminan produk halal.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa tujuan penyusunan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam RPH?",{"text":101,"@type":97},"Manual disusun sebagai pedoman penerapan SJPH bagi pelaku usaha jasa penyembelihan hewan ruminansia, unggas, dan lainnya agar terjaga kesinambungan produksi halal sesuai persyaratan sertifikasi halal serta keputusan penetapan kehalalan produk oleh otoritas terkait.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Informasi umum apa saja yang harus dilengkapi pada bagian pendahuluan RPH?",{"text":105,"@type":97},"Bagian pendahuluan memuat isian seperti nama RPH, NIB, nomor kontrol veteriner, status unit usaha, skala usaha, nama pimpinan, nama penyelia halal dan juru sembelih halal, alamat RPH dan fasilitas produksi, kontak person/email, serta informasi produk, kapasitas produksi, dan daerah/sistem pemasaran.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},173758,1788307210,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":67,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","\u000f\nDASAR HUKUM\nUndang- Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang\nPeraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.\nKeputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.\nKeputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 Tentang Bahan Yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.\nKeputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.\nKeputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal Dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas\nDAFTAR ISI\n)* Halaman pada daftar isi disesuaikan dengan Manual SJPH RPH yang disusun\n\u000f\nB PENDAHULUAN\nInformasi Umum RPH Ruminansia/Unggas/Lainnya\nNama RPH\t\t\t\t\t: ________________________________________\nNomor Induk Berusaha (NIB)/\t: ________________________________________\nSK Penetapan Lokasi/lainnya\nNomor Kontrol Veteriner \t\t: ________________________________________\n(Opsional)\nStatus Unit Usaha\t\t\t\t\t: (Pemerintah/Swasta/PD/UD/PT/CV/\nKoperasi/Perorangan)\n*coret yang tidak diperlukan\nSkala Usaha\t\t\t\t         : (Mikro/kecil/menengah/besar)\n*coret yang tidak diperlukan\nNama Pimpinan \t\t\t\t\t: ________________________________________\nNama Penyelia Halal\t\t\t\t: 1.\n2.\ndst\nNama Juru Sembelih Halal\t\t: 1.\n2.\ndst\nAlamat RPH Ruminansia\t\t: ________________________________________\nTelp/Fax RPH Ruminansia\t\t: ________________________________________\nAlamat Fasilitas Produksi \t\t: ________________________________________\nTelp/Fax Fasilitas Produksi     \t: ________________________________________\nContact Person/Email\t\t\t: ________________________________________\nNama Produk\t\t\t\t\t: ________________________________________\n* karkas utung/parting/dll\nJenis Produk\t\t\t\t\t:  ________________________________________\nKapasitas Produksi\t\t\t\t\t:                 ekor/hari\nDaerah Pemasaran\t\t\t\t\t:  ________________________________________\nSistem Pemasaran\t\t\t\t\t:  ________________________________________\n*) Coret yang tidak diperlukan\nTujuan\nManual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) disusun untuk menjadi pedoman dalam penerapan SJPH bagi pelaku usaha Jasa Penyembelihan Hewan Ruminansia, Unggas dan Lainnya dalam rangka menjaga kesinambungan produksi halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan keputusan penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kab/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.\nRuang Lingkup\nManual SJPH adalah dokumen yang menjadi panduan penerapan SJPH di RPH Ruminansia, Unggas dan Lainnya. Manual SJPH ini berlaku untuk seluruh fasilitas perusahaan yang terkait dengan proses produk halal (PPH).\nKRITERIA SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL\nKOMITMEN DAN TANGGUNG JAWAB\nKebijakan Halal\nKEBIJAKAN HALAL\n[NAMA RPH RUMINANSIA/UNGGAS/LAINNYA]\nKami berkomitmen tinggi dan bertanggung jawab untuk menghasilkan produk halal secara konsisten dan berkesinambungan dengan melakukan tindakan:\nMematuhi peraturan perundangan terkait jaminan produk halal\nMenghasilkan produk hasil sembelihan halal dan melaksanakan proses produk halal (PPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku\nMenyiapkan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan PPH di perusahaan\nMensosialisasikan dan mengkomunikasikan kebijakan halal pada seluruh pihak terkait untuk memastikan semua personel menjaga integritas halal di RPH Ruminansia/Unggas/Lainnya\n…................, .........................................\nPimpinan RPH\n(................................................}\n( ........................................................)\nKebijakan Hala","cbCaitHwmfKQyTK0","https://ap.wps.com/l/cbCaitHwmfKQyTK0","docx",1235195,29,"Indonesian","# Dasar Hukum\n## Daftar Isi\n# Pendahuluan\n## Informasi Umum RPH\n## Tujuan\n## Ruang Lingkup\n# Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal\n## Komitmen dan Tanggung Jawab\n### Kebijakan Halal\n### Tanggung Jawab Manajemen Puncak\n## Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen Halal","[{\"question\":\"Apa dasar hukum utama yang digunakan dalam Manual SJPH Jasa Penyembelihan?\",\"answer\":\"Manual mencantumkan sejumlah regulasi seperti Undang-Undang terkait jaminan produk halal, penetapan aturan melalui undang-undang, peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan jaminan produk halal, serta beberapa keputusan menteri dan kepala badan terkait jenis produk wajib sertifikat halal, bahan yang dikecualikan, dan kriteria sistem jaminan produk halal.\"},{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam RPH?\",\"answer\":\"Manual disusun sebagai pedoman penerapan SJPH bagi pelaku usaha jasa penyembelihan hewan ruminansia, unggas, dan lainnya agar terjaga kesinambungan produksi halal sesuai persyaratan sertifikasi halal serta keputusan penetapan kehalalan produk oleh otoritas terkait.\"},{\"question\":\"Informasi umum apa saja yang harus dilengkapi pada bagian pendahuluan RPH?\",\"answer\":\"Bagian pendahuluan memuat isian seperti nama RPH, NIB, nomor kontrol veteriner, status unit usaha, skala usaha, nama pimpinan, nama penyelia halal dan juru sembelih halal, alamat RPH dan fasilitas produksi, kontak person/email, serta informasi produk, kapasitas produksi, dan daerah/sistem pemasaran.\"}]","Manual SJPH Jasa Penyembelihan | DOCX",10]