[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234013-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":66,"doc-detail-234013-id":100},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":59,"head_meta":61,"extra_data":63,"updated_unix":65},113,"id","cooperation-agreement-draft-between-fkip-universitas-muhammadiyah-palangkaraya-and-sman-2-palangkaraya","Naskah Perjanjian Kerjasama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dengan SMAN 2 Palangkaraya","","Naskah perjanjian kerjasama antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dengan SMAN 2 Palangkaraya memuat para pihak, nomor perjanjian, dasar pertimbangan, tujuan peningkatan kualitas pendidikan, serta ruang lingkup berupa pemanfaatan sarana, pengembangan tenaga pendidik, dan pelibatan FKIP sebagai mitra Manajemen Berbasis Sekolah. Bentuk kerja sama mencakup pengembangan kompetensi guru-dosen-mahasiswa, pertukaran data dan informasi, peningkatan kualitas pembelajaran dan SDM, dengan pengaturan pelaksanaan, jangka waktu 5 tahun, pembiayaan pada kesepakatan operasional, serta ketentuan penyelesaian perselisihan dan addendum.",{"@graph":14,"@context":58},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/cooperation-agreement-draft-between-fkip-universitas-muhammadiyah-palangkaraya-and-sman-2-palangkaraya/234013/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Đào","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Bagaimana pembiayaan kerja sama ditetapkan?","Question",{"text":56,"@type":57},"Pembiayaan yang timbul diatur dalam kesepakatan khusus yang lebih operasional dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.","Answer","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":60,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":62,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":64,"site_id":7},234013,1789082807,{"code":4,"msg":67,"data":68},"success",[69,73,77,81,85,89,93,96],{"id":70,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":71,"show_sort_weight":4,"slug":72},178,"Faktur","faktur",{"id":74,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":75,"show_sort_weight":4,"slug":76},192,"Formulir","formulir-192",{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},179,"Poster","poster",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},176,"Presentasi","presentasi",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},177,"Resume","resume",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":95},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":97,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":4,"slug":99},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":67,"data":101},{"doc_id":64,"user_id":102,"nickname":37,"user_avatar":103,"doc_module":22,"category_id":94,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":104,"file_id":105,"file_url":106,"file_type":107,"file_size":108,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":109,"language":110,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":111,"faqs":112,"seo_title":113,"seo_description":12,"update_tm":65,"read_time":114},1374402968488,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","NASKAH  \nPERJANJIAN KERJASAMA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA  \nDENGAN  \nSMAN 2 PALANGKARAYA  \nNomor : 180/PTM.63.R5/FKIP/U/2018  \nNomor : 421/534/14/SMAN-2/PLK/KP/VIII/2018  \nPada hari ini Selasa tanggal sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini :  \n1. Nama : Dr. Diplan, M.Pd  \nNIP : 05.000.016  \nJabatan : Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Palangkaraya  \nAlamat : Jl. RTA Milono Km.1,5 Palangka Raya  \nselanjutnya disebut PIHAK PERTAMA  \n2. Nama : M.MI.Razulhaidi, M.Pd  \nNIP : 19691007 199801 1 001  \nJabatan : kepala SMAN-2 Palangkaraya  \nAlamat : Jl. K.S. Tubun No.2, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya,  \nKalimantan Tengah  \nselanjutnya disebut PIHAK KEDUA  \ndengan terlebih dahulu memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal berikut.  \n1. Bahwa SMAN-2 Palangkaraya Palangkaraya adalah penyelenggara pendidikantingkat menengah atas yang berada di dalam kota Palangka Raya.  \n2. Bahwa F KIP Universitas Muhammadiyah Palangkaraya merupakan salah satu lembaga penyelenggara pendidikan tinggi yang memiliki legalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.  \n3. Bahwa SMAN-2 Palangkaraya dan Universitas Muhammadiyah Palangkarayasepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.  \nSetelah memperhatikan hal-hal tersebut di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan perjanjian kerjasama, dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut.  \nPasal 1  \nTUJUAN  \n1. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan di sekolah menengah atas melalaui program dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.  \n2. Mengembangkan pengetahuan, kompetensi serta wawasan guru, dosen sertamahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dalam dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.  \nRUANG LINGKUP  \nRuang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi :  \n1. Pemanfaatan sarana di bidang pendidikan.  \n2. Pengembangan tenaga pendidik dan calon tenaga pendidik bagi para pihak.  \n3. Menjadikan FKIP UM Palangkaraya sebagai mitra dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah.  \nPasal 3  \nBENTUK KERJASAMA  \nKerjasama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dilaksanakan dalambentuk sebagai berikut.  \n1. Pengembangan pengetahuan, kompetensi dan wawasan guru, dosen sertamahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dalam implementasi Manajemen Berbasis Sekolah.  \n2. Pertukaran data dan informasi tentang manajemen berbasis sekolah.  \n3. Peningkatan kualitas pembelajaran  \n4. Peningkatan kualitas SDM  \n5. Bentuk kerjasama lain yang disusun dan disepakati oleh kedua belah pihak.  \nPasal 4  \nPELAKSANAAN KEGIATAN  \nSetiap kegiatan yang disepakati oleh kedua belah pihak akan dijabarkan dandituangkan dalam kesepakatan pelaksanaan tersendiri yang disetujui dan disepakatisecara bersama, dengan mengacu pada perjanjian kerjasama ini, serta sesuai denganketersediaan sumber daya dan fasilitas yang dimiliki kedua belah pihak.  \nPasal 5  \nJANGKA WAKTU  \n1. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya naskah perjanjian kerjasama ini.  \n2. Perjanjian kerjasama ini dapat diakhiri sebelum masa berlaku yang dinyatakandalam pasal 5 ayat 1, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak, dengan ketentuan bahwa pihak yang mengakhiri atau memperpanjang perjanjiankerjasama ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelumnya.  \n3. Perjanjian kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya kerjasama ini.  \nPasal 6  \nPEMBIAYAAN  \nPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa pembiayaan yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini akan diatur dalam kesepakatan khusus yang lebih operasional dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.  \nLAIN-LAIN  \n1. Jika terjadi hal-hal yang menimbulkan perbe","cbCaipJu0csH4wvw","https://ap.wps.com/l/cbCaipJu0csH4wvw","pdf",853375,16,"Indonesian","# Pasal 1 - Tujuan dan Ruang Lingkup\n# Pasal 2 - Bentuk Kerjasama\n# Pasal 3 - Pelaksanaan Kegiatan\n# Pasal 4 - Jangka Waktu\n# Pasal 5 - Pembiayaan\n# Lain-Lain\n# Pasal 8 - Penutup","[{\"question\":\"Bagaimana pembiayaan kerja sama ditetapkan?\",\"answer\":\"Pembiayaan yang timbul diatur dalam kesepakatan khusus yang lebih operasional dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.\"}]","Naskah Perjanjian Kerjasama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dengan SMAN 2 Palangkaraya | PDF",6]