[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235200-113":41,"doc-detail-235200-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","governor-regulation-of-jakarta-number-4-of-2012-on-the-personnel-advisory-council","PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - NOMOR 4 TAHUN 2012 - TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN","","Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2012 mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Dewan Pertimbangan Kepegawaian. Regulasi ini menetapkan dasar pertimbangan perlunya dewan untuk menangani penyelesaian permasalahan kepegawaian secara adil, objektif, dan transparan. Dokumen memuat ketentuan umum mengenai definisi pihak-pihak terkait serta mengatur susunan keanggotaan, larangan keanggotaan bagi pihak yang terlibat pelanggaran atau mengajukan keluhan, serta tugas Ketua, Sekretaris, dan anggota. Selanjutnya diatur tata kerja persidangan dan syarat keabsahan sidang.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/governor-regulation-of-jakarta-number-4-of-2012-on-the-personnel-advisory-council/235200/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Levi","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan pembentukan Dewan Pertimbangan Kepegawaian dalam Peraturan Gubernur ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Dewan dibentuk untuk membantu penyelesaian permasalahan kepegawaian secara adil, objektif, dan transparan melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Siapa saja yang termasuk dalam susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Kepegawaian?",{"text":95,"@type":91},"Susunan keanggotaan meliputi Ketua merangkap anggota (Asisten Pemerintahan Sekda), Sekretaris merangkap anggota (Kepala Badan Kepegawaian Daerah), serta anggota seperti Inspektur, Kepala Biro Hukum, dan pejabat yang ditetapkan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Kapan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian dinyatakan sah?",{"text":99,"@type":91},"Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota, kecuali sidang pengambilan keputusan yang harus dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235200,1789095882,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},7971461740909,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","Subernun Provinsi DaeraheKhususeBukota fakanta  \n# PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n\nNOMOR 4 TAHUN 2012  \n# TENTANGDEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka penyelesaian permasalahan kepegawaiansecara adil,objektif dan transparan,diperlukan Dewan PertimbanganKepegawaian yang bertugas memberikan saran dan pertimbangankepada Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah dalam menentukankeputusan atau kebijakan di bidang kepegawaian;  \nb.bahwa Keputusan Gubernur Nomor 1378 Tahun 1989 tentangPembentukan Dewan Kehormatan Pegawai di Lingkungan PemerintahDaerah Khusus Ibukota Jakarta,sudah tidak sesuai lagi denganperkembangan saat ini,sehingga perlu penyempurn aan;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b,perlu menetapkan PeraturanGubernur tentangDewan Pertimbangan Kepegawaian;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokKepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999;  \n2.Undang-Undang Nomor 32 Tahur:2004 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah beberapa kali diubal:terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;  \n3.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaiIbukota NegaraKesatuan Republik Indonesia;  \n4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  \nPeraturan Perundang-undangan;  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang WewenangPengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai NegeriSipil sebagimana tslah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor63 Tahun 20G9;  \n2  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah;  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil;  \n8.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;  \n9.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi PerangkatDaerah;  \n10.Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2009 tentang Organisasi danTata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG DEWANPERTIMBANGANKEPEGAWAIAN.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daenah Khusus IbukotaJakarta.  \n4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.  \n5.Asisten Pemerintahan adalah Asisten Pemerintahan Sekretaris DaerahProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n6.Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.  \n7.Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi KepulauanSeribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n8.Walikota adalah Walikota Kota Administrasi.  \n9.Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi.  \n10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalahPegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta,termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.  \n11.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPDadalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.  \n## BAB Ⅲ\n\nSUSUNAN KEANGGOTAAN  \nPasal 4  \n(1)Susunan keanggotaan Dewan PertimbanganKepegawaian terdiridari:  \na.Ketua merangkap anggota:Asisten Pemerintahan SekdaProvinsi DKI Jakarta  \nb.Sekretaris merangkap anggota :Kepala Badan KepegawaianDaerah Provinsi DKI Jakarta  \nC.Anggota  \n1.Inspektur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;  \n2.Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;dan  \n3.Pejabat yang ditetapkan.  \n(2)Pejabat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf c angka 3 merupakan anggota tidak tetap yang ditunjukmelalui Sur","cbCaih4F1InvALg4","https://ap.wps.com/l/cbCaih4F1InvALg4","pdf",1135358,6,"Indonesian","# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Bab III Susunan Keanggotaan\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n# Bab IV Tata Kerja\n## Bagian Kesatu Persidangan\n## Pasal 6","[{\"question\":\"Apa tujuan pembentukan Dewan Pertimbangan Kepegawaian dalam Peraturan Gubernur ini?\",\"answer\":\"Dewan dibentuk untuk membantu penyelesaian permasalahan kepegawaian secara adil, objektif, dan transparan melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang termasuk dalam susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Kepegawaian?\",\"answer\":\"Susunan keanggotaan meliputi Ketua merangkap anggota (Asisten Pemerintahan Sekda), Sekretaris merangkap anggota (Kepala Badan Kepegawaian Daerah), serta anggota seperti Inspektur, Kepala Biro Hukum, dan pejabat yang ditetapkan.\"},{\"question\":\"Kapan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian dinyatakan sah?\",\"answer\":\"Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota, kecuali sidang pengambilan keputusan yang harus dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota.\"}]","PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - NOMOR 4 TAHUN 2012 - TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN | PDF"]