[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234033-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-234033-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","gunungsitoli-mayor-regulation-no-21-of-2017-procedures-for-issuing-recommendations-for-land-use-permit-utilization-in-gunungsitoli-city","Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2017 - Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang Kota Gunungsitoli","","Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2017 mengatur tata cara penerbitan rekomendasi izin pemanfaatan ruang Kota Gunungsitoli. Pengaturan ini diperlukan untuk mendukung perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang terintegrasi dengan RTRW Kota Gunungsitoli. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan dan rujukan peraturan perundang-undangan, serta memuat ketentuan umum seperti definisi daerah, pemerintah daerah, walikota, dan berbagai lembaga/istilah terkait penataan ruang serta tahapan proses penerbitan rekomendasi.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/gunungsitoli-mayor-regulation-no-21-of-2017-procedures-for-issuing-recommendations-for-land-use-permit-utilization-in-gunungsitoli-city/234033/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/gunungsitoli-mayor-regulation-no-21-of-2017-procedures-for-issuing-recommendations-for-land-use-permit-utilization-in-gunungsitoli-city/234033.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Mack Lee","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-12","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2017?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan rekomendasi izin pemanfaatan ruang untuk Kota Gunungsitoli.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Mengapa peraturan ini diterbitkan?",{"text":67,"@type":63},"Diterbitkan untuk mengarahkan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar terintegrasi dengan RTRW Kota Gunungsitoli.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa maksud dan tujuan penerbitan Peraturan Walikota ini?",{"text":71,"@type":63},"Maksudnya adalah pengaturan pemanfaatan ruang, sedangkan tujuannya agar penerbitan izin pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},234033,1789082922,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},1236954509970,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","# WALIKOTA GUNUNGSITOLIPROVINSI SUMATERA UTARA\n\nPERATURAN WALIKOTA GUNUNGSITOLINOMOR 21 TAHUN 2017  \nTENTANG  \n## TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI IZIN PEMANFAATAN RUANGKOTA GUNUNGSITOLI\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA GUNUNGSITOLI,  \nMenimbang:   a.Bahwa untuk perencanaan tata ruang,pemanfaatanruang dan pengendalian pemanfataan ruang KotaGunungsitoli yang terintegrasi dengan Rencana TataRuang dan Wilayah Kota Gunungsitoli,perlu diaturtata cara penerbitan rekomendasi izin pemanfaatanruang yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Tata Cara Penerbitan RekomendasiIzin Pemanfaatan Ruang Kota Gunungsitoli;  \nMengingat:  1.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentangPenataan Ruang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4725);  \n2.  Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentangPembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi SumateraUtara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 184,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4931);  \n3.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan PeraturanPerundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);  \n4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  \nNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);  \n5.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 165,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);  \n6.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentangPedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 5004);  \n7.  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);  \n8.  Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan;  \n9.  Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentangBadan Koordinasi Penataan Ruang Nasional;  \n10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;  \n11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;  \n12.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KotaGunungsitoli Tahun 2011-2031;  \n13.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun2016 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2016-2021;  \n14.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kota Gunungsitoli;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENERBITANREKOMENDASI IZIN PEMANFAATAN RUANG KOTAGUNUNGSITOLI.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kota Gunungsitoli.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Walikota Gunungsitoli dan Perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n3.Walikota adalahWalikota Gunungsitoli.  \n4.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkatBappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah KotaGunungsitoli.  \n5.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRDadalah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Gunungsitoli yangbersifat ad-hoc yang m","cbCaiqiD734BfEqO","https://ap.wps.com/l/cbCaiqiD734BfEqO","pdf",8392057,15,"Indonesian","# Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang Kota Gunungsitoli\n## Bab I Ketentuan Umum\n## Bab II Maksud dan Tujuan","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2017?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan rekomendasi izin pemanfaatan ruang untuk Kota Gunungsitoli.\"},{\"question\":\"Mengapa peraturan ini diterbitkan?\",\"answer\":\"Diterbitkan untuk mengarahkan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar terintegrasi dengan RTRW Kota Gunungsitoli.\"},{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan penerbitan Peraturan Walikota ini?\",\"answer\":\"Maksudnya adalah pengaturan pemanfaatan ruang, sedangkan tujuannya agar penerbitan izin pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan.\"}]","Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2017 - Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang Kota Gunungsitoli | PDF",5]