[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233153-113":41,"doc-detail-233153-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","governor-regulation-of-jakarta-special-capital-region-number-92-of-2012-concerning-non-permanent-employees","Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nomor 92 Tahun 2012 - Tentang Pegawai Tidak Tetap","","Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2012 mengatur penyempurnaan ketentuan mengenai Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Regulasi ini menetapkan dasar hukum, ruang lingkup definisi PTT, serta pengaturan formasi dan pengadaan PTT berdasarkan ketetapan Pemerintah Pusat. Dokumen juga memuat jenis PTT menurut rumpun bidang dan mengatur kedudukan PTT sebagai unsur aparatur daerah, termasuk mekanisme pengangkatan, masa kerja satu tahun, perpanjangan, serta rujukan pada Surat Perjanjian Kerja dan evaluasi kinerja.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/governor-regulation-of-jakarta-special-capital-region-number-92-of-2012-concerning-non-permanent-employees/233153/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Theodore","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan ditetapkan karena ketentuan PTT sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disempurnakan. Atas pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur mengenai Pegawai Tidak Tetap.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"PTT adalah pegawai yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat khusus sesuai kebutuhan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana kedudukan dan masa kerja PTT menurut Pasal 4?",{"text":99,"@type":91},"PTT berkedudukan sebagai unsur aparatur pemerintah daerah untuk tugas tertentu pada SKPD/UKPD dalam jangka waktu tertentu. PTT diangkat melalui Keputusan Gubernur dan bekerja berdasarkan surat perjanjian kerja selama 1 tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta hasil evaluasi kinerja dengan nilai minimal baik.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233153,1789076067,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","# Subernuk Prouinsi aerah oKhuueYuukota fakanta\n\n## PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n\nNOMOR 92 TAHUN 2012  \n## TENTANG\n\nPEGAWAI TIDAK TETAP  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang:a.  bahwa ketentuan mengenai Pegawai Tidak Tetap di LingkunganPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakart3 sebagaimanaditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2009 sudahtidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturein pertiidang-undangan,sehingga perlu disempurnakan;  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a,perlu menetapkan Peraturan Gubernur ter.tang PegawaiTidak Tetap;  \n:1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokKepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-LndangNomor 43 Tahun 1999;  \nMengingat  \n2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemelintahanDaerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir derganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;  \n3.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerirtahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai lbukota NegaraKesatuan Republik Indonesia;  \n4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 teniang Pembentukan  \nPeraturan Perundang-undangan;  \n5.  Peraturan Pemeintah Nomcr 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah;  \n6.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah;  \n7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah teberap3kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalm Negeri Nomor21 Tahun 201:;  \nC-  \n2  \n8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentangPola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta;  \n9.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokokPengelolaan Keuangan Daerah;  \n10.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang OrganisasiPerangkat Daerah;  \n11.Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010 tentang PemberianPenghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil,Calon Pegawai NegeriSipil dan Pegawai Tidak Tetap yang Mengalami Kecelakaan DalamMenjalankan Tugas;  \n12.Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:  PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEGAWAI TIDAK TETAP.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta.  \n4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.  \n5.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalahBadan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta.  \n6.Kepala Badan Kepegawaian Daerah adalah Kepala BadanKepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.  \n7.Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah Badan Pendidikan danPelatihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakairta.  \n8.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalahpegawai yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur untukjangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifatkhusus (tertentu)sesuai dengan kebutuhan.  \n9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPDadalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.  \n10.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPDadalah bagian atau subordinat dari SKPD.  \n11.Formasi PTT adalah kebutuhan tenaga dalam jumlah tertentu yangdibutuhkan untuk mendukung penyelesaian tugas SKPD/UKPD.  \n12.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmengangkat,memindahkan dan memberhentikan PTT berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan.  \n13.Tewas adalah meninggal dunia di dalam dan karena menjalankantugas.  \n14.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangkawaktu tertentu.  \n15.Gaji adalah hak ya","cbCailMK7HaA0Pp6","https://ap.wps.com/l/cbCailMK7HaA0Pp6","pdf",6998196,39,"Indonesian","# PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n## TENTANG\n## MEMUTUSKAN\n## BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## BAB II FORMASI,JENIS DAN KEDUDUKAN\n## Bagian Kesatu - Formasi dan Pengadaan\n## Pasal 2\n## Bagian Kedua - Jenis PTT\n## Pasal 3\n## Bagian Ketiga - Kedudukan\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan karena ketentuan PTT sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disempurnakan. Atas pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur mengenai Pegawai Tidak Tetap.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"PTT adalah pegawai yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat khusus sesuai kebutuhan.\"},{\"question\":\"Bagaimana kedudukan dan masa kerja PTT menurut Pasal 4?\",\"answer\":\"PTT berkedudukan sebagai unsur aparatur pemerintah daerah untuk tugas tertentu pada SKPD/UKPD dalam jangka waktu tertentu. PTT diangkat melalui Keputusan Gubernur dan bekerja berdasarkan surat perjanjian kerja selama 1 tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta hasil evaluasi kinerja dengan nilai minimal baik.\"}]","Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nomor 92 Tahun 2012 - Tentang Pegawai Tidak Tetap | PDF",14]