[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235153-113":41,"doc-detail-235153-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","decision-of-the-director-general-of-learning-and-student-affairs-no-123bsk2017-guidelines-for-implementing-recognition-of-prior-learning","Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 - Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau","","Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai acuan pelaksanaan. RPL dimaksudkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi, memberi kesempatan pembelajaran sepanjang hayat, dan memfasilitasi penyetaraan capaian pembelajaran pada kualifikasi tertentu. Pedoman menekankan prinsip pendidikan tinggi yang sistemik, terbuka, fleksibel, melalui lintas jalur multi entry dan multi exit, serta memuat manfaat berupa efisiensi pemanfaatan tenaga profesional, penelusuran kompetensi, identifikasi kesenjangan keterampilan, dan penguatan budaya belajar.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/decision-of-the-director-general-of-learning-and-student-affairs-no-123bsk2017-guidelines-for-implementing-recognition-of-prior-learning/235153/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Cipher","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 123/B/SK/2017?","Question",{"text":90,"@type":91},"Keputusan menetapkan Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai acuan penyelenggaraan RPL.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Mengapa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diperlukan?",{"text":95,"@type":91},"RPL diperlukan untuk meningkatkan akses dan keterjaminan memperoleh pendidikan tinggi serta memfasilitasi pengakuan capaian pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan formal dan penyetaraan kualifikasi tertentu.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mendukung RPL menurut lampiran?",{"text":99,"@type":91},"Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka dan fleksibel, memungkinkan lintas jalur multi entry dan multi exit dalam proses pembelajaran dan waktu penyelesaian program studi.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235153,1789095191,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},687208528416,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","SALINAN  \nKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 123/B/SK/2017  \nTENTANG  \nPEDOMAN TATA CARA PENYELENGAARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU  \nDIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan  \nMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan dalam rangkapengakuan capaian pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan formal dan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakandengan kualifikasi tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi  \n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  \n16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);  \n4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019;  \n5. Keputusan Presiden Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;  \n6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor  \n15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);  \n7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor  \n26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 723);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.  \nKESATU : Menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan rekognisi  \npembelajaran lampau yang selanjutnya disebut Pedoman RPLsebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.  \nKEDUA : Pedoman RPL sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU  \nmenjadi acuan dalam penyelenggaraan rekognisi pembelajaran lampau.  \nKETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal  \nditetapkan.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal : 30 Maret 2017  \nDIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,  \nTTD  \nINTAN AHMAD  \nDisalin sesuai dengan aslinya  \nKepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan  \nTTD  \nAkhmad Syarwani  \nNIP 196003021990031001  \nSALINAN  \nLAMPIRAN I  \nKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL  \nPEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN  \nNOMOR 123/B/SK/2017  \nTANGGAL 30 Maret 2017  \nTENTANG  \nPEDOMAN TATA CARA PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU  \nPEDOMAN TATA CARA PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU  \nI. PENDAHULUAN  \nDalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pemerintah diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi","cbCainqgSIXzMdOC","https://ap.wps.com/l/cbCainqgSIXzMdOC","pdf",1644530,59,"Indonesian","# Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan\n## Dasar pertimbangan dan ketentuan menetapkan\n## Pedoman RPL sebagai acuan penyelenggaraan\n## Lampiran I: Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau\n### Pendahuluan","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 123/B/SK/2017?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai acuan penyelenggaraan RPL.\"},{\"question\":\"Mengapa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diperlukan?\",\"answer\":\"RPL diperlukan untuk meningkatkan akses dan keterjaminan memperoleh pendidikan tinggi serta memfasilitasi pengakuan capaian pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan formal dan penyetaraan kualifikasi tertentu.\"},{\"question\":\"Apa prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mendukung RPL menurut lampiran?\",\"answer\":\"Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka dan fleksibel, memungkinkan lintas jalur multi entry dan multi exit dalam proses pembelajaran dan waktu penyelesaian program studi.\"}]","Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 - Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau | PDF",21]