[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237128-113":41,"doc-detail-237128-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","complaint-letter-regarding-transparency-and-corporate-social-responsibility-of-wilmar-international","Surat Keluhan Terkait Transparansi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Wilmar Internasional","","Surat ini menyampaikan keluhan dari Koalisi Lembaga Non Pemerintah Internasional, Nasional, dan Lokal di Indonesia terkait komunikasi PT Anugrah Rejeki Nusantara (PT ARN) di Merauke, Papua. Berangkat dari peran organisasi berbasis hak asasi manusia dan advokasi masyarakat adat, penandatangan menyoroti komitmen Wilmar pada RSPO serta kepatuhan pada jaring pengaman Bank Dunia. Surat merinci pengamatan sejak 2004, kekhawatiran komunitas atas proyek di tanah adat, serta evaluasi terhadap proses sosialisasi AMDAL dan pemetaan partisipatif.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/complaint-letter-regarding-transparency-and-corporate-social-responsibility-of-wilmar-international/237128/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Mimi","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Siapa pengirim surat keluhan ini dan kepada siapa surat ditujukan?","Question",{"text":90,"@type":91},"Surat diajukan atas nama Koalisi Lembaga Non Pemerintah Internasional, Nasional, dan Lokal di Indonesia kepada Bapak Jeremy Goon selaku Group Head Corporate Social Responsibility Wilmar International.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa inti keluhan terkait transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan?",{"text":95,"@type":91},"Keluhan berfokus pada komunikasi PT ARN di Merauke, Papua, serta kekhawatiran terkait dampak proyek pembangunan di atas tanah adat dan proses keterlibatan masyarakat terdampak.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana surat menjelaskan dasar pengamatan dan rujukan kepatuhan yang digunakan?",{"text":99,"@type":91},"Surat menguraikan pengamatan sejak 2004 oleh organisasi penandatangan, keterkaitan dengan prinsip RSPO, serta rujukan kebijakan jaring pengaman Bank Dunia mengenai identifikasi, konsultasi, keterlibatan, dan penerimaan manfaat oleh masyarakat adat.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},237128,1789110103,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":67},2336477974920,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","Jeremy Goon  \nGroup Head of Corporate Social Responsibility Wilmar International (Group)  \n56 Neil Road 088830 Singapore  \nWilmar International (Group) Multivision Tower Lt.12  \nKuninganMulia Kav.9B, Guntur, Setia Budi, Kuningan Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12980  \nIndonesia  \nBogor, 19 April 2013  \nPerihal: Surat keluhan dari Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia dan Internasional terkait dengan transparansi dan tanggungjawab sosialperusahaan Wilmar Internasional terhadap tanggapan atas permintaan darimasyarakat sipil dalam komunikasi dengan Anak Perusahaan Wilmar PT Anugrah Rejeki Nusantara (Merauke, Papua)  \nKepada yang terhormat Bapak Jeremy Goon,  \nAtas nama Koalisi Lembaga Non Pemerintah Internasional, Nasional, dan  \nLokal di Indonesia, 1 kami ingin menyampaikan keprihatinan kami atas komunikasi terakhirdengan Anak Perusahaan WILMAR, PT Anugrah Rejeki Nusantara (PT ARN) di Merauke, Papua, Indonesia.  \nLatar belakang  \nSebagai organisasi berbasis Hak Azasi Manusia, Forest Peoples Programme, Pusaka, dan Sawit Watch kami menyambut baik komitmen Wilmar terhadap Prinsip dan Kriteria RSPO untuk Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan, yang telah dibangun berdasarkan penilaianyang objektif tentang pengembangan dan penggunaan produk minyak sawit yang mengikuti standar kredibel yang telah diakui secara global, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan,  \n1Pusaka adalah lembaga nirlaba Indonesia yang fokus bekerja melakukan advokasi, riset, pendokumentasian dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat, dan juga pengembangan kapasitas, pendidikan dan pemberdayaan yang berhubungan dengan hak-hak masyarakat adat, hak atas tanah, hak ekonomi, sosial dan budaya ([http://pusaka.or.id/](http://pusaka.or.id/)).  \nSawit Watch adalah organisasi non pemerintah di Indonesia yang prihatin terhadap dampak-dampak negatif perkebunan kelapa sawit skala besar pada petani, buruh, dan masyarakat adat/masyarakat lokal ([http://www.sawitwatch.or.id/](http://www.sawitwatch.or.id/)).  \nForest Peoples Programme adalah organisasi Hak Azasi Manusia Internasional yang berdomisili di Inggris. FPP mendukung hak masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang menggantungkan kehidupannya pada hutan ([http://www.forestpeoples.org/](http://www.forestpeoples.org/)).  \nDaftar utuh dari penandatangan keluhan ini akan dimasukkan dalam bagian akhir dari surat ini.  \nkolaborasi para pihak dan konsensus untuk pengambilan keputusan berdasarkan keterbukaan dan dialog.  \nSejak tahun 2004, Forest Peoples Programme, Pusaka, dan terutama Sawit Watch yang merupakan anggota RSPO dan juga sebagai Eksekutif Board RSPO sejak tahun 2006 sampai 2012, telah melakukan pengamatan terhadap operasional Wilmar dalam sektor kelapa sawituntuk memastikan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal dihormati sesuai dengan Prinsip 1, 2, 5, 6 dan 7 P&C RSPO. 2  \nSebagai penerima pinjaman dari Bank Dunia, kami juga telah melakukan pengamatan bagaimana Wilmar memastikan kepatuhan terhadap jaring pengaman Bank Dunia, termasuk kebijakan jaring pengaman bagi masyarakat adat, OP/BP 4.10, yang menegaskan bahwa Peminjam dan Staf Bank harus mengidentifikasi masyarakat adat, berkonsultasi dengan mereka, memastikan mereka terlibat didalamnya, dan menerima manfaat dari Bank yang mendanai operasional mereka dalam cara yang sesuai dengan budaya mereka.3  \nPada tahun 2010, Wilmar mengumumkan bahwa mereka telah memulai operasional di sektortebu. Ini mencakup rencana untuk membangun 27,457 Ha perkebunan dan fasilitas pengolahannya di Distrik Tabonji, Tanah Miring, dan Anim Ha, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, yang dilakukan oleh PT Anugrah Rejeki Nusantara, yang merupakan anak perusahaan yang sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Wilmar sebesar 95% sejak Mei tahun 2011.4  \nPada tanggal 2 November 2012, kami telah mendapatkan informasi dari komunitas lokal yang berasal dari Kampung Baad dan Koa di Distrik Anim Ha, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, tentang keprihatinan mereka yang serius akan potensi dampak proyek","cbCairz7MqK3oN4U","https://ap.wps.com/l/cbCairz7MqK3oN4U","pdf",296035,10,"Indonesian","# Latar belakang\n## Komitmen dan prinsip RSPO serta pengamatan operasional\n## Kepatuhan terhadap jaring pengaman Bank Dunia\n# Komunikasi dengan PT ARN\n## Prinsip 1, 2, 5, 6, dan 7 P&C RSPO\n## Kronologi konsultasi AMDAL dan pemetaan partisipatif","[{\"question\":\"Siapa pengirim surat keluhan ini dan kepada siapa surat ditujukan?\",\"answer\":\"Surat diajukan atas nama Koalisi Lembaga Non Pemerintah Internasional, Nasional, dan Lokal di Indonesia kepada Bapak Jeremy Goon selaku Group Head Corporate Social Responsibility Wilmar International.\"},{\"question\":\"Apa inti keluhan terkait transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan?\",\"answer\":\"Keluhan berfokus pada komunikasi PT ARN di Merauke, Papua, serta kekhawatiran terkait dampak proyek pembangunan di atas tanah adat dan proses keterlibatan masyarakat terdampak.\"},{\"question\":\"Bagaimana surat menjelaskan dasar pengamatan dan rujukan kepatuhan yang digunakan?\",\"answer\":\"Surat menguraikan pengamatan sejak 2004 oleh organisasi penandatangan, keterkaitan dengan prinsip RSPO, serta rujukan kebijakan jaring pengaman Bank Dunia mengenai identifikasi, konsultasi, keterlibatan, dan penerimaan manfaat oleh masyarakat adat.\"}]","Surat Keluhan Terkait Transparansi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Wilmar Internasional | PDF"]