KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN - KEP-68/AG/2012 - Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Surat Tugas dalam Rangka Perjalanan Dinas dalam Negeri dari Direktur Jenderal Anggaran kepada Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran
Penanda buku
Bagikan
Opsi Lainnya
Layar penuh
Dokumen ini adalah konten buatan pengguna (UGC). WPS Office tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau hak ciptanya. Jika Anda yakin konten ini melanggar hak Anda, silakan gunakan .
