[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234093-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":81,"doc-detail-234093-id":115},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","sample-credit-agreement-letter-definitions-and-loan-facility-terms","Contoh Surat Perjanjian Kredit - Definisi dan Ketentuan Fasilitas Kredit","","Contoh surat perjanjian kredit yang memuat para pihak serta kedudukan penandatangan, termasuk PT Bank dan pihak debitor (juga kemungkinan penjamin). Dokumen menetapkan definisi istilah penting seperti agunan, akta pemberian jaminan, fasilitas kredit, hari kerja, kejadian kelalaian, lampiran, penjamin, tanggal pembayaran bunga, serta utang. Selanjutnya mengatur jumlah dan tujuan fasilitas kredit yang disediakan, komponen fasilitas (rekening koran dan installment loan), penggunaan untuk modal kerja, serta ketentuan batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas sesuai pasal-pasal perjanjian.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/","Formulir",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/sample-credit-agreement-letter-definitions-and-loan-facility-terms/234093/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/sample-credit-agreement-letter-definitions-and-loan-facility-terms/234093.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Taylor Morgan","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa saja istilah kunci yang didefinisikan dalam Pasal 1?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pasal 1 memuat definisi agunan, akta pemberian jaminan, batas waktu penarikan/penggunaan fasilitas, dokumen agunan, fasilitas kredit, hari kerja, kejadian kelalaian, lampiran, perjanjian kredit, penjamin, tanggal pembayaran bunga, dan utang.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Fasilitas kredit apa yang disebutkan dalam Pasal 2 dan untuk tujuan apa?",{"text":68,"@type":64},"Fasilitas kredit yang disebut adalah fasilitas kredit lokal (rekening koran) dan fasilitas installment loan. Fasilitas tersebut digunakan untuk modal kerja.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana ketentuan batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit?",{"text":72,"@type":64},"Batas waktu penarikan/penggunaan ditetapkan untuk masing-masing fasilitas berdasarkan tanggal yang tercantum. Setelah batas waktu berakhir, bank tidak memiliki kewajiban lagi memberikan fasilitas kredit, kecuali jika diperpanjang sesuai persetujuan yang ditentukan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},234093,1789960254,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,88,91,95,99,103,107,111],{"id":85,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":4,"slug":87},178,"Faktur","faktur",{"id":89,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":4,"slug":114},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":82,"data":116},{"doc_id":79,"user_id":117,"nickname":42,"user_avatar":118,"doc_module":22,"category_id":89,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":119,"file_id":120,"file_url":121,"file_type":122,"file_size":123,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":124,"language":125,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":126,"faqs":127,"seo_title":128,"seo_description":12,"update_tm":129,"read_time":130},1099523885336,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","CONTOH SURAT PERJANJIAN KREDIT  \nPERJANJIAN KREDIT  \nYang bertanda tangan di bawah ini :  \nI. ------------------------------------- dalam hal ini bertindak dalam kedudukanselaku ( ------jabatan ------- ) dari PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), Kantor Cabang Utama ------------------------------------- oleh karena itubertindak untuk dan atas nama PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), berkedudukan di------------------------------------- .  \nII. -------------------------------------, swasta, bertempat tinggal di ( ------ alamatlengkap ------ ) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnyadisebut DEBITOR.  \nPT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan DEBITOR dengan ini telah bersepakat untuk membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:  \nPasal 1  \nDEFINISI  \nUntuk keperluan Perjanjian Kredit, setiap istilah di bawah ini mempunyai artisebagaimana diuraikan di bawah ini:  \nAgunan, berarti barang dan/atau hak yang diserahkan oleh DEBITOR maupun oleh pihak lain kepada PT. Bank ( ---------nama Bank--------- ) yang digunakanuntuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang yang karena sebab apa pun terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( ---------nama Bank--------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit.  \nAkta Pemberian Jaminan, mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalamayat 6.1 sub (a) Pasal 6 Perjanjian Kredit.  \nBatas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, berarti periodepenarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit yang diijinkan oleh PT. Bank (---------nama Bank--------- ) kepada DEBITOR.  \nDokumen Agunan, berarti dokumen pengikatan atas agunan, baik yang dibuatdalam akta otentik maupun akta di bawah tangan.  \nFasilitas Kredit, berarti fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk diberikan kepada DEBITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit berdasarkan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit.  \nHari Kerja, berarti hari pada waktu kantor cabang PT. Bank ( ---------nama Bank--------- ) setempat dibuka dan menyelenggarakan pelayanan umum.  \nKejadian Kelalaian, berarti setiap tindakan atau peristiwa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Kredit.  \nLampiran, berarti lampiran atau lampiran-lampiran yang dilekatkan dan merupakan satu kesatuan serta menjadi bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit yang berisi antara lain cara penarikan dan/atau penggunaanserta ketentuan-ketentuan khusus untuk setiap Fasilitas Kredit.  \nPerjanjian Kredit, berarti perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau penambahannya.  \nPenjamin, berarti pihak lain yang mengikatkan diri, guna kepentingan PT. Bank ( ---------nama Bank--------- ) untuk menanggung pemenuhan pembayarankembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang manakala DEBITORlalai memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.  \nTanggal Pembayaran Bunga, berarti tanggal saat DEBITOR wajib melakukan pembayaran bunga sebagaimana ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4.2. Perjanjian Kredit.  \nUtang, berarti semua jumlah uang yang dari waktu ke waktu terutang oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( ---------nama Bank--------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit, yang meliputi jumlah utang pokok yang timbul sebagai akibat dari penarikan atau penggunaan Fasilitas Kredit, bunga, provisi, denda, biaya, dan/atau kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Perjanjian Kredit.  \nPasal 2  \nJUMLAH DAN TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT  \nAyat 1  \nDengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, PT. Bank ( --------- nama Bank--------- ) menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR yang terdiri dari:  \na. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi [(Rp. ----------------------,00) (----jumlah uang dalam huruf---- )] .  \nb. Fasilitas Installment Loan, dengan jumlah pagu kredit tidak meleb","cbCaidfC3LiNmG1t","https://ap.wps.com/l/cbCaidfC3LiNmG1t","pdf",164848,19,"Indonesian","# CONTOH SURAT PERJANJIAN KREDIT\n## Para Pihak dan Kedudukan\n## Pasal 1 - Definisi\n## Pasal 2 - Jumlah dan Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit\n## Pasal 3 - Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit","[{\"question\":\"Apa saja istilah kunci yang didefinisikan dalam Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat definisi agunan, akta pemberian jaminan, batas waktu penarikan/penggunaan fasilitas, dokumen agunan, fasilitas kredit, hari kerja, kejadian kelalaian, lampiran, perjanjian kredit, penjamin, tanggal pembayaran bunga, dan utang.\"},{\"question\":\"Fasilitas kredit apa yang disebutkan dalam Pasal 2 dan untuk tujuan apa?\",\"answer\":\"Fasilitas kredit yang disebut adalah fasilitas kredit lokal (rekening koran) dan fasilitas installment loan. Fasilitas tersebut digunakan untuk modal kerja.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit?\",\"answer\":\"Batas waktu penarikan/penggunaan ditetapkan untuk masing-masing fasilitas berdasarkan tanggal yang tercantum. Setelah batas waktu berakhir, bank tidak memiliki kewajiban lagi memberikan fasilitas kredit, kecuali jika diperpanjang sesuai persetujuan yang ditentukan.\"}]","Contoh Surat Perjanjian Kredit - Definisi dan Ketentuan Fasilitas Kredit | PDF",1789083666,7]