[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-236867-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-236867-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","guidelines-for-procuring-service-work-with-employment-contracts-in-the-surakarta-city-government-surakarta-mayor-regulation-no-30-of-2017","Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta - Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30 Tahun 2017","","Peraturan Walikota Surakarta menetapkan pedoman pengadaan jasa tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Peraturan ini disusun untuk memenuhi kebutuhan aparatur melalui pengangkatan TKPK dari unsur non-ASN/PNS, sekaligus mengatur ruang lingkup meliputi jenis jasa, mekanisme pengadaan, surat perjanjian dan pernyataan kerja, waktu kerja, cuti dan izin, jaminan sosial serta kesejahteraan, seragam, keselamatan dan kesehatan kerja, tata tertib, sanksi, hingga pemutusan perjanjian kerja. Penetapan kebutuhan didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja serta ditetapkan melalui keputusan walikota.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/guidelines-for-procuring-service-work-with-employment-contracts-in-the-surakarta-city-government-surakarta-mayor-regulation-no-30-of-2017/236867/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Mali","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini?","Question",{"text":56,"@type":57},"Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta melalui pengadaan jasa tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK), terutama karena belum ada peraturan teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dari unsur non-PNS.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Apa saja ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini?",{"text":61,"@type":57},"Ruang lingkup meliputi jenis jasa TKPK, pengadaan jasa, surat perjanjian kerja dan pernyataan kerja, waktu kerja, cuti dan izin, jaminan sosial dan kesejahteraan, seragam, keselamatan dan kesehatan kerja, tata tertib, sanksi, serta pemutusan perjanjian kerja.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Bagaimana perencanaan pengadaan jasa TKPK dilakukan?",{"text":65,"@type":57},"Perencanaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atau operasional perangkat daerah berdasarkan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan. Penetapan kebutuhan disusun melalui analisa jabatan dan analisa beban kerja, dan kepala perangkat daerah dapat mengajukan usulan perubahan dengan melampirkan Anjab dan ABK.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},236867,1789108249,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},2336475104362,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c46a41b752dd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786595829695023868","PROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN WALIKOTA SURAKARTA  \nNOMOR 30·ATAHUN 2017  \nTENTANG  \n# PEDOMAN PENGADAAN JASA\n\nTENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJADI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURAKARTA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA SURAKARTA,  \nbahwa semakin berkurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara(ASN)di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta,bersamaandengan kebijakan pembatasan pengadaan dan penambahanAparatur Sipil Negara (ASN)   mengakibatkan tidakterpenuhinya kebutuhan pegawai di lingkungan PemerintahKota Surakarta;  \nMenimbang:  a.  \nb.bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Aparatur SipilNegara (ASN)di lingkungan Pemerintah Kota Surakartadipandang perlu untuk mengangkat Tenaga Kerja denganPerjanjian Kerja;  \nc.bahwa belum terdapat peraturan teknis pelaksanaanPemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN)dariunsur non-Pegawai Negeri Sipil (PNS);  \nd.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,huruf b dan huruf c,perlu menetapkanPeraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Jasa TenagaKerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah KotaSurakarta;  \nMengingat:  1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi JawaTimur,Jawa Tengah,Jawa Barat dan Daerah IstimewaSurakarta(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950Nomor 45);  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234);  \n3.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5494);  \n4.Undang-Undang……  \n4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5.  Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KotaSurakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2016Nomor 10).  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan :PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENGADAAN JASATENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGANPEMERINTAH KOTA SURAKARTA\n\n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kota Surakarta.  \n2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehpemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomidan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.  \n3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n4.Walikota adalah Walikota Surakarta.  \n5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah KotaSurakarta.  \n6.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah pada PemerintahDaerah selaku Pejabat Pembuat Komitmen;  \n7.Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja selanjutnya disingkat TKPK adalah TenagaKerja yang diangkat dengan sebuah perjanjian kerja antara tenaga kerja yangbersangkutan dengan Kepala Perangkat Daerah.  \n8.Jasa TKPK adalah jasa tenaga kerja yang diserahkan oleh TKPK kepadapengguna jasa TKPK  \n9.Pejabat/Panitia Pengadaan adalah Pejabat/Panitia Pengadaan Jasa TKPK yangditetapkan Kepala Perangkat Daerah.  \n10.Pemutusan Perjanjian Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatuhal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara tenagakerja dan Kepala Perangkat Daerah.  \n11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya dis","cbCaiq3qzY9owndB","https://ap.wps.com/l/cbCaiq3qzY9owndB","pdf",265628,20,"Indonesian","# Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja\n## Ketentuan Umum\n## Ruang Lingkup\n## Jenis Jasa TKPK\n## Pengadaan Jasa TKPK\n### Perencanaan Pengadaan\n### Pengadaan","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta melalui pengadaan jasa tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK), terutama karena belum ada peraturan teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dari unsur non-PNS.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi jenis jasa TKPK, pengadaan jasa, surat perjanjian kerja dan pernyataan kerja, waktu kerja, cuti dan izin, jaminan sosial dan kesejahteraan, seragam, keselamatan dan kesehatan kerja, tata tertib, sanksi, serta pemutusan perjanjian kerja.\"},{\"question\":\"Bagaimana perencanaan pengadaan jasa TKPK dilakukan?\",\"answer\":\"Perencanaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atau operasional perangkat daerah berdasarkan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan. Penetapan kebutuhan disusun melalui analisa jabatan dan analisa beban kerja, dan kepala perangkat daerah dapat mengajukan usulan perubahan dengan melampirkan Anjab dan ABK.\"}]","Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta - Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30 Tahun 2017 | PDF",7]