[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233307-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-233307-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","financial-assistance-application-guidelines-solid-waste-management-stimulus-program-2026","Ketentuan Pengajuan Bantuan Keuangan - Untuk Stimulan Pengelolaan Sampah Tahun 2026","","Ketentuan ini mengatur bantuan keuangan untuk stimulan pengelolaan sampah tahun 2026, mencakup pengadaan sarana pendukung pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah yang disesuaikan kebutuhan desa. Penerima bantuan dipersyaratkan berada pada kawasan pedesaan prioritas dengan persentase pengelolaan sampah masih rendah menurut SIPSN, memiliki BUMDes berbadan hukum dan unit usaha pengelolaan sampah, serta kelembagaan berlandaskan SK Kepala Desa. Proposal harus memuat maksud tujuan, manfaat, pelaksana, lokasi, RAB, dan jadwal, dengan batas biaya operasional maksimal 1,5% serta larangan komponen tertentu, diajukan paling lambat 15 Maret 2026 pukul 12.00 WIB melalui file PDF.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/financial-assistance-application-guidelines-solid-waste-management-stimulus-program-2026/233307/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Mia  ","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa itu Bantuan Stimulan Pengelolaan Sampah tahun 2026 dan apa cakupannya?","Question",{"text":56,"@type":57},"Bantuan stimulan adalah bantuan keuangan untuk pengadaan sarana yang menunjang pengelolaan sampah. Kegiatan meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah yang disesuaikan kebutuhan desa.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Apa persyaratan utama desa sebagai penerima bantuan?",{"text":61,"@type":57},"Desa harus berada di kawasan pedesaan prioritas dan/atau memiliki persentase pengelolaan sampah masih rendah berdasarkan data SIPSN. Desa juga harus memiliki BUMDes berbadan hukum dan beroperasional, unit usaha pengelolaan sampah, kelembagaan bidang pengelolaan sampah (dibuktikan SK Kepala Desa), serta menyediakan lahan dan gedung untuk peralatan dan sarana pendukung.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Apa ketentuan biaya dan hal yang tidak boleh dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)?",{"text":65,"@type":57},"Rincian biaya operasional perencanaan, pengawasan, dan pelaporan maksimal 1,5% dari total bantuan dan tidak terpisah dari RAB. RAB tidak boleh mencantumkan honor tim pelaksana, belanja di luar komponen kegiatan yang diajukan, serta belanja operasional Pemerintah Desa, lembaga masyarakat, dan BUMDes.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233307,1789076896,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":30},687207024478,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","KETENTUAN PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN  \nUNTUK STIMULAN PENGELOLAAN SAMPAH TAHUN 2026  \n1. Bantuan Stimulan Pengelolaan Sampah adalah bantuan keuangan untuk pengadaan sarana yang dapat menunjang pengelolaan sampah meliputikegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah yang disesuaikan dengan kebutuhan desa.  \n2. Persyaratan penerima bantuan:  \n- Desa berada di Kawasan Pedesaan Prioritas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan/atau daerah yang memiliki persentase pengelolaan sampah yang masih rendah berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup;  \n- Desa memiliki BUMDes yang telah berbadan hukum, telah beroperasional, dan juga memiliki unit usaha pengelolaan sampah;  \n- Desa memiliki kelembagaan di bidang pengelolaan sampah yang dibuktikan berdasarkan SK Kepala Desa; dan  \n- Desa menyediakan lahan dan gedung untuk menempatkan peralatan pengelolaan sampah dan sarana pendukung lainnya  \n3. Komponen penggunaan bantuan stimulan pengelolaan sampah meliputi:  \n- Pengadaan mesin incincerator/mesin pembakar sampah, mesin press sampah, mesin pencacah sampah, mesin pemilah sampah organik dan non organik, mesin komposter, mesin konveyor, dan motor roda tiga pengangkut sampah;  \n- Dukungan operasional kegiatan antara lain untuk Perencanaan, Pengawasan dan Pelaporan  \n4. Bantuan stimulan pengelolaan sampah sebesar Rp. 200.000.000,- /Desa  \n5. Ketentuan pengajuan proposal, sebagai berikut:  \n- Kepala Desa mengajukan surat permohonan bantuan yang diketahui oleh OPD Kabupaten/Kota, minimal Camat setempat, melampirkan proposal bantuan.  \n- Proposal bantuan wajib mencantumkan:  \na) Maksud dan Tujuan  \nb) Manfaat Kegiatan  \nc) Pelaksana Kegiatan  \nd) Lokasi Pelaksanaan kegiatan bantuan  \ne) Rencana Anggaran Biaya (RAB)  \na) Jadwal pelaksanaan.  \n- Rencana Anggaran Biaya berdasarkan standard biaya daerah setempat.  \n- Rincian biaya operasional perencanaan, pengawasan dan pelaporan, maksimal 1,5 % dari total bantuan, bagian yang tidak terpisah dari Rencana Anggaran Biaya.  \n- Rencana Anggaran Biaya tidak boleh mencantumkan :  \na) Honor tim pelaksana kegiatan  \nb) Belanja di luar komponen kegiatan yang diajukan  \nc) Belanja operasional Pemerintah Desa, Lembaga Masyarakat dan Bumdesa  \n- Surat dan proposal diterima Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal selambat-lambatnya tanggal 15 Maret 2026, pukul 12.00 WIB, dalam bentuk file format pdf melalui email: [sdalingben.kemendesa@gmail.com](sdalingben.kemendesa@gmail.com).  \n- Penanggungjawab Pelaksana Bantuan adalah Direktorat Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan; PIC/ Kontak Person dapat menghubungi  \nNo Hp: 081313771440, 08994260720 (WA)  \n- Contoh surat pengantar proposal (terlampir)  \n- Contoh proposal (terlampir)  \n- Contoh RAB (terlampir)  \n- Ketentuan lain-lain diatur dalam petunjuk teknis yang akan segeraditerbitkan.  \nLampiran 1. Surat Pengantar Proposal  \n(KOP SURAT DESA)  \n(Nama Desa), 2026  \nNomor :  \nLampiran : 1 (satu) dokumen  \nPerihal : Surat Permohonan Bantuan  \nStimulan Pengelolaan Sampah  \ndi Desa  \nKepada Yang Terhormat :  \nMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal  \nc.q. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan  \nDalam rangka mendorong upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan di Desa dalam mewujudkan Asta Cita, Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengembangkan program pengelolaan sampah desa melalui Bantuan Stimulan Pengelolaan Sampah di Desa Tahun Anggaran 2026.  \nSehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kiranya dapat diberikan dukungan anggaran guna meningkatkan pengelolaan sampahdi desa.  \nSebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan proposal kegiatan yang memerlukan dukungan pendanaan dalam rangkapelaksanaan program Bantuan Stimulan Pengelolaan Sampah dimaksud.  \nDemikian kami","cbCaihVB2uHiFjYa","https://ap.wps.com/l/cbCaihVB2uHiFjYa","pdf",277124,7,"Indonesian","# Persyaratan Penerima Bantuan\n## Komponen penggunaan bantuan stimulan\n## Besaran bantuan\n# Ketentuan Pengajuan Proposal\n## Surat permohonan dan lampiran\n## Isi proposal dan RAB\n## Batasan biaya operasional\n## Larangan dalam RAB\n## Batas waktu dan kanal pengajuan\n## Penanggungjawab dan kontak","[{\"question\":\"Apa itu Bantuan Stimulan Pengelolaan Sampah tahun 2026 dan apa cakupannya?\",\"answer\":\"Bantuan stimulan adalah bantuan keuangan untuk pengadaan sarana yang menunjang pengelolaan sampah. Kegiatan meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah yang disesuaikan kebutuhan desa.\"},{\"question\":\"Apa persyaratan utama desa sebagai penerima bantuan?\",\"answer\":\"Desa harus berada di kawasan pedesaan prioritas dan/atau memiliki persentase pengelolaan sampah masih rendah berdasarkan data SIPSN. Desa juga harus memiliki BUMDes berbadan hukum dan beroperasional, unit usaha pengelolaan sampah, kelembagaan bidang pengelolaan sampah (dibuktikan SK Kepala Desa), serta menyediakan lahan dan gedung untuk peralatan dan sarana pendukung.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan biaya dan hal yang tidak boleh dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)?\",\"answer\":\"Rincian biaya operasional perencanaan, pengawasan, dan pelaporan maksimal 1,5% dari total bantuan dan tidak terpisah dari RAB. RAB tidak boleh mencantumkan honor tim pelaksana, belanja di luar komponen kegiatan yang diajukan, serta belanja operasional Pemerintah Desa, lembaga masyarakat, dan BUMDes.\"}]","Ketentuan Pengajuan Bantuan Keuangan - Untuk Stimulan Pengelolaan Sampah Tahun 2026 | PDF"]