[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233666-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-233666-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","decision-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-guidelines-for-drafting-agreements-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries-kep-14men2004","Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan - Pedoman Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan - KEP. 14/MEN/2004","","Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan pedoman penyusunan perjanjian di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan untuk menguatkan kerja sama dengan pihak lain, baik domestik maupun internasional. Keputusan ini menekankan penyusunan yang terpadu dan tertib agar proses, bentuk, dan materi perjanjian menghasilkan daya guna serta hasil guna optimal. Dokumen memuat dasar hukum, ruang lingkup, tujuan, serta definisi dan istilah kunci seperti perjanjian nasional, internasional, kesepakatan bersama, dan kontrak.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/decision-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-guidelines-for-drafting-agreements-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries-kep-14men2004/233666/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-of-marine-affairs-and-fisheries-guidelines-for-drafting-agreements-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries-kep-14men2004/233666.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"นรินทร์","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan ditetapkannya pedoman penyusunan perjanjian di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pedoman ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi melalui pengikat kerja sama dalam bentuk perjanjian, serta memastikan penyusunan yang terpadu dan tertib agar daya guna dan hasil guna optimal tercapai.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa yang dimaksud dengan Perjanjian dalam keputusan ini?",{"text":67,"@type":63},"Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dituangkan secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana perbedaan Perjanjian Nasional dan Perjanjian Internasional menurut dokumen?",{"text":71,"@type":63},"Perjanjian Nasional adalah perjanjian antara Departemen dengan pihak lain yang berdomisili di wilayah NKRI, sedangkan Perjanjian Internasional diatur dalam hukum internasional dan bersifat hukum publik yang dibuat Pemerintah Republik Indonesia dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},233666,1789079854,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},2336475104957,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c6bd8a5076e1?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787554080175789136","KEPUTUSAN  \nMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN  \nNOMOR: KEP. 14/MEN/2004  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN  \nMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu adanya suatu pengikatankerja sama dalam bentuk Perjanjian antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;  \nb. bahwa penyusunan perjanjian perlu dilakukan secaraterpadu dan tertib, baik menyangkut proses, bentuk, maupun materinya sehingga akan tercapai daya gunadan hasil guna yang optimal;  \nc. bahwa untuk itu, diperlukan Pedoman Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri;  \nMengingat : 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk  \nWetboek);  \n2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);  \n3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M  \n4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;  \n5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;  \n6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;  \n7. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;  \n8. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.05/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan:  \na. Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dengan bentuk dan nama tertentu, yang dituangkan secara tertulis sertamenimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak;  \nb. Perjanjian Nasional adalah perjanjian antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;  \nc. Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diatur dalam hukum internasional dan bersifat hukum publik, yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan negara, organisasi internasional, atausubyek hukum internasional lainnya;  \nd. Kesepakatan Bersama adalah bentuk perjanjian yang memuat hal-hal yang bersifat pokok atau prinsip;  \ne. Perjanjian Kerja Sama adalah bentuk perjanjian yang memuat hal-hal yang bersifat spesifik atau teknis dan implementatif;  \nf. Perjanjian Kerja (Kontrak) adalah bentuk perjanjian yang memuat halhal khusus berkenaan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Departemen Kelautan dan Perikanan;  \ng. Pendokumentasian adalah proses/cara mendokumentasikan dan mengamankan naskah Perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak;  \nh. Departemen adalah Departemen Kelautan dan Perikanan;  \ni. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan;  \nj. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan;  \nk. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;  \nl. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan;  \nm. Kepala Badan adalah Kepala Badan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;  \nn. Uni","cbCaitDDF2I3TAis","https://ap.wps.com/l/cbCaitDDF2I3TAis","pdf",1685189,54,"Indonesian","# Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan\n## Menimbang, Mengingat, dan Memutuskan\n## BAB I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1 - Definisi\n## BAB II - Ruang Lingkup dan Tujuan\n## Pasal 2 - Ruang lingkup","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya pedoman penyusunan perjanjian di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan?\",\"answer\":\"Pedoman ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi melalui pengikat kerja sama dalam bentuk perjanjian, serta memastikan penyusunan yang terpadu dan tertib agar daya guna dan hasil guna optimal tercapai.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Perjanjian dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dituangkan secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.\"},{\"question\":\"Bagaimana perbedaan Perjanjian Nasional dan Perjanjian Internasional menurut dokumen?\",\"answer\":\"Perjanjian Nasional adalah perjanjian antara Departemen dengan pihak lain yang berdomisili di wilayah NKRI, sedangkan Perjanjian Internasional diatur dalam hukum internasional dan bersifat hukum publik yang dibuat Pemerintah Republik Indonesia dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya.\"}]","Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan - Pedoman Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan - KEP. 14/MEN/2004 | PDF",19]