[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236809-113":41,"doc-detail-236809-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","doctor-legal-liability-crime-of-falsifying-medical-certificates","Pertanggung Jawaban Hukum Dokter - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Dokter","","Penelitian mengkaji pertanggungjawaban etika dan hukum dokter yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter, sekaligus merumuskan cara penanggulangannya dalam bidang hukum kesehatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan sumber data sekunder, memakai teori pertanggungjawaban. Pemalsuan surat dipahami menghasilkan keterangan palsu mengenai ada atau tidaknya penyakit dan ditautkan pada Pasal 263 serta Pasal 266 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Penanggulangan dilakukan melalui upaya penal dan non-penal secara represif melalui penegakan hukum serta peningkatan pembekalan etik dan disiplin bagi dokter.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/doctor-legal-liability-crime-of-falsifying-medical-certificates/236809/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/doctor-legal-liability-crime-of-falsifying-medical-certificates/236809.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Aria","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan penelitian terkait pemalsuan surat keterangan dokter?","Question",{"text":96,"@type":97},"Menentukan pertanggungjawaban etika dan hukum dokter yang melakukan pemalsuan surat keterangan, serta menjelaskan penanggulangan tindak pidananya dalam hukum kesehatan.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Metode penelitian apa yang digunakan dalam studi ini?",{"text":101,"@type":97},"Metode yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan dan menggunakan sumber data sekunder.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Pasal KUHP apa yang disebut terkait tindak pidana pemalsuan surat oleh dokter?",{"text":105,"@type":97},"Pasal 263 KUHP terkait membuat atau memalsukan surat, serta Pasal 266 KUHP untuk dokter yang melakukan pemalsuan surat, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},236809,1789107899,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":64},2336464648322,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2200025388227c56fec?_k=1778556882303663488","| Pertanggung Jawaban Hukum oleh Seorang Dokter yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan\u003Cbr>Dokter\u003Cbr>Legal Liability by a Doctor Who Commits the Crime of Falsifying Doctor's Certificate\u003Cbr>Juli Shara Pasaribu*, Chistofe Daeli ,Koko Valensio Situmeang &\u003Cbr>Sonya Airini Batubara\u003Cbr>Ilmu Hukum, Fakultas hukum, Universitas Prima Indonesia, Indonesia\u003Cbr>Diterima: 07 September 2020; Direview: 05 Oktober 2020; Disetujui: 14 Oktober 2020\u003Cbr>*Coresponding Email: [julisharapasaribu@gmail.com](julisharapasaribu@gmail.com) |\n| --- |\n| Abstrak\u003Cbr>Tujuan penelitian yang digunakan adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban etika dan hukum seorang dokter yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter dan untuk mengetahui cara penanggulangan secara hukum tindak pidana yang dilakukan oleh seorang dokterdalam bidang hukum kesehatan. metode penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu menggunakan penelitian secara perpustakaan dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian ini menggunakan teori pertanggungjawaban. Pemalsuan surat menerbitkan suatu hak yang dipergunakan sebagai keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit. Tindak Pidana yang sering terjadi adalah berkaitan dengan Pasal 263 KUHP (membuat surat palsu atau memalsukan surat) Pasal 266 KUHP bagi dokter yang melakukan pemalsuan surat dihukum dengan penjara paling lama empat (4) Tahun. Seorang dokter wajib memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. Penanggulangan pemalsuan surat dilakukan melalui 2 upaya yaitu upaya penal dan upaya non penal yang dilakukan secara represif (penegakan hukum) . Penanggulangan dapat dilakukan dengan pemberian penambahan pembekalan baik secara etik ataupun disiplin kepada setiapdokter.\u003Cbr>Kata Kunci: Pemalsuan, Penanggulangan, Tindak Pidana\u003Cbr>Abstract\u003Cbr>The research objectives used were to determine the ethical and legal accountability of a doctor who commits a criminal act of doctor's certificate forgery and to find out how to legally handle a criminal act committed by a doctor in the field of health law. The research method uses normative juridical, namely using library research and the source of legal materials used is secondary data. This research uses the theory of responsibility. Letter forgery issues a right which is used as false information about the presence or absence of disease. Criminal acts that often occur are related to Article 263 of the Criminal Code (making forged letters or falsifying letters) Article 266 of the Criminal Code for a doctor who falsifies a letter sentenced to a maximum imprisonment of four (4) years. A doctor is required to provide a statement and opinion that has been examined itself the truth. Overcoming letter forgery is carried out through 2 efforts, namely penal measures and non-penal measures carried out repressively (law enforcement). Prevention can be done by providing additional provisioning both ethically and in discipline to each doctor Keywords: Counterfeiting, Prevention, Health Workers\u003Cbr>How to Cite: Pasaribu, J.S., Situmeang, K.V., Daeli, C., & Batubara, S.A., (2020) . Pertanggung Jawaban Hukum Oleh Seorang Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Dokter. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 3 (2): 434-441. |\n\nPENDAHULUAN  \nHukum selalu berkembang seiring berkembangnya masyarakat, Indonesia sebagai negara yang berkembang mempunyai beberapa kewajiban untuk melaksanakan yang disepakati oleh 1993 negara. Hukum indonesia sangat sering digunakan didalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan pada sistem norma yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia, hukum ini hukum positif dan hukum ini juga yang berlaku saat ini di Indonesia. Perkembangan hukum saat ini adalah kaca dari suatu perkembangan masyarakat (Hunt, 1978) .  \nPemalsuan adalah proses suatu pembuatan, meniru beradaptasi, benda, statistik, dan ataudokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), yang dengan maksud ","cbCaidzZkaUEQ5Fm","https://ap.wps.com/l/cbCaidzZkaUEQ5Fm","pdf",852010,8,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Perkembangan hukum dan konteks pemalsuan\n## Pengertian pemalsuan dan surat\n## Perlindungan hukum serta publica fides\n## Faktor meningkatnya pemalsuan di masyarakat\n## Kerugian sebagai unsur pembuktian","[{\"question\":\"Apa tujuan penelitian terkait pemalsuan surat keterangan dokter?\",\"answer\":\"Menentukan pertanggungjawaban etika dan hukum dokter yang melakukan pemalsuan surat keterangan, serta menjelaskan penanggulangan tindak pidananya dalam hukum kesehatan.\"},{\"question\":\"Metode penelitian apa yang digunakan dalam studi ini?\",\"answer\":\"Metode yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan dan menggunakan sumber data sekunder.\"},{\"question\":\"Pasal KUHP apa yang disebut terkait tindak pidana pemalsuan surat oleh dokter?\",\"answer\":\"Pasal 263 KUHP terkait membuat atau memalsukan surat, serta Pasal 266 KUHP untuk dokter yang melakukan pemalsuan surat, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.\"}]","Pertanggung Jawaban Hukum Dokter - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Dokter | PDF"]