[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-668693-113":41,"doc-detail-668693-id":113},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":106,"head_meta":108,"extra_data":110,"updated_unix":112},113,"id","constitutional-review-petition-for-article-50a-of-law-no-4-of-2026","Permohonan Pengujian Materiil Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026","","Permohonan pengujian materiil diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atas Pasal 50A ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Pemohon menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Uraian berisi dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi serta syarat kedudukan hukum pemohon.",{"@graph":51,"@context":105},[52,68,88],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/constitutional-review-petition-for-article-50a-of-law-no-4-of-2026/668693/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":82,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":83,"interactionStatistic":84},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/constitutional-review-petition-for-article-50a-of-law-no-4-of-2026/668693.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"404brain","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-31",true,{"@type":85,"interactionType":86,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":87},"ViewAction",{"@type":89,"mainEntity":90},"FAQPage",[91,97,101],{"name":92,"@type":93,"acceptedAnswer":94},"Siapa yang mengajukan permohonan pengujian materiil dalam dokumen ini?","Question",{"text":95,"@type":96},"Dokumen mencantumkan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dengan nama masing-masing: La Ode Arukun, Ahmad Bintang Wicaksono, dan Lukman Papalia.","Answer",{"name":98,"@type":93,"acceptedAnswer":99},"Ketentuan apa yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan ini?",{"text":100,"@type":96},"Permohonan menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.",{"name":102,"@type":93,"acceptedAnswer":103},"Parameter konstitusi yang dipakai sebagai pembanding pengujian apa?",{"text":104,"@type":96},"Pembanding yang disebut adalah Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":107,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":109,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":111,"site_id":44},668693,1793490942,{"code":4,"msg":5,"data":114},{"doc_id":111,"user_id":115,"nickname":76,"user_avatar":116,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":117,"file_id":118,"file_url":119,"file_type":120,"file_size":121,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":122,"language":123,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":49,"update_tm":112,"read_time":127},1099529839291,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","Jakarta, 24 Agustus 2026  \nKepada Yth. ,  \nKetua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat, No. 6  \nJakarta Pusat  \nHal : Permohonan Pengujian Materiil Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan penguatan sektor keuangan terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .  \nDengan hormat,  \nPerkenankan, yang bertanda-tangan di bawah ini:  \nNama : La Ode Arukun  \nUmur :   \nE-mail :   \nJenis Kelamin : Laki Laki  \nAlamat :   \nuntuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon I.  \nNama : Ahmad Bintang Wicaksono  \nUmur :   \nE-mail :   \nJenis Kelamin : Laki Laki  \nAlamat :   \nuntuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon II.  \nNama : Lukman Papalia  \nUmur :   \nE-mail :   \nJenis Kelamin : Laki Laki  \nAlamat :   \nuntuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon III.  \nBersama ini, Pemohon hendak mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 50A ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan penguatan sektor keuangan terhadap Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnyadisebut UUD NRI 1945) .  \nAdapun alasan-alasan permohonan Pemohon adalah sebagai berikut:  \nI. Kewenangan Mahkamah Konstitusi  \n1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan:  \nPasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945:  \nKekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.  \nPasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945:  \nMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-  \nundang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketakewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.  \n2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas  \nUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), menyatakan:  \nMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:  \na. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .  \n3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun 5076) menyatakan:  \nMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:  \na. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .  \n4. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:  \nDalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.  \n5. Bahwa Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian UndangUndang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), menyatakan:  \nPermohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat  \n(2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalamayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun ","cbCaijDzkf7eV8tf","https://ap.wps.com/l/cbCaijDzkf7eV8tf","pdf",262544,29,"Indonesian","# Identitas Pemohon\n## Permohonan Pengujian Materiil\n# Alasan Permohonan\n## Kewenangan Mahkamah Konstitusi\n## Kedudukan Hukum Pemohon","[{\"question\":\"Siapa yang mengajukan permohonan pengujian materiil dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen mencantumkan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dengan nama masing-masing: La Ode Arukun, Ahmad Bintang Wicaksono, dan Lukman Papalia.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan ini?\",\"answer\":\"Permohonan menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.\"},{\"question\":\"Parameter konstitusi yang dipakai sebagai pembanding pengujian apa?\",\"answer\":\"Pembanding yang disebut adalah Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.\"}]","Permohonan Pengujian Materiil Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 | PDF",10]