[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237636-113":41,"doc-detail-237636-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","decree-of-the-minister-of-manpower-of-the-republic-of-indonesia-determination-of-the-indonesian-national-job-competency-standards-for-the-arts-entertainment-and-recreation-category","Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia - Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi","","Keputusan Menteri Ketenagakerjaan menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi. Standar ini ditujukan bagi golongan pokok aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, khususnya bidang pemanduan wisata olahraga air. Dokumen merumuskan dasar hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan nasional dan kerangka kualifikasi. Standar yang ditetapkan menjadi acuan penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi, dengan penerapan oleh kementerian terkait sesuai tugas dan fungsi.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/decree-of-the-minister-of-manpower-of-the-republic-of-indonesia-determination-of-the-indonesian-national-job-competency-standards-for-the-arts-entertainment-and-recreation-category/237636/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decree-of-the-minister-of-manpower-of-the-republic-of-indonesia-determination-of-the-indonesian-national-job-competency-standards-for-the-arts-entertainment-and-recreation-category/237636.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Oliver Hayes","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang ditetapkan dalam keputusan ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Keputusan ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, termasuk bidang pemanduan wisata olahraga air.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Standar kompetensi tersebut digunakan untuk apa?",{"text":101,"@type":97},"Standar kompetensi menjadi acuan penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Siapa yang menetapkan pemberlakuan dan penyusunan jenjang kualifikasi?",{"text":105,"@type":97},"Pemberlakuan standar dan penyusunan jenjang kualifikasi ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta/atau kementerian/lembaga teknis terkait sesuai tugas dan fungsinya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},237636,1789113923,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},687207020761,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);  \n5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1792);  \n6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);  \n7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG  \nPENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI GOLONGAN POKOK AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA BIDANG PEMANDUAN WISATA OLAHRAGA AIR.  \nKESATU : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori  \nKesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Olahraga Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  \nKEDUA : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana  \ndimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalampenyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.  \nKETIGA : Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional  \nIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimanadimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan/ataukementerian/lembaga teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 15 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJANASIONAL INDONESIA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI GOLONGAN POKOKAKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASILAINNYA BIDANG PEMANDUAN WISATA OLAHRAGA AIR  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nIndonesia merupakan salah satu destinasi pariwisata yang sudahdikenal di dunia karena memiliki daya tarik yang unik dan beragam sertamemiliki kekhasan baik alam, budaya, flora serta fauna sehingga banyak wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang berkunjung untuk menikmatinya, selain keunikan serta keragaman yang sudah ada. Padasaat ini pemerintah juga secara terus menerus mendorong pengembangandestinasi pariwisata yang berkualitas, aman dan nyaman dengan berbagaimacam kegiatan pendukung di dalamnya.  \nEra globalisasi dalam lingkup perdagangan bebas antar negara, membawa dampak ganda, di satu sisi membuka peluang untuk melakukan kerja sama yang seluas-luasnya namun di sisi lain akanmenimbulkan persaingan yang semakin tajam dan oleh karena itu untuk mengantisipasinya perlu ditingkatkan mutu, daya saing dan keunggulan kompetitif pada semua sektor industri dan jasa dengan mengandalkan keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi serta manajementermasuk di dalam sektor pariwisata.  \nDi tingkat Asosiation of South East Asian Nations (ASEAN) sudahdilakukan kesepakatan untuk mobilitas tenaga profesional yang disebut MRA (Mutual Recognition Arrangement), sebagai bentuk pengakuan standar kompetensi kerja di bidang pariwisata. Dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan berkualitas sesuaituntutan pasa","cbCaisp94jxRr0Ad","https://ap.wps.com/l/cbCaisp94jxRr0Ad","pdf",1483597,84,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n## Latar Belakang\n## Landasan Hukum\n## Tujuan Pemberlakuan Standar\n## Ruang Lingkup Standar (Bidang Pemanduan Wisata Olahraga Air)","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, termasuk bidang pemanduan wisata olahraga air.\"},{\"question\":\"Standar kompetensi tersebut digunakan untuk apa?\",\"answer\":\"Standar kompetensi menjadi acuan penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi.\"},{\"question\":\"Siapa yang menetapkan pemberlakuan dan penyusunan jenjang kualifikasi?\",\"answer\":\"Pemberlakuan standar dan penyusunan jenjang kualifikasi ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta/atau kementerian/lembaga teknis terkait sesuai tugas dan fungsinya.\"}]","Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia - Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi | PDF",29]