[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234007-113":41,"doc-detail-234007-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","format-memorandum-of-understanding-cooperation-agreement-provision-of-services-for-people-with-disabilities","Format Memorandum of Understanding - Perjanjian Kerja Sama - Kerja Sama Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas","","Dokumen berisi format Memorandum of Understanding dan/atau perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri dan OPD/Dinas Sosial/Dinas Pendidikan/SLB serta alternatif antara Pengadilan Negeri dan UPTD Dinas Kesehatan/Puskesmas/RSUD/Klinik. Ruang lingkup mencakup penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan, juru bahasa isyarat, serta layanan kesehatan seperti pemeriksaan kondisi jasmani dan rohani beserta pendampingan tenaga medis dan/atau psikolog. Mengatur bentuk kerja sama, mekanisme koordinasi, jangka waktu 1 tahun, serta ketentuan kerahasiaan informasi dan data.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/format-memorandum-of-understanding-cooperation-agreement-provision-of-services-for-people-with-disabilities/234007/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Putri","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa bentuk kerja sama yang dimaksud dalam dokumen ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Kerja sama berbentuk penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas, yaitu pendampingan, pelatihan, dan/atau juru bahasa isyarat, serta pada versi layanan kesehatan mencakup pemeriksaan kondisi jasmani dan rohani serta pendampingan tenaga medis dan/atau psikolog.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Berapa lama jangka waktu perjanjian kerja sama berlaku?",{"text":95,"@type":91},"Perjanjian kerja sama berlaku sejak tanggal ditandatangani PARA PIHAK dan untuk waktu 1 tahun.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana ketentuan kerahasiaan informasi dan data diatur?",{"text":99,"@type":91},"Selama pelaksanaan perjanjian maupun setelah selesai, PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan informasi dan data termasuk identitas masyarakat pencari keadilan, data-data pengadilan, dan hasil pemberian pelayanan sesuai tugas dan wewenang.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234007,1789082772,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","C. FORMAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING / PERJANJIAN KERJASAMA  \nPERJANJIAN KERJA SAMA  \nANTARA  \nPENGADILAN NEGERI    \nDENGAN  \nOPD / DINAS SOSIAL / DINAS PENDIDIKAN / SLB    \nNomor :  \nNomor :  \nTENTANG  \nKERJA SAMA BIDANG PENYEDIAAN LAYANAN  \nBAGI PENYANDANG DISABILITAS  \nPada hari ..........tanggal ………bulan ……… tahun …… bertempat di ………………., kami yang bertanda tangan di bawah ini :  \n1. Nama : (Nama Ketua Pengadilan)  \nNIP :    \nJabatan : Ketua Pengadilan Negeri ………………  \nAlamat :    \ndalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dan sah mewakili Pengadilan Negeri ……………Kelas ……., untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU;  \n2. Nama :    \nJabatan :    \nAlamat :    \ndalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dan sah mewakili   1 dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.  \nPIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA  \nPIHAK.  \n1 Nama OPD/Dinas Sosial / Dinas Pendidikan / SLB  \n-23-  \nKedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalamperjanjian kerja sama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan, dan juru bahasa isyarat2 sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantumdalam Pasal di bawah ini.  \nPasal 1  \nBENTUK KERJA SAMA  \nBahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat melakukan kerja sama dalambentuk penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Adapun, yang dimaksud dalam kerja sama ini sebagai berikut:  \n1. PIHAK KESATU akan menghubungi PIHAK KEDUA apabila ada masyarakat pencarikeadilan yang telah mengisi form penilaian personal dan memerlukan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat, selanjutnya PIHAK KEDUA akan memberikan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat berdasarkan ketentuan yang telahdisepakati oleh kedua belah pihak.  \n2. PIHAK KEDUA akan memberikan pelatihan peningkatan sumber daya manusia kepada PIHAK KESATU tentang bahasa isyarat / hak penyandang disabilitas / tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas.  \n3. PIHAK KESATU akan menyediakan fasilitas untuk kegiatan pelatihan.  \nPasal 2  \nJANGKA WAKTU  \n1. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani PARA PIHAK dan berlaku untuk waktu 1 tahun.  \n2. Pemutusan perjanjian kerja sama ini dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.  \n3. Perjanjian kerja sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya kesepakatan bersama ini tanpa terikat waktu.  \n2 coret yang tidak perlu  \n-24-  \nPasal 3  \nPENUTUP  \n1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama ini akan diatur dikemudian hari oleh PARA PIHAK yang akan dituangkan dalam addendum dan/atau amandemen yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari kerja sama ini.  \n2. Perjanjian kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.  \nPIHAK KEDUA  \nNIK :    \nPIHAK KESATU  \nNIP    \nCatatan :  \nKlausul / Pasal dari MOU / PKS dapat disesuaikan dengan kondisi / keadaan di pengadilanatau berdasarkan kesepakatan dari para Pihak.  \n-25-  \nPERJANJIAN KERJA SAMA  \nANTARA  \nPENGADILAN NEGERI    \nDENGAN  \nUPTD DINAS KESEHATAN / PUSKESMAS / RSUD / KLINIK    \nNomor :  \nNomor :  \nTENTANG  \nPENYEDIAAN LAYANAN KESEHATAN  \nBAGI PENYANDANG DISABILITAS  \nPada hari ..........tanggal ………bulan ……… tahun …… bertempat di ………………., kami yang bertanda tangan di bawah ini :  \n1. Nama : (Nama Ketua Pengadilan)  \nNIP :    \nJabatan : Ketua Pengadilan Negeri ………………  \nAlamat :    \ndalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dan sah mewakili Pengadilan Negeri ……………Kelas ……., untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU;  \n2. Nama :    \nJabatan :    \nAlamat :    \ndalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dan sah mewakili   3 dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.  \nPIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.  \nKedua be","cbCaim77zGe03hkt","https://ap.wps.com/l/cbCaim77zGe03hkt","pdf",342062,6,"Indonesian","# FORMAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING / PERJANJIAN KERJA SAMA\n## Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri dan OPD/Dinas Sosial/Dinas Pendidikan/SLB\n## Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri dan UPTD Dinas Kesehatan/Puskesmas/RSUD/Klinik\n## Pasal 1 Bentuk Kerja Sama\n## Pasal 2 Jangka Waktu\n## Pasal 3 Kerahasiaan Informasi dan Data","[{\"question\":\"Apa bentuk kerja sama yang dimaksud dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Kerja sama berbentuk penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas, yaitu pendampingan, pelatihan, dan/atau juru bahasa isyarat, serta pada versi layanan kesehatan mencakup pemeriksaan kondisi jasmani dan rohani serta pendampingan tenaga medis dan/atau psikolog.\"},{\"question\":\"Berapa lama jangka waktu perjanjian kerja sama berlaku?\",\"answer\":\"Perjanjian kerja sama berlaku sejak tanggal ditandatangani PARA PIHAK dan untuk waktu 1 tahun.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan kerahasiaan informasi dan data diatur?\",\"answer\":\"Selama pelaksanaan perjanjian maupun setelah selesai, PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan informasi dan data termasuk identitas masyarakat pencari keadilan, data-data pengadilan, dan hasil pemberian pelayanan sesuai tugas dan wewenang.\"}]","Format Memorandum of Understanding - Perjanjian Kerja Sama - Kerja Sama Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas | PDF"]