[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-171803-113":41,"doc-detail-171803-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","comparison-of-sharia-multifinance-and-conventional-financing-institutions-at-pt-federal-international-finance-fif-in-malang","Perbandingan Lembaga Pembiayaan Multifinance Syariah dan Pembiayaan Konvensional pada PT. Federal International Finance (FIF) di Malang","","Penelitian ini mengkaji perbedaan lembaga pembiayaan multifinance syariah dan pembiayaan konvensional pada PT. Federal International Finance (FIF) di Malang. Latar belakangnya menyoroti berkembangnya lembaga keuangan non bank sebagai alternatif pembiayaan, serta penguatan landasan hukum melalui regulasi pemerintah dan ketentuan Menteri Keuangan. Uraian juga menempatkan prinsip syariah sebagai pilihan pembiayaan yang lebih adil dengan menghindari bunga, menekankan nilai muamalah, dan relevansinya terhadap kebutuhan dana masyarakat. Penelitian menautkan perubahan sistem keuangan terhadap risiko dan stabilitas, termasuk risiko kredit macet dan likuiditas, sekaligus menyoroti posisi FIF sebagai pelaku multifinance dan pengenalan produk pembiayaan syariah untuk konsumen.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/comparison-of-sharia-multifinance-and-conventional-financing-institutions-at-pt-federal-international-finance-fif-in-malang/171803/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/comparison-of-sharia-multifinance-and-conventional-financing-institutions-at-pt-federal-international-finance-fif-in-malang/171803.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Aria","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-09-20","2026-09-01",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":61},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan kajian perbandingan lembaga pembiayaan syariah dan konvensional pada PT. FIF di Malang?","Question",{"text":96,"@type":97},"Kajian bertujuan membahas perbedaan penerapan pembiayaan syariah dan konvensional pada PT. Federal International Finance (FIF) di konteks Malang, dengan menempatkan latar belakang sistem keuangan dan kebutuhan masyarakat akan dana.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Mengapa prinsip syariah dianggap relevan sebagai alternatif pembiayaan?",{"text":101,"@type":97},"Prinsip syariah dinilai lebih adil karena menghindari bunga dan sejalan dengan nilai muamalah dalam ekonomi Islam yang menekankan tidak saling merugikan serta kesejahteraan (falah).",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana perkembangan lembaga keuangan syariah dihubungkan dengan landasan hukum dan penguatan institusi?",{"text":105,"@type":97},"Perkembangan tersebut dikaitkan dengan regulasi yang memberi dasar operasional bagi perusahaan pembiayaan, termasuk ketentuan Menteri Keuangan tentang perusahaan pembiayaan, serta peluang penguatan posisi lembaga keuangan dalam sistem keuangan Indonesia.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},171803,1788287093,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":61,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},2336464648322,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2200025388227c56fec?_k=1778556882303663488","Perbandingan Lembaga Pembiayaan Multifinance Syariah Dan Pembiayaan Konvensional Pada PT. Federal International Finance (FIF) Di Malang\nNur Hidayatul Istiqomah*, Siswoyo**, Silvia Nur Aliyah**\n\u0013 HYPERLINK \"mailto:hidayatulnur98@gmail.com\" \u0014hidayatulnur98@gmail.com\u0015, alsiva4@gmail.com , silviaaliyah288@gmail.com\nInstitut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban\nPENDAHULUAN\nIndonesia merupakan salah satu negara berkembang dengan prospek kegiatan ekonomi yang baik. Perkembangan keuangan Indonesia juga ditandai dengan diversifikasi instrumen keuangan, yaitu munculnya lembaga keuangan non bank yang dapat dijadikan sebagai sarana alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan yang diinginkan (Syukron, 20213). Perkembangan lembaga keuangan non bank yang menawarkan berbagai bentuk instrumen pembiayaan akan semakin memperluas penyediaan alternatif pembiayaan bagi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam dunia usaha dan sistem perekonomian Indonesia (Wiwiho, 2014).\nPemerintah menyambut baik perluasan lembaga keuangan melalui Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988, yang memberikan dasar operasional yang jelas bagi Perintah Eksekutif ini. Lembaga keuangan memiliki beberapa jenis usaha, antara lain leasing, modal ventura, kartu plastik, anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen, dan perdagangan efek (Diansari & Nusron, 2020). Mengingat karakteristik berbagai jenis perusahaan, perusahaan keuangan yang terlibat dalam berbagai kegiatan sering disebut perusahaan multi-keuangan. Sebagai perkembangan lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan memperkuat landasan hukum bagi perusahaan pembiayaan. “lembaga keuangan bank yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam usaha lembaga keuangan” (Ruspandi, 2016).\nPeraturan Menteri Keuangan ini memberikan peluang yang besar bagi posisi lembaga keuangan dalam pengembangan dan penguatan lembaga keuangan Indonesia (Marlinah, 2020). Secara umum, perusahaan keuangan menawarkan produk berkualitas tinggi dan layanan profesional. Selain menggunakan sistem keuangan tradisional, lembaga keuangan ini juga mampu beroperasi dengan pinjaman berdasarkan prinsip syariah. Saat ini prinsip syariah berkembang sebagai alternatif pembiayaan yang adil dan menguntungkan bagi individu dalam berbagai transaksi keuangan di Indonesia (Amirillah, 2010).\nMeningkatnya pendapatan masyarakat dan kemajuan dunia usaha secara tidak langsung mempengaruhi kebutuhan mereka akan dana atau sumber dana yang dapat memuaskan keinginan mereka. Masyarakat akan terus mencari sumber pendanaan yang paling sesuai dengan kebutuhannya (Prasetyawati, 2012). Selain bank, lembaga keuangan juga dapat memenuhi kebutuhan uang masyarakat. Selain itu, lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai kemudahan dibandingkan dengan bank. Kemudahan ini mengarah pada fakta bahwa lembaga keuangan di negara kita telah mencapai tingkat perkembangan yang cukup tinggi (Hasan & Maulana, 2016).\nIslam sebagai agama, yaitu Ramatan Lil Aramin (Cinta Semesta Alam), mengajarkan agar hubungan antar manusia (muamalat) tidak saling merugikan atau menindas (Mufidah, 2018). Ini disebut ekonomi Islam (mu'amalat) dan bertujuan untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan memaksimalkan kesejahteraan manusia (falah). Falah berarti memenuhi kebutuhan individu masyarakat dengan tetap menghormati nilai dan norma kekeluargaan, tanpa mengabaikan keseimbangan ekonomi makro (manfaat sosial), keseimbangan ekologis. Sistem keuangan Islam yang bebas dari prinsip suku bunga bisa menjadi pilihan terbaik untuk mencapai kebaikan bersama (Iswanto, 2019).\nPenghapusan prinsip suku bunga telah memberikan dampak ekonomi makro yang cukup positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, hal ini dibuktikan dengan banyaknya lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah dalam menjalankan aktivitasnya, keinginan mereka untuk berinvestasi atau berbisnis harus disesuaikan dengan dengan kemampuan dan keinginan mereka (Fahrika, 2","cbCaioj0j2WGXd3y","https://ap.wps.com/l/cbCaioj0j2WGXd3y","docx",77670,13,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar belakang perkembangan lembaga keuangan non bank\n## Dasar hukum dan jenis usaha lembaga pembiayaan\n## Prinsip ekonomi Islam dan pembiayaan tanpa bunga\n## Dampak penerapan prinsip syariah dan kebutuhan sistem keuangan yang kuat\n## Perkembangan lembaga keuangan syariah serta posisi FIF di Indonesia","[{\"question\":\"Apa tujuan kajian perbandingan lembaga pembiayaan syariah dan konvensional pada PT. FIF di Malang?\",\"answer\":\"Kajian bertujuan membahas perbedaan penerapan pembiayaan syariah dan konvensional pada PT. Federal International Finance (FIF) di konteks Malang, dengan menempatkan latar belakang sistem keuangan dan kebutuhan masyarakat akan dana.\"},{\"question\":\"Mengapa prinsip syariah dianggap relevan sebagai alternatif pembiayaan?\",\"answer\":\"Prinsip syariah dinilai lebih adil karena menghindari bunga dan sejalan dengan nilai muamalah dalam ekonomi Islam yang menekankan tidak saling merugikan serta kesejahteraan (falah).\"},{\"question\":\"Bagaimana perkembangan lembaga keuangan syariah dihubungkan dengan landasan hukum dan penguatan institusi?\",\"answer\":\"Perkembangan tersebut dikaitkan dengan regulasi yang memberi dasar operasional bagi perusahaan pembiayaan, termasuk ketentuan Menteri Keuangan tentang perusahaan pembiayaan, serta peluang penguatan posisi lembaga keuangan dalam sistem keuangan Indonesia.\"}]","Perbandingan Lembaga Pembiayaan Multifinance Syariah dan Pembiayaan Konvensional pada PT. Federal International Finance (FIF) di Malang | DOCX",5]