[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233191-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-233191-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","governor-regulation-of-the-riau-islands-number-6-of-2017-implementation-of-working-hour-discipline-for-civil-servants-and-non-civil-servants","Peraturan Gubernur Kepulauan Riau - Nomor 6 Tahun 2017 - Penerapan Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil","","Peraturan Gubernur Kepulauan Riau mengatur ketentuan penerapan disiplin jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dokumen menetapkan definisi dan ruang lingkup, termasuk peran OPD serta mekanisme pencatatan kehadiran elektronik. Peraturan juga menetapkan prinsip disiplin kerja, acuan tujuan dan pelaksanaan, serta waktu kehadiran mingguan dan rincian jam kerja dari Senin hingga Jumat.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/governor-regulation-of-the-riau-islands-number-6-of-2017-implementation-of-working-hour-discipline-for-civil-servants-and-non-civil-servants/233191/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-the-riau-islands-number-6-of-2017-implementation-of-working-hour-discipline-for-civil-servants-and-non-civil-servants/233191.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Gloria","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa maksud dan tujuan Peraturan Gubernur ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini menjadi acuan penerapan disiplin jam kerja bagi PNS dan Non PNS serta bertujuan mewujudkan PNS dan Non PNS yang taat aturan, berdedikasi tinggi, dan profesional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja ruang lingkup disiplin kerja yang wajib dipatuhi?",{"text":67,"@type":63},"Disiplin kerja meliputi mematuhi jam kerja (datang dan pulang tepat waktu), melaksanakan tugas dengan baik dan tuntas, melaksanakan perintah atasan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dengan baik.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana ketentuan waktu kehadiran dan jam kerja dalam seminggu?",{"text":71,"@type":63},"Waktu kehadiran ditetapkan selama 5 hari kerja, Senin sampai Jumat, dengan total 37,5 jam per minggu. Rinciannya: Senin-Kamis 08.00-16.00 WIB dan Jumat 08.00-15.00 WIB, disertai ketentuan waktu istirahat.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},233191,1790097250,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,111],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":112,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":128,"read_time":129},2336474459895,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000baeef7a5ed0655?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786071322749376916","# GUBERNUR KEPULAUAN RIAU\n\nPERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAUNOMOR 6 TAFUN 2017  \nTEITANG  \n# PENERAPAN DISIPLIN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIX,DANNON PEGAWAI NEGERI SIPII,DI LINGKUNGAN PEMERINTAHPROVINSI KEPULAUAN RIAU\n\nDENGAN RAEMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR KEPULAUAN RIAU,  \nMezbang:a.bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja,disiplin kerja danprofesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai NegeriSipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerjapegawai,perlu mengatur ketentuan tentang Penerapan DisipiinJam Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangPenerapan Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil dan NonPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah ProvinsiKepulauan Riau;  \negingat :1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang PembentukanProvinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik IncionesiaTahun 2002 Nomor 111,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4237);  \n2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5494);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437)sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 58,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan:PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENERAPAN DISIPLINJAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAINEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSIKEPULAUAN RIAU.\n\nBABIKETENTUAN UMUM  \n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Gubernur ini,yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.  \n3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.  \n4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.  \n5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalahPerangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.  \n6.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yangselanjutnya disingkat BKPSDM adalah Badan Kepegawaian danPengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau.  \n7.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkatBPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ProvinsiKepulauan Riau.  \n8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai NegeriSipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.  \n9.Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Non PNS adalah PegawaiTidak Tetap,Tenaga Harian Lepas,Pegawai Honorer dan/atau sebutan lain diLingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.  \n10.Tunjangan Prestasi Kerja adalah tambahan penghasilan yang diberikankepada PNS berdasarkan prestasi kerja yang dalam melaksanakan tugasnyadinilai mempunyai prestasi kerja.  \n11.Gaji adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh Pegawai Tidak Tetap.  \n12.Honorarium adalah pengasilan yang diterima setiap bulan oleh TenagaHarian Lepas,Pegawai Honorer atau dengan sebutan lain.  \n13.Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Badan Kepegawaian danPengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau.  \n14.Tim Verifikasi Kehadiran adalah tim yang bertugas di Badan Kepegawaiandan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk memeriksa keabsahanberkas pendukung kehadiran Pegawai.  \n15.Disiplin Pegawai adalah sikap dan perilaku Pegawai Negeri Sipil dan PegawaiTidak Tetap yang dalam melaksanakan tugasnya mentaati segala kewajibandan larangan sesuai peraturan perundang-undangan kesanggupan Pegawaidi dalam mentaati kewajiban kerja sesuai ketentuan","cbCaiuVliJOZlm7R","https://ap.wps.com/l/cbCaiuVliJOZlm7R","pdf",8674315,47,"Indonesian","# Penerapan Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau\n## Ketentuan Umum (Pasal 1)\n## Maksud dan Tujuan (Pasal 2-3)\n## Disiplin Kerja (Pasal 4)\n## Waktu Kehadiran dan Jam Kerja (Pasal 5)","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan Peraturan Gubernur ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini menjadi acuan penerapan disiplin jam kerja bagi PNS dan Non PNS serta bertujuan mewujudkan PNS dan Non PNS yang taat aturan, berdedikasi tinggi, dan profesional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup disiplin kerja yang wajib dipatuhi?\",\"answer\":\"Disiplin kerja meliputi mematuhi jam kerja (datang dan pulang tepat waktu), melaksanakan tugas dengan baik dan tuntas, melaksanakan perintah atasan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dengan baik.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan waktu kehadiran dan jam kerja dalam seminggu?\",\"answer\":\"Waktu kehadiran ditetapkan selama 5 hari kerja, Senin sampai Jumat, dengan total 37,5 jam per minggu. Rinciannya: Senin-Kamis 08.00-16.00 WIB dan Jumat 08.00-15.00 WIB, disertai ketentuan waktu istirahat.\"}]","Peraturan Gubernur Kepulauan Riau - Nomor 6 Tahun 2017 - Penerapan Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil | PDF",1789076231,16]