[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233635-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-233635-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","guidelines-for-leave-procedures-for-civil-servants-in-the-government-of-kulon-progo-regency-number-29-of-2022","Pedoman Tata Cara Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo - Nomor 29 Tahun 2022","","Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 29 Tahun 2022 menetapkan pedoman tata cara pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Regulasi ini mengatur pengertian dan ruang lingkup cuti, meliputi cuti PNS, cuti calon PNS, serta cuti PPPK. Diuraikan jenis cuti PNS seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara, termasuk hak, persyaratan masa kerja, serta mekanisme pengajuan dan pertimbangan pejabat berwenang.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/guidelines-for-leave-procedures-for-civil-servants-in-the-government-of-kulon-progo-regency-number-29-of-2022/233635/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Oliver Hayes","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa yang dimaksud dengan cuti dalam Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":56,"@type":57},"Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Apa saja ruang lingkup cuti yang diatur?",{"text":61,"@type":57},"Ruang lingkup meliputi cuti PNS, cuti calon PNS, dan cuti PPPK.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Jenis cuti apa saja yang termasuk dalam Cuti PNS?",{"text":65,"@type":57},"Jenis cuti PNS terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233635,1789079572,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},687207020761,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","SALINAN  \nBUPATI KULON PROGO  \nDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nPERATURAN BUPATI KULON PROGO  \nNOMOR 29 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nPEDOMAN TATA CARA CUTI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI KULON PROGO,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan  \nadministrasi kepegawaian guna terciptanya keseragaman dan tertib administrasi dalampemberian cuti bagi pegawai aparatur sipil negara diperlukan pedoman;  \nb. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pengaturan tata cara cuti Aparatur Sipil Negara di Daerah perludisesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951;  \n2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  \n1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipilsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \n7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor  \n24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;  \n8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TATA CARA CUTI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nBagian Kesatu  \nUmum  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.  \n2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansipemerintah.  \n3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembinakepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.  \n4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerjauntuk jangka waktu tertentu dalam rangkamelaksanakan tugas pemerintahan.  \n5. Tim Penguji Kesehatan adalah tim yang dibentuk untuk menguji kesehatan PNS dan PPPK yang beranggotakan dokter pemerintah.  \n6. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cutiadalah Pejabat Pembina Kepegawaian ataupejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan Cuti.  \n7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnyadisingkat PPK adalah pejabat yang mempunyaikewenangan menetapkan pengangka","cbCaicZUr1eHy4TY","https://ap.wps.com/l/cbCaicZUr1eHy4TY","pdf",882282,75,"Indonesian","# Pedoman Tata Cara Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo\n## Ketentuan Umum\n## Ruang Lingkup\n## Cuti PNS\n### Jenis Cuti PNS\n### Cuti Tahunan","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan cuti dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup cuti yang diatur?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi cuti PNS, cuti calon PNS, dan cuti PPPK.\"},{\"question\":\"Jenis cuti apa saja yang termasuk dalam Cuti PNS?\",\"answer\":\"Jenis cuti PNS terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.\"}]","Pedoman Tata Cara Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo - Nomor 29 Tahun 2022 | PDF",26]