[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234096-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-234096-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","decree-of-the-minister-of-manpower-of-the-republic-of-indonesia-kep-150men2000-settlement-of-termination-of-employment-and-determination-of-severance-pay","Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia - Kep-150/Men/2000 - Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon","","Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan Nomor Kep-150/Men/2000 mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan. Keputusan ini disusun untuk menjamin ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum, sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan. Dokumen memuat dasar pertimbangan dan ketentuan umum, termasuk definisi perusahaan, pengusaha, pekerja, serta pengertian pemutusan hubungan kerja, massal, dan berbagai jenis pembayaran terkait.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/decree-of-the-minister-of-manpower-of-the-republic-of-indonesia-kep-150men2000-settlement-of-termination-of-employment-and-determination-of-severance-pay/234096/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decree-of-the-minister-of-manpower-of-the-republic-of-indonesia-kep-150men2000-settlement-of-termination-of-employment-and-determination-of-severance-pay/234096.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Gloria","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-16","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000?","Question",{"text":62,"@type":63},"Dokumen mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa definisi pemutusan hubungan kerja dalam keputusan ini?",{"text":67,"@type":63},"Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Kapan pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat?",{"text":71,"@type":63},"Setiap pemutusan hubungan kerja memerlukan ijin Panitia Daerah untuk pemutusan perorangan dan ijin Panitia Pusat untuk pemutusan yang bersifat massal.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},234096,1789083676,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},2336474459895,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000baeef7a5ed0655?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786071322749376916","MENTERI TENAGA KERJA  \nREPUBLIK INDONESIA  \nKEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNomor : Kep-150 / Men / 2000  \nTENTANG  \nPENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DANGANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN  \nMENTERI TENAGA KERJA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk lebih menjamin adanya ketertiban, keadilandan kepastian hukum dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta sebagai pelaksanaan pasal 7 ayat (3), ayat (4) dan pasal 13 Undang - undang No. 12 Tahun 1964, perlu mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang jasa dan gantikerugian di perusahaan;  \nb. bahwa penetapan uang pesangon, uang jasa dan gantikerugian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.03/Men/1996 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan;  \nc. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.  \nMengingat : 1.  Undang - undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42, Tambahan Lembaran Negara No. 1227);  \n2.  Undang - undang No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta ( Lembaran Negara Tahun 1964 No. 93 , Tambahan Lembaran Negara No. 2686 );  \n3. Keputusan Presiden No. 355 / M Tahun 1999 tentang Pembentukan kabinet Periode tahun 1999 -2004.  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASAKERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN .  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :  \n1. Perusahaan adalah :  \na) . Setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak  \nb) . Usaha-usaha sosial dan usaha - usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang laindengan membayar upah, kecuali usaha - usaha sosial yang pembiayaannya tergantung subsidi pihak lain dan lembaga - lembagasosial milik lembaga diplomatik.  \n2. Pengusaha adalah :  \na) . Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankansesuatu perusahaan milik sendiri;  \nb) . Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdirisendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;  \nc) . Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan seba gaimana dimaksud pada huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.  \n3. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha denganmenerima upah.  \n4. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat.  \n5. Pemutusan hubungan kerja secara besar - besaran (massal) adalah pemutusan hubungan kerja terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja ataulebih pada satu perusahaan dalam satu bulan atau terjadi rentetanpemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar besaran.  \n6. Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepadapekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.  \n7. Uang penghargaan masa kerja adalah uang jasa sebagaimana dimaksuddalam Undang - undang No. 12 tahun 1964 sebagai penghargaanpengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.  \n8. Ganti kerugian adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepadapekerja sebagai penggantian istirahat tahunan istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ketempat dimana pekerja diterima bekerja, fasillitas pengoba tan, fasilitas perumahan dan lain - lain yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat sebagai akibat ada nya pengakhiranhubungan kerja.  \n9. Tunjangan tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secaratetap jumlahnya dan teratur pembayaran nya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu.  \n10. Pegawai Perantara adalah Pegawai sebagai","cbCairh7WursizvD","https://ap.wps.com/l/cbCairh7WursizvD","pdf",230969,26,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000?\",\"answer\":\"Dokumen mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan.\"},{\"question\":\"Apa definisi pemutusan hubungan kerja dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat.\"},{\"question\":\"Kapan pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat?\",\"answer\":\"Setiap pemutusan hubungan kerja memerlukan ijin Panitia Daerah untuk pemutusan perorangan dan ijin Panitia Pusat untuk pemutusan yang bersifat massal.\"}]","Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia - Kep-150/Men/2000 - Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon | PDF",9]