[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237351-113":41,"doc-detail-237351-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","decree-of-the-head-of-nanga-pinoh-religious-court-integrity-zone-construction-team-and-self-assessment-toward-wbk-and-wbbm-at-the-nanga-pinoh-religious-court-in-2024","SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH - TIM KERJA PEMBANGUNAN ZI DAN PENILAIAN MANDIRI PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK DAN WBBM PADA PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH TAHUN 2024","","Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh menetapkan pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) sekaligus pelaksanaan Penilaian Mandiri Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Agama Nanga Pinoh tahun 2024. Dokumen mencabut surat keputusan sebelumnya karena adanya mutasi hakim, serta merinci tugas tim meliputi penyusunan rencana kerja, dukungan unit layanan, koordinasi, fasilitasi monitoring-evaluasi dan pelaporan hasil kepada Ketua.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/decree-of-the-head-of-nanga-pinoh-religious-court-integrity-zone-construction-team-and-self-assessment-toward-wbk-and-wbbm-at-the-nanga-pinoh-religious-court-in-2024/237351/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Mabel","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan dibentuknya Tim Kerja Pembangunan ZI dan Penilaian Mandiri pada Pengadilan Agama Nanga Pinoh tahun 2024?","Question",{"text":90,"@type":91},"Untuk mendukung pembangunan Zona Integritas agar terwujud Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui penilaian mandiri di lingkungan Pengadilan Agama Nanga Pinoh.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Keputusan apa yang dicabut dan mengapa?",{"text":95,"@type":91},"Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh Nomor 220/KPA.W14-A10/OT1.2/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 dicabut karena adanya mutasi hakim ke Pengadilan Agama lain sehingga perlu pembaruan susunan tim.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa saja tugas utama Tim Kerja Pembangunan ZI yang ditetapkan dalam keputusan ini?",{"text":99,"@type":91},"Tim menyusun rencana kerja ZI, memberi dukungan pada unit layanan, membangun koordinasi serta fasilitasi monitoring-evaluasi dan pengawasan, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},237351,1789111757,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":64},7971474920318,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/74000ee537e6b0ca360?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1788430171632181674","KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA NANGA PINOHNomor : 640/KPA.W14-A10/OT1.2/V/2024  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA NANGA PINOHNOMOR : 220/KPA.W14-A10/OT1.2/I/2024 TENTANG TIM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DAN PENILAIAN MANDIRI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA PENGADILAN AGAMA  \nNANGA PINOH TAHUN 2024  \nKETUA PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH  \nMenimbang  \nMengingat  \n: a.  \nb.  \nc.  \n: 1.  \n2.  \n3.  \n4.  \nBahwa sebagai upaya membangun Zona Integritas (ZI) di Lingkungan Pengadilan Agama Nanga Pinoh, diperlukan dukungan dan komitmen dari segenapjajaran Pengadilan Agama Nanga Pinoh untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh tentang Tim Kerja Pembangunan ZI dan Penilaian Mandiri Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Agama Nanga Pinoh;  \nBahwa sehubungan dengan adanya Hakim Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang dimutasi ke Pengadilan Agama lain, perlu memperbarui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh tentang Tim Pembangunan Zona Integritas dan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun 2024.  \nUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;  \nUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;  \nUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, dan Perubahan Keduadengan Undang-Undang 19 Tahun 2019;  \nDokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.  \n5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah;  \n6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;  \n7. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 261 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Peradilan Agama.  \nM E M U T U S K A N  \nMenetapkan : SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA  \nNANGA PINOH TENTANG TIM KERJA PEMBANGUNAN ZI DAN PENILAIAN MANDIRI PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK DAN WBBM PADA PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH TAHUN 2024  \nKesatu  \nKedua  \n:  \n:  \nMencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh Nomor : 220/KPA.W14-A10/OT1.2/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas dan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Meuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun 2024;  \nTugas Tim Kerja Pembangunan ZI sebagai berikut :  \na. Menyusun rencana kerja pembangunan Zona Integritas, dengan memprioritaskan pada target tujuan pembangunan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.  \nb. Memberikan dukungan pada masing-masing unit pelayanan untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pengadilan Agama Nanga Pino","cbCailUPOXDC7oG6","https://ap.wps.com/l/cbCailUPOXDC7oG6","pdf",282064,8,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Mengingat\n## Ketentuan hukum dan pedoman\n# Memutuskan\n## Penetapan tim kerja\n## Pencabutan keputusan sebelumnya\n## Tugas tim kerja\n## Keberlakuan keputusan\n## Penetapan dan tembusan\n# Lampiran\n## Susunan tim pembangunan ZI dan penilaian mandiri","[{\"question\":\"Apa tujuan dibentuknya Tim Kerja Pembangunan ZI dan Penilaian Mandiri pada Pengadilan Agama Nanga Pinoh tahun 2024?\",\"answer\":\"Untuk mendukung pembangunan Zona Integritas agar terwujud Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui penilaian mandiri di lingkungan Pengadilan Agama Nanga Pinoh.\"},{\"question\":\"Keputusan apa yang dicabut dan mengapa?\",\"answer\":\"Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh Nomor 220/KPA.W14-A10/OT1.2/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 dicabut karena adanya mutasi hakim ke Pengadilan Agama lain sehingga perlu pembaruan susunan tim.\"},{\"question\":\"Apa saja tugas utama Tim Kerja Pembangunan ZI yang ditetapkan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Tim menyusun rencana kerja ZI, memberi dukungan pada unit layanan, membangun koordinasi serta fasilitasi monitoring-evaluasi dan pengawasan, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh.\"}]","SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH - TIM KERJA PEMBANGUNAN ZI DAN PENILAIAN MANDIRI PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK DAN WBBM PADA PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH TAHUN 2024 | PDF"]