[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233486-113":41,"doc-detail-233486-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","governor-of-the-special-capital-region-jakarta-decree-no-267-year-2025-technical-guidelines-for-handling-public-infrastructure-and-facilities-at-the-subdistrict-level","Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nomor 267 Tahun 2025 - Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan","","Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (PPSU) sebagai acuan pelaksanaan di wilayah kelurahan. Dokumen mengatur definisi operasional, peran petugas PPSU, serta mekanisme pemantauan, pembinaan, evaluasi berjenjang dari tingkat kelurahan hingga Biro Pemerintahan Setda Provinsi. Pelaporan hasil pekerjaan menggunakan format lampiran, dan pendanaan bersumber APBD melalui DPA Kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/governor-of-the-special-capital-region-jakarta-decree-no-267-year-2025-technical-guidelines-for-handling-public-infrastructure-and-facilities-at-the-subdistrict-level/233486/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-of-the-special-capital-region-jakarta-decree-no-267-year-2025-technical-guidelines-for-handling-public-infrastructure-and-facilities-at-the-subdistrict-level/233486.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Aurora","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-15","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":67},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang dimaksud PPSU Tingkat Kelurahan dalam keputusan ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"PPSU Tingkat Kelurahan adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat menimbulkan kerugian, bahaya, serta mengganggu kepentingan publik di wilayah kelurahan.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Siapa saja petugas PPSU yang disebutkan dalam keputusan ini?",{"text":101,"@type":97},"Petugas PPSU terdiri dari petugas lapangan, petugas administrasi, petugas kebersihan, dan petugas keamanan tingkat kelurahan.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana mekanisme pemantauan, pembinaan, dan evaluasi PPSU dilaksanakan?",{"text":105,"@type":97},"Pemantauan, pembinaan, dan evaluasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, hingga Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},233486,1789078330,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":67,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},4810365810221,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","GUBERNURDAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA  \n# KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n\nNOMOR 267 TAHUN 2025  \nTENTANG  \n# PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN PRASARANA DAN SARANA UMUMTINGKAT KELURAHAN\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan,kebutuhan,dan kepastian hukum serta optimalisasi dalampenanganan prasarana dan sarana umum tingkat kelurahan,Keputusan Gubernur Nomor 280 Tahun 2023 tentangPedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana UmumTingkat Kelurahan,perlu diganti;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan Gubernurtentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan SaranaUmum Tingkat Kelurahan;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai IbukotaNegara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n2  \n3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4.Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015tentang Standarisasi Perlengkapan Kerja pada PenangananPrasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan;  \n5.Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentangPencabutan Beberapa Peraturan Gubernur Bidang PengelolaanPenyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan PenangananPrasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (BeritaDaerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022Nomor 71025);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN TEKNISPENANGANAN PRASARANA DAN SARANA UMUM TINGKATKELURAHAN.  \nKESATU:Menetapkan Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan SaranaUmum Tingkat Kelurahan sebagaimana tercantum dalamLampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Gubernur ini.  \nKEDUA:Pemantauan,pembinaan serta evaluasi Penanganan Prasaranadan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dilakukan secaraberjenjang mulai dari tingkat kelurahan,  kecamatan,kota/kabupaten dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKIJakarta.  \nKETIGA:Pelaporan pelaksanaan hasil pekerjaan Penanganan Prasaranadan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dimuat dalam laporanharian pelaksanaan yang kemudian disusun sebagai laporan 3(tiga)bulanan pelaksanaan sebagaimana format laporan yangtercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.  \nKEEMPAT Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Penanganan Prasaranadan Sarana Umum Tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksuddalam diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah(APBD)melalui Dokumen PelaksanaanAnggaran (DPA)Kelurahan,serta dilakukan sesuai dengankemampuan keuangan daerah.  \n3  \nKELIMA:Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku,KeputusanGubernur Nomor 280 Tahun 2023 tentang Pedoman TeknisPenanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  \nKEENAM :Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ","cbCaiv1kSLB5WdVx","https://ap.wps.com/l/cbCaiv1kSLB5WdVx","pdf",672036,13,"Indonesian","# Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta\n## Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan\n## Ditetapkan dan Ketentuan Pokok\n### Menimbang\n### Mengingat\n### Memutuskan\n### Diktum\n# Lampiran\n## A. Definisi Operasional","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud PPSU Tingkat Kelurahan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"PPSU Tingkat Kelurahan adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat menimbulkan kerugian, bahaya, serta mengganggu kepentingan publik di wilayah kelurahan.\"},{\"question\":\"Siapa saja petugas PPSU yang disebutkan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Petugas PPSU terdiri dari petugas lapangan, petugas administrasi, petugas kebersihan, dan petugas keamanan tingkat kelurahan.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pemantauan, pembinaan, dan evaluasi PPSU dilaksanakan?\",\"answer\":\"Pemantauan, pembinaan, dan evaluasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, hingga Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.\"}]","Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nomor 267 Tahun 2025 - Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan | PDF",5]