[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-detail-236453-id":41,"doc-seo-236453-113":62},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":5,"data":42},{"doc_id":43,"user_id":44,"nickname":45,"user_avatar":46,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":48,"doc_content":49,"file_id":50,"file_url":51,"file_type":52,"file_size":53,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":30,"language":54,"language_code":55,"site_id":56,"html_lang":55,"table_of_contents":57,"faqs":58,"seo_title":59,"seo_description":48,"update_tm":60,"read_time":61},236453,7971461740909,"Levi","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","Hukum Dagang - Hak Cipta UU No 28 Tahun 2014 dan Sanksi Pelanggaran Pasal 113","Buku ajar Hukum Dagang ini membahas dasar dan kerangka hukum yang mengatur perdagangan serta hubungan dengan hukum privat. Materi menyoroti fungsi dan sifat hak cipta menurut UU No 28 Tahun 2014, termasuk hak moral dan hak ekonomi, pembatasan perlindungan pada situasi tertentu, serta ketentuan sanksi terhadap pelanggaran. Uraian mencakup ketentuan pembatasan penggunaan untuk pelaporan peristiwa aktual, penelitian, pengajaran, serta pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa izin pada kondisi tertentu, diikuti penjelasan ancaman pidana dan/atau denda.","HUKUM DAGANG  \nUU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta  \nFungsi dan sifat hak cipta Pasal 4  \nHak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.  \nPembatasan Pelindungan Pasal 26  \nKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlakuterhadap:  \ni. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;  \nii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;  \niii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumumansebagai bahan ajar; dan  \niv. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuanyang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakantanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.  \nSanksi Pelanggaran Pasal 113  \n1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomisebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ataupidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) .  \n2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) hurufc, hurufd, huruff, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun  \nHUKUM DAGANG  \nJunaidi Arif, S.H., M.H.  \nHj. Syahrida, S.H., M.H.  \nCopyright©2021 Junaidi Arif, dkk  \nHak Cipta Dilindungi Undang-Undang  \nHukum Dagang  \nPenulis : Junaidi Arif, S. H., M. H.  \nHj. Syahrida, S.H., M.H.  \nEditor : Bratagama Publisher  \nTata Letak : Bratagama Publisher  \nDesain Cover : Bratagama Publisher ISBN :  \nDiterbitkan Oleh :  \nBratagama Publisher  \n[Email : bratagamagroup@gmail.com](Email : bratagamagroup@gmail.com)  \n[WhatsApp : 085157950990](WhatsApp : 085157950990)  \nCV. Simple Publisher  \nJl. Srigunting I No.i Kedungringin, Giripurwo. Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah, 57612  \nDilarang mengutip atau memperbanyaksebagian atau seluruh isi buku ini tanpa seizing tertulis dari penerbit  \nKATA PENGANTAR  \nDengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehinggapenelitian ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam tercurah pada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta orang orang yang beriman, semoga kita termasuk di dalamnya Amin.  \nBuku ini merupakan suatu bahan ajar tentang mata kuliah Hukum Dagang. Penulis berharap dengan tersusunnyabuku ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memerlukan walaupun hasil penelitian ini belum sempurna, sehingga diharapkankritik dan saran dari semuapihak. Atas kritik dan saran saya ucapkan terimaksih.  \nDemikian buku ini dibuat, penulis berharap semoga buku ini dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap bangsa dan negara serta dimaklumi atas segala kesalahandan kekurangan di dalam penulisan.  \nBanjarmasin, November 2021  \nTim Penulis.  \nDAFTAR ISI  \nKata Pengantar ........................................................................................ 1  \nDaftar Isi.................................................................................................. 2  \nBAB I SEJARAH HUKUM DAGANG DAN PENGATURAN HUKUM DATANG…………………………………………3  \nBAB II BENTUK-BENTUK PERUSHAAN DI INDONESIA….15 BAB IIi PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)…………..41  \nBAB IV PERSEROAN TERBATAS………………………………...83  \nBAB V KOPERASI, UMKM, DAN YAYASAN………………...133  \nBAB VI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL……………………153  \nDaftar Pustaka  \nTentang Penulis  \nBAB I  \nSEJARAH HUKUM DAGANG DAN PENGATURAN HUKUM DAGANG  \nPENDAHULUAN  \nHukum terdiri dari beberapa unsur yaitu, peraturan mengenai tingkah laku manu","cbCaikwJKSeFRf2R","https://ap.wps.com/l/cbCaikwJKSeFRf2R","pdf",1694296,"Indonesian","id",113,"# Kata Pengantar\n# Daftar Isi\n# BAB I SEJARAH HUKUM DAGANG DAN PENGATURAN HUKUM DAGANG\n## Pendahuluan\n## Sejarah Hukum Dagang","[{\"question\":\"Apa fungsi dan sifat hak cipta menurut UU No 28 Tahun 2014?\",\"answer\":\"Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Penjelasan ini mengarah pada perlindungan atas hak tersebut dalam kegiatan terkait ciptaan dan produk hak terkait.\"},{\"question\":\"Kapan pembatasan perlindungan hak cipta tidak berlaku terhadap penggunaan tertentu?\",\"answer\":\"Pembatasan perlindungan pada ketentuan yang disebut Pasal 26 tidak berlakuterhadap penggunaan untuk pelaporan peristiwa aktual, penelitian ilmu pengetahuan, pengajaran (dengan pengecualian untuk pertunjukan dan fonogram yang sudah diumumkan), serta pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada kondisi yang memungkinkan penggunaan tanpa izin pihak terkait.\"},{\"question\":\"Apa sanksi bagi pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial?\",\"answer\":\"Setiap orang yang tanpa hak melanggar hak ekonomi sebagaimana dimaksud untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000. Pelanggaran tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial juga diancam pidana penjara paling lama 3 tahun.\"}]","Hukum Dagang - Hak Cipta UU No 28 Tahun 2014 dan Sanksi Pelanggaran Pasal 113 | PDF",1789105486,62,{"code":4,"msg":63,"data":64},"ok",{"site_id":56,"language":55,"slug":65,"title":47,"keywords":66,"description":48,"schema_data":67,"social_meta":117,"head_meta":119,"extra_data":121,"updated_unix":60},"commercial-law-copyright-law-no-28-of-2014-and-penalties-article-113","",{"@graph":68,"@context":116},[69,85,99],{"@type":70,"itemListElement":71},"BreadcrumbList",[72,76,79,82],{"item":73,"name":74,"@type":75,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":77,"name":10,"@type":75,"position":78},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":80,"name":15,"@type":75,"position":81},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":83,"name":47,"@type":75,"position":84},"https://docshare.wps.com/id/template/commercial-law-copyright-law-no-28-of-2014-and-penalties-article-113/236453/",4,{"url":83,"name":47,"@type":86,"author":87,"headline":47,"publisher":89,"fileFormat":92,"inLanguage":55,"description":48,"dateModified":93,"datePublished":93,"encodingFormat":92,"isAccessibleForFree":94,"interactionStatistic":95},"DigitalDocument",{"name":45,"@type":88},"Person",{"url":73,"name":90,"@type":91},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":96,"interactionType":97,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":98},"ViewAction",{"@type":100,"mainEntity":101},"FAQPage",[102,108,112],{"name":103,"@type":104,"acceptedAnswer":105},"Apa fungsi dan sifat hak cipta menurut UU No 28 Tahun 2014?","Question",{"text":106,"@type":107},"Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Penjelasan ini mengarah pada perlindungan atas hak tersebut dalam kegiatan terkait ciptaan dan produk hak terkait.","Answer",{"name":109,"@type":104,"acceptedAnswer":110},"Kapan pembatasan perlindungan hak cipta tidak berlaku terhadap penggunaan tertentu?",{"text":111,"@type":107},"Pembatasan perlindungan pada ketentuan yang disebut Pasal 26 tidak berlakuterhadap penggunaan untuk pelaporan peristiwa aktual, penelitian ilmu pengetahuan, pengajaran (dengan pengecualian untuk pertunjukan dan fonogram yang sudah diumumkan), serta pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada kondisi yang memungkinkan penggunaan tanpa izin pihak terkait.",{"name":113,"@type":104,"acceptedAnswer":114},"Apa sanksi bagi pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial?",{"text":115,"@type":107},"Setiap orang yang tanpa hak melanggar hak ekonomi sebagaimana dimaksud untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000. Pelanggaran tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial juga diancam pidana penjara paling lama 3 tahun.","https://schema.org",{"og:url":83,"og:type":118,"og:title":47,"og:site_name":90,"og:description":48},"article",{"robots":120,"canonical":83},"index,follow",{"doc_id":43,"site_id":56}]