[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236704-113":41,"doc-detail-236704-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","dkpp-decision-number-22-pke-dkppi2021","Putusan DKPP - Nomor 22-PKE-DKPP/I/2021","","Putusan DKPP Republik Indonesia nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 memeriksa dan memutus Pengaduan nomor 242-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi sebagai Perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021. Perkara ini membahas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh para Teradu, yaitu Anggota dan pimpinan KPU Kabupaten Klaten serta Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten. Uraian pengaduan mencakup indikasi tidak mengikuti pleno, ketidakaktifan bekerja, serta sikap tidak berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan, termasuk dugaan pembiaran. Pengadu juga mengajukan petitum berupa pengabulan, penyataan pelanggaran kode etik, dan sanksi pemberhentian tetap, disertai alat bukti, termasuk dokumentasi foto dan pengumuman resmi KPUD.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/dkpp-decision-number-22-pke-dkppi2021/236704/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/dkpp-decision-number-22-pke-dkppi2021/236704.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"River Wang","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa nomor perkara dan nomor pengaduan dalam putusan DKPP ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Putusan ini memuat Perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dari Pengaduan nomor 242-P/L-DKPP/XII/2020.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Siapa saja pihak teradu dalam perkara ini?",{"text":101,"@type":97},"Para Teradu terdiri dari Indrawati Yuliani, Kartikasari Handayani, Yuyun Sri Agung P, dan Arif Fatkhurrohkhman, masing-masing dengan jabatan terkait di KPU Kabupaten Klaten dan Bawaslu Kabupaten Klaten.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa saja pokok keberatan yang diajukan pengadu?",{"text":105,"@type":97},"Pengadu menyoroti dugaan tidak mengikuti pleno, ketidakaktifan bekerja, serta sikap tidak berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan, disertai dugaan pembiaran oleh penyelenggara dan pengawas.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},236704,1789107114,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},1099514067438,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539ee87300030?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780474512215547542","P U T U S A NNomor: 22-PKE-DKPP/I/2021  \nDEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  \nREPUBLIK INDONESIA  \nDEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  \nMemeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 242-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:  \nI. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU  \n[1.1] PENGADU  \nNama Pekerjaan  \n: Sri Purwanto  \n: Wiraswasta  \nAlamat : Kwoso. Rt,04 / Rw.02 . Gergunung Klaten Utara,  \nKlaten  \nSelanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;  \nTERHADAP  \n[1.2] TERADU  \n1. Nama : Indrawati Yuliani  \nJabatan : Anggota KPU Kabupaten Klaten  \nAlamat : Jl. Mayor Kusmanto No. 23 Sekarsuli, Kalten  \nUtara, Klaten  \nSelanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;  \n2. Nama : Kartikasari Handayani  \nJabatan : Ketua KPU Kabupaten Klaten  \nAlamat : Jl. Mayor Kusmanto No. 23 Sekarsuli, Kalten  \nUtara, Klaten  \nSelanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;  \n3. Nama : Yuyun Sri Agung. P  \nJabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Klaten  \nAlamat : Jl. Mayor Kusmanto No. 23 Sekarsuli, Kalten  \nUtara, Klaten  \nSelanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;  \n4. Nama : Arif Fatkhurrohkhman  \nJabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten  \nAlamat : Jl. Bali No. 32 , Klaten  \nSelanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu.  \n[1.3] membaca pengaduan Pengadu;  \nmendengar keterangan Pengadu;  \nmendengar jawaban Para Teradu;  \nmendengar keterangan saksi;  \nmendengar keterangan Pihak Terkait; dan  \nmemeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.  \nII. DUDUK PERKARA  \n[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU  \nBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 242-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP denganuraian sebagai berikut:  \n1. Ada beberapa Hal terkait indikasi pelangaran kode etik yang dilakukan oleh penyelengara pemilu KPU Kabupaten Klaten dan indikasi pembiaran oleh pengawas penyelengara pemilu di KPU Kabupaten Klaten, antara lain:  \na. pada tanggal 6, 11, 14 Juli 2020, diduga tidak mengikuti Pleno (Bukti P-6, P- 7, dan P8);  \nb. Sejak Tanggal 22 April sampai 20 Juli 2020, Sdri Indrawati tidak masuk kerja di kantor KPU Kabupaten Klaten;  \nc. Tanggal 20 Juli 2020 Sdri Indrawati masuk pagi absen, terus pulang untukkembali masuk sore absen. Dengan kondisi memakai kursi roda didorong oleh seseorang yang diduga suaminya dan kadang dirangkul untuk membantu berjalan;  \nd. Tanggal 11 September 2020 Pada saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya Sdri Indrawati Tidak ikut berdiri;  \ne. Tanggal 15 Oktober 2020 Pada saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya Sdri Indrawati Tidak ikut berdiri;  \nf. Dengan demikian Sdri Indrawati hampir 6 bulan tidak aktif sebagaikomisioner KPUD Klaten;  \ng. Dengan demikian dari tanggal 22 April sampai Tanggal 6 November terindikasi terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Penyelengara Pemilu KPUD Kabupaten Klaten (sekretariat KPUD Kabupaten Klaten) dan Baswalu Kabupaten Klaten.  \n2. Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 74 huruf c,d,e f,g dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c. Peraturan KPUNomor 8 Tahun 2019. Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 ","cbCaig9s0u8q2Esj","https://ap.wps.com/l/cbCaig9s0u8q2Esj","pdf",727484,21,"Indonesian","# I. Identitas Pengadu dan Teradu\n## 1.1 Pengadu\n## 1.2 Teradu\n## 1.3 Pemeriksaan\n# II. Duduk Perkara\n## 2.1 Pokok Pengaduan Pengadu\n## 2.2 Petitum Pengadu\n## 2.3 Bukti Pengadu","[{\"question\":\"Apa nomor perkara dan nomor pengaduan dalam putusan DKPP ini?\",\"answer\":\"Putusan ini memuat Perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dari Pengaduan nomor 242-P/L-DKPP/XII/2020.\"},{\"question\":\"Siapa saja pihak teradu dalam perkara ini?\",\"answer\":\"Para Teradu terdiri dari Indrawati Yuliani, Kartikasari Handayani, Yuyun Sri Agung P, dan Arif Fatkhurrohkhman, masing-masing dengan jabatan terkait di KPU Kabupaten Klaten dan Bawaslu Kabupaten Klaten.\"},{\"question\":\"Apa saja pokok keberatan yang diajukan pengadu?\",\"answer\":\"Pengadu menyoroti dugaan tidak mengikuti pleno, ketidakaktifan bekerja, serta sikap tidak berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan, disertai dugaan pembiaran oleh penyelenggara dan pengawas.\"}]","Putusan DKPP - Nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 | PDF",7]