[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235061-113":41,"doc-detail-235061-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","general-requirements-for-work-order-letter-spk-basic-contract-provisions","SYARAT UMUM SURAT PERINTAH KERJA (SPK) - Ketentuan Dasar Kontrak","","Dokumen menetapkan syarat umum untuk Surat Perintah Kerja (SPK), mengatur kewajiban penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai volume, spesifikasi teknis, dan harga yang tercantum. Ketentuan mencakup dasar hukum Republik Indonesia, skema harga kontrak Lumsum, hak kepemilikan barang/bahan, mekanisme pemeriksaan dan penanganan cacat mutu serta jangka garansi. Dokumen juga mengatur kewajiban perpajakan, larangan pengalihan/subkontrak, jadwal efektif pelaksanaan, persyaratan asuransi, tanggung jawab dan risiko, pengawasan serta pengujian hasil pekerjaan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/general-requirements-for-work-order-letter-spk-basic-contract-provisions/235061/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"8796093062539","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa ruang lingkup kewajiban penyedia dalam SPK?","Question",{"text":90,"@type":91},"Penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditentukan berdasarkan volume, spesifikasi teknis, dan harga dalam SPK.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana ketentuan harga pada kontrak SPK?",{"text":95,"@type":91},"Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum. PPK membayar kepada penyedia sesuai harga SPK yang sudah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, biaya overhead, dan biaya asuransi bila dipersyaratkan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa yang terjadi jika ditemukan cacat mutu pada hasil pekerjaan?",{"text":99,"@type":91},"PPK memeriksa dan memberitahukan secara tertulis. PPK dapat memerintahkan pengujian pekerjaan yang diduga mengandung cacat mutu, dan penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235061,1789094148,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":48,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":111,"file_id":112,"file_url":113,"file_type":114,"file_size":115,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":116,"language":117,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":118,"faqs":119,"seo_title":120,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":64},8796093062539,"SYARAT UMUM  \nSURAT PERINTAH KERJA (SPK)  \n1. LINGKUP PEKERJAAN  \nPenyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangkawaktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.  \n2. HUKUM YANG BERLAKU  \nKeabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.  \n3. HARGA SPK  \na. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum.  \nb. PPK membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.  \nc. Harga SPK telahmemperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan) .  \nd. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.  \n4. HAK KEPEMILIKAN  \na. PPK berhak atas kepemilikan semua barang /bahan yang terkait langsung ataudisediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.  \nb. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang /bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPKpada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalika dalam kondisi yang sama pada saatdiberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.  \n5. CACAT MUTU  \nPPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggungjawab atas cacat mutu selama masa garansi.  \n6. PERPAJAKAN  \nPenyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.  \n7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK  \nPenyedia dilarang untuk mengalihkan dan /atau mensubkontrakkan sebagian atauseluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan ( merger) atau akibatlainnya.  \n8. JADWAL  \na. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau padatanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.  \nb. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam  \nSurat Perintah Pengiriman.  \nc. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuaijadwal yang ditentukan.  \nd. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.  \n9. ASURANSI  \na. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:  \n1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinyakecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, sertarisiko lain yang tidak dapat diduga;  \n2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan  \nb. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.  \n10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO  \na. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, prosespemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan ataukelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikutterhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandata","cbCaieFQlmZDNBPJ","https://ap.wps.com/l/cbCaieFQlmZDNBPJ","pdf",84311,7,"Indonesian","# LINGKUP PEKERJAAN\n# HUKUM YANG BERLAKU\n# HARGA SPK\n# HAK KEPEMILIKAN\n# CACAT MUTU\n# PERPAJAKAN\n# PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK\n# JADWAL\n# ASURANSI\n# PENANGGUNGAN DAN RISIKO\n# PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN\n# PENGUJIAN\n# LAPORAN HASIL PEKERJAAN","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup kewajiban penyedia dalam SPK?\",\"answer\":\"Penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditentukan berdasarkan volume, spesifikasi teknis, dan harga dalam SPK.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan harga pada kontrak SPK?\",\"answer\":\"Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum. PPK membayar kepada penyedia sesuai harga SPK yang sudah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, biaya overhead, dan biaya asuransi bila dipersyaratkan.\"},{\"question\":\"Apa yang terjadi jika ditemukan cacat mutu pada hasil pekerjaan?\",\"answer\":\"PPK memeriksa dan memberitahukan secara tertulis. PPK dapat memerintahkan pengujian pekerjaan yang diduga mengandung cacat mutu, dan penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.\"}]","SYARAT UMUM SURAT PERINTAH KERJA (SPK) - Ketentuan Dasar Kontrak | PDF"]