[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233188-113":3,"doc-detail-233188-id":74,"detail-sidebar-cat-1-id-113":91},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","constitutional-court-secretary-general-regulation-number-70-of-2023-work-system-and-employee-discipline-in-the-secretariat-of-the-constitutional-court","Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi - Nomor 70 Tahun 2023 - Pengaturan Sistem Kerja dan Disiplin Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi","","Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2023 menetapkan pengaturan sistem kerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal. Peraturan ini disusun untuk meningkatkan motivasi serta kinerja pegawai melalui sistem kerja birokrasi modern berbasis teknologi, mendukung penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN, dan memperkuat tertib administrasi. Dokumen memuat dasar pertimbangan, mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, serta menetapkan ketentuan umum sebagai landasan pelaksanaan. Peraturan juga menegaskan kebutuhan peningkatan integritas dan disiplin melalui penerapan sanksi.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/constitutional-court-secretary-general-regulation-number-70-of-2023-work-system-and-employee-discipline-in-the-secretariat-of-the-constitutional-court/233188/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Margaret","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa tujuan utama Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2023?","Question",{"text":56,"@type":57},"Untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai melalui sistem kerja birokrasi modern berbasis teknologi, mendukung penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN, serta meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Siapa yang dimaksud dengan Pegawai dalam peraturan ini?",{"text":61,"@type":57},"Pegawai adalah seluruh personel yang bekerja di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, mencakup PNS, PPPK, PPNPN, perbantuan TNI/Polri, dan tenaga kontrak.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Apa yang dimaksud dengan hari kerja dalam peraturan ini?",{"text":65,"@type":57},"Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari kerja berikutnya yang ditetapkan dalam ketentuan pasal yang memuat definisi tersebut.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233188,1789076227,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",{"doc_id":72,"user_id":77,"nickname":37,"user_avatar":78,"doc_module":22,"category_id":79,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":80,"file_id":81,"file_url":82,"file_type":83,"file_size":84,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":85,"language":86,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":87,"faqs":88,"seo_title":89,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":90},137451207643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2",182,"PERATURAN  \nSEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSINOMOR 70 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPENGATURAN SISTEM KERJA DAN DISIPLIN PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL  \nMAHKAMAH KONSTITUSI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nSEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI,  \nMenimbang  \nMengingat  \n: a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerjapegawai, mewujudkan sistem kerja birokrasi modern berbasis teknologi di lingkungan Mahkamah Konstitusi dan untuk mendukung kebijakan nasional penerapan sistem kerja secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia serta untuk meningkatkan tertib administrasidalam melaksanakan tugas kedinasan, perlu mengatur penyesuaian sistem kerja sebagai akuntabilitas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;  \nb. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara, perlu adanyapeningkatan integritas dan disiplin agar budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja dapat terlaksana sebagaimana mestinya yang diikuti dengan penerapan sanksi bagi Pegawai;  \nc. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi tentang Pengaturan Sistem Kerja dan Disiplin Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.  \n: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  \n2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);  \n3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);  \n4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Tahun 50);  \n6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 111) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 158);  \n7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentan Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Tahun 384);  \n8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil  \n(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara","cbCaieJrWcTnwYgg","https://ap.wps.com/l/cbCaieJrWcTnwYgg","pdf",1500320,26,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Definisi Pegawai dan Hari Kerja","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai melalui sistem kerja birokrasi modern berbasis teknologi, mendukung penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN, serta meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan Pegawai dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pegawai adalah seluruh personel yang bekerja di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, mencakup PNS, PPPK, PPNPN, perbantuan TNI/Polri, dan tenaga kontrak.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan hari kerja dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari kerja berikutnya yang ditetapkan dalam ketentuan pasal yang memuat definisi tersebut.\"}]","Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi - Nomor 70 Tahun 2023 - Pengaturan Sistem Kerja dan Disiplin Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi | PDF",9,{"code":4,"msg":75,"data":92},[93,97,101,105,109,113,117,119],{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},178,"Faktur","faktur",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},192,"Formulir","formulir-192",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":4,"slug":104},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":106,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":4,"slug":108},179,"Poster","poster",{"id":110,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":4,"slug":112},176,"Presentasi","presentasi",{"id":114,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":4,"slug":116},177,"Resume","resume",{"id":79,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":118},"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":120,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":4,"slug":122},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f"]