[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233679-113":41,"doc-detail-233679-id":100},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":93,"head_meta":95,"extra_data":97,"updated_unix":99},113,"id","court-hearing-record-case-no-114puu-xxi2023-revised-petition-ii","RISALAH SIDANG - PERKARA NOMOR 114/PUU-XXI/2023 - Perbaikan Permohonan (II)","","Risalah sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memuat agenda Perbaikan Permohonan (II) pada sidang Senin, 16 Oktober 2023. Dokumen ini berkaitan dengan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemohon Leonardo Siahaan menyampaikan penyesuaian identitas, pergantian dokumen bukti, penambahan argumentasi, serta pembacaan ulang petitum.",{"@graph":51,"@context":92},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/court-hearing-record-case-no-114puu-xxi2023-revised-petition-ii/233679/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Cipher","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang dilakukan Pemohon pada bagian akhir setelah menyampaikan argumentasi?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pemohon mempersingkat waktu dengan tidak mengubah petitum, lalu membacakan kembali petitum dari dalil-dalil dan bukti yang terlampir.","Answer","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":94,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":96,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":98,"site_id":44},233679,1789079947,{"code":4,"msg":5,"data":101},{"doc_id":98,"user_id":102,"nickname":71,"user_avatar":103,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":104,"file_id":105,"file_url":106,"file_type":107,"file_size":108,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":109,"language":110,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":111,"faqs":112,"seo_title":113,"seo_description":49,"update_tm":99,"read_time":64},687208528416,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","|  | \u003Cbr>MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA\u003Cbr>RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 114/PUU-XXI/2023 |\n| --- | --- |\n| PERIHAL\u003Cbr>PENGUJIAN MATERIIL\u003Cbr>KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945\u003Cbr>ACARA\u003Cbr>PERBAIKAN PERMOHONAN\u003Cbr>(II)\u003Cbr>J A K A R T A\u003Cbr>SENIN, 16 OKTOBER 2023 |  |\n\ni  \nMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA  \nRISALAH SIDANG  \nPERKARA NOMOR 114/PUU-XXI/2023  \nPERIHAL  \nPengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  \nPEMOHON  \nLeonardo Siahaan  \nACARA  \nPerbaikan Permohonan (II)  \nSenin, 16 Oktober 2023, Pukul 09.39 – 09.49 WIBRuang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jln. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat  \nSUSUNAN PERSIDANGAN  \n1) M. Guntur Hamzah (Ketua)  \n2) Suhartoyo (Anggota)  \n3) Daniel Yusmic P. Foekh (Anggota)  \nDewi Nurul Savitri Panitera Pengganti  \nii  \nPihak yang Hadir:  \nPemohon:  \nLeonardo Siahaan  \n*Tanda baca dalam risalah:  \n[sic!] : tanda yang digunakan apabila penggunaan kata dalam kalimat yang digunakan oleh pembicara diragukankebenarannya antara ucapan dengan naskah/teks aslinya.  \n… : tanda elipsis dipakai dalam kalimat yang terputus-putus, berulang-ulang, atau kalimat yang tidak koheren (pembicara melanjutkan pembicaraan dengan membuat kalimat baru tanpa menyelesaikan kalimat yang lama) .  \n(…) : tanda yang digunakan pada kalimat yang belum diselesaikan oleh pembicara dalam sidang, namun disela oleh pembicara yang lain.  \n1  \nSIDANG DIBUKA PUKUL 09.39 WIB  \n1. KETUA: M. GUNTUR HAMZAH [00:00 ]  \nYa, Saudara Leonardo, siap?  \n2. PEMOHON: LEONARDO SIAHAAN [00:03]  \nSiap, Yang Mulia.  \n3. KETUA: M GUNTUR HAMZAH [00:06]  \nOke, baik. Perkara … Sidang untuk Perkara Nomor 114 Tahun 2023 dinyatakan … untuk agenda Perbaikan Permohonan, dinyatakanterbuka dan terbuka untuk umum.  \nKETUK PALU 3X  \nYa, Saudara Leonardo. Ini perbaikan, ya, Sidang Perbaikan, sehingga tentu kita akan mengetahui apa saja yang telah diperbaiki, pokok-pokok perbaikannya, dan tentu, ya, nanti kita akan lihat juga bukti yang disampaikan, ya, yang diajukan. Dan untuk itu, saya kira persila kan langsung saja kepada Saudara Leonardo, sudah siap untuk menyampaikan perbaikan-perbaikannya? Pokok-pokoknya saja dan diakhiri dengan membacakan kembali Petitumnya, ya?  \n4. PEMOHON: LEONARDO SIAHAAN [01:05]  \nBaik, Yang Mulia.  \n5. KETUA: M GUNTUR HAMZAH [01:06]  \nOke. Baik, kita persila kan Saudara Leonardo. Monggo.  \n6. PEMOHON: LEONARDO SIAHAAN [01:10]  \nBaik, Yang Mulia. Nama saya Leonardo Olefins Hamonangan tentusudah disesuaikan dengan KTP.  \nKemudian juga masalah bukti, Yang Mulia, saya sudah mengganti yang tadinya kan, sidang sebelumnya, itu MoU, saya sudah ganti paklaring. Kenapa saya mencantumkan paklaring? Karena saya baru resign dari tempat kerja saya. Jadi saya pakai itu.  \nKemudian, saya sudah memasukkan beberapa tambahanargumen, Yang Mulia, di dalam Sidang Perbaikan ini. Masalah good  \n2  \nsamaritan law, saya sudah melakukan kajian lebih dalam. Pada sidang sebelumnya, Yang Mulia mengatakan bahwa good samaritan law dalam konteks Pasal 531 dan juga 312 Undang-Undang Lalu Lintas ini merupakan sebagai praktik kebiasaan dari common law. Padahal setelah saya telusuri, di halaman … di halaman 11, Yang Mulia, di situ adabeberapa negara yang menganut civil law juga menganut common law, seperti Cina, dan juga Belgia, dan juga ada Korea Selatan.  \nPada kesimpulannya bahwa Cina, Belgia, dan Korea Selatan tentudalam konteks menolong korban kecelakaan atau dalam keadaandarurat, tentu ini tidak bisa dipidana. Karena tindakan seseorang tersebut merupakan sebagai tindakan sukarela dan memang tidak bisadituntut secara perdata maupun pidana, seperti negara Cina, Belgia, dan juga Korea Selatan. Tentu juga ada beberapa negara common law yang menganut sistem ters","cbCaifZeOaexdCOJ","https://ap.wps.com/l/cbCaifZeOaexdCOJ","pdf",313978,9,"Indonesian","# Sidang dibuka\n## Susunan persidangan\n## Pihak yang hadir\n## Perbaikan Permohonan (II)\n# Pemeriksaan dan pembacaan petitum","[{\"question\":\"Apa yang dilakukan Pemohon pada bagian akhir setelah menyampaikan argumentasi?\",\"answer\":\"Pemohon mempersingkat waktu dengan tidak mengubah petitum, lalu membacakan kembali petitum dari dalil-dalil dan bukti yang terlampir.\"}]","RISALAH SIDANG - PERKARA NOMOR 114/PUU-XXI/2023 - Perbaikan Permohonan (II) | PDF"]