[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236827-113":41,"doc-detail-236827-id":112},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":105,"head_meta":107,"extra_data":109,"updated_unix":111},113,"id","circular-letter-preparation-for-even-semester-20242025-public-health-study-program-ps29504diii2025-instructions","Surat Edaran - Persiapan Pembelajaran Semester Genap 2024/2025 Prodi Kesehatan Masyarakat - Nomor PS29/504/D/III/2025 - Instruksi","","Surat edaran ini menyampaikan ketentuan persiapan pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025 bagi mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat. Isi utama meliputi jadwal perkuliahan (online pada pekan pertama–kedua dan offline mulai pekan ketiga), kewajiban mengikuti kelas sesuai KRS tanpa pindah tanpa persetujuan dosen, serta kesepakatan kontrak perkuliahan secara tertulis di pekan pertama. Surat juga mengatur mekanisme dan batas waktu pengajuan izin ketidakhadiran, larangan klarifikasi melalui Simeru, serta sanksi akademik mengacu Peraturan Rektor Universitas Ahmad Dahlan Nomor 14 Tahun 2024.",{"@graph":51,"@context":104},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/circular-letter-preparation-for-even-semester-20242025-public-health-study-program-ps29504diii2025-instructions/236827/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Seraphina","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96,100],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Kapan perkuliahan Semester Genap 2024/2025 dimulai dan bagaimana skema online/offline-nya?","Question",{"text":90,"@type":91},"Perkuliahan dimulai pada 10 Maret 2025 sesuai kalender akademik UAD. Pertemuan pekan pertama–kedua dilaksanakan secara online (10–22 Maret 2025), lalu mulai 7 April 2025 pertemuan pekan ketiga sampai pekan keempat belas dilaksanakan secara offline.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apakah mahasiswa boleh berpindah kelas tanpa prosedur tertentu?",{"text":95,"@type":91},"Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan sesuai kelas yang dipilih berdasarkan pengisian KRS. Mahasiswa tidak diperkenankan berpindah kelas tanpa persetujuan dosen pengampu.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana cara pengajuan izin ketidakhadiran dan kapan batas waktu pengajuannya?",{"text":99,"@type":91},"Izin ketidakhadiran dapat diterima dengan alasan sesuai kategori yang ditetapkan, seperti surat tugas kegiatan universitas, kegiatan organisasi dengan surat izin resmi, surat izin sakit dari dokter, atau musibah/kejadian tidak terduga dengan surat pernyataan diketahui orang tua/wali. Proses pengajuan selambat-lambatnya 2 minggu setelah ketidakhadiran, dan klarifikasi wajib dilakukan melalui dosen pengampu (tidak diizinkan melalui Simeru).",{"name":101,"@type":88,"acceptedAnswer":102},"Dasar sanksi akademik jika terjadi pelanggaran di lingkungan prodi apa?",{"text":103,"@type":91},"Setiap pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Rektor Universitas Ahmad Dahlan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":106,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":108,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":110,"site_id":44},236827,1789108009,{"code":4,"msg":5,"data":113},{"doc_id":110,"user_id":114,"nickname":71,"user_avatar":115,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":116,"file_id":117,"file_url":118,"file_type":119,"file_size":120,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":61,"language":121,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":122,"faqs":123,"seo_title":124,"seo_description":49,"update_tm":111,"read_time":9},962075114101,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e000253a75eb197efd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780044092746381165","SURAT EDARAN  \nPERSIAPAN PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP 2024/2025 PRODI KESEHATAN MASYARAKAT  \nNomor: PS29/504/D/III/2025  \nAssalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh  \nDiberitahukan kepada mahasiswa Prodi Kesehatan Masyarakat, terdapat beberapa hal yang harus diketahui dan diperhatikan sebelum memasuki perkuliahan Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025 .  \n1. Masa perkuliahan sesuai kalender akademik UAD yang dimulai pada tanggal 10 Maret 2025.  \n2. Perkuliahan dilaksanakan secara online untuk pertemuan pekan pertama dan keduayaitu pada tanggal 10-22 Maret 2025, kemudian dilanjutkan kembali mulai tanggal 07 April 2025 secara offline untuk pertemuan pekan ketiga sampai pekan keempat belas.  \n3. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan sesuai dengan kelas yang sudah dipilihberdasarkan pengisian KRS, dan tidak diperkenankan untuk berpindah kelas tanpasepersetujuan dosen pengampu.  \n4. Di pekan pertama dosen bersama mahasiswa wajib menyepakati kontrak perkuliahansecara tertulis. ( [https://s.uad.id/DraftFileKontrakKuliah](https://s.uad.id/DraftFileKontrakKuliah)  ).  \n5. Selama masa perkuliahan, izin tidak hadir kuliah dapat diterima dengan alasan :  \na. Menjadi wakil universitas dalam sebuah kegiatan yang ditunjukkan dengansurat tugas dari pimpinan universitas.  \nb. Mengikuti kegiatan organisasi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) dan Organisasi Otonom (ORTOM) dengan menunjukkan surat izin yang ditandatangani oleh pembina bagi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan oleh Ka. BIMAWA bagi organisasi tingkat universitas.  \nc. Surat izin sakit yang ditunjukkan dengan surat dokter.  \nd. Mendapat musibah atau kejadian yang tidak terduga yang bisa diterima, ditunjukkan surat pernyataan mahasiswa dengan diketahui orang tua/wali.  \nProses pengajuan tersebut selambat-lambatnya 2 minggu setelah ketidakhadiran mahasiswa.  \n6. Proses klarifikasi ketidakhadiran perkuliahan wajib dilakukan melalui dosen pengampu  \n(Tidak diizinkan melalui Simeru).  \n7. Setiap pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa di lingkungan prodikesehatan masyarakat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Ahmad Dahlan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan.  \nDemikian Edaran ini disampaikan, agar dijalankan sebagaimana mestinya.  \nWassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh  \nYogyakarta, 06 Maret 2025  \nKaprodi Kesehatan Masyarakat  \nAhmad Faizal Rangkuti, S.KM., M.Kes. NIPM. 198708232015081111213094","cbCaidSOn5L9dK5H","https://ap.wps.com/l/cbCaidSOn5L9dK5H","pdf",166330,"Indonesian","# Surat Edaran\n## Ketentuan Jadwal dan Pelaksanaan Perkuliahan\n## Kewajiban Kelas, Kontrak Perkuliahan, dan Pengajuan Izin\n## Klarifikasi Ketidakhadiran dan Sanksi Akademik","[{\"question\":\"Kapan perkuliahan Semester Genap 2024/2025 dimulai dan bagaimana skema online/offline-nya?\",\"answer\":\"Perkuliahan dimulai pada 10 Maret 2025 sesuai kalender akademik UAD. Pertemuan pekan pertama–kedua dilaksanakan secara online (10–22 Maret 2025), lalu mulai 7 April 2025 pertemuan pekan ketiga sampai pekan keempat belas dilaksanakan secara offline.\"},{\"question\":\"Apakah mahasiswa boleh berpindah kelas tanpa prosedur tertentu?\",\"answer\":\"Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan sesuai kelas yang dipilih berdasarkan pengisian KRS. Mahasiswa tidak diperkenankan berpindah kelas tanpa persetujuan dosen pengampu.\"},{\"question\":\"Bagaimana cara pengajuan izin ketidakhadiran dan kapan batas waktu pengajuannya?\",\"answer\":\"Izin ketidakhadiran dapat diterima dengan alasan sesuai kategori yang ditetapkan, seperti surat tugas kegiatan universitas, kegiatan organisasi dengan surat izin resmi, surat izin sakit dari dokter, atau musibah/kejadian tidak terduga dengan surat pernyataan diketahui orang tua/wali. Proses pengajuan selambat-lambatnya 2 minggu setelah ketidakhadiran, dan klarifikasi wajib dilakukan melalui dosen pengampu (tidak diizinkan melalui Simeru).\"},{\"question\":\"Dasar sanksi akademik jika terjadi pelanggaran di lingkungan prodi apa?\",\"answer\":\"Setiap pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Rektor Universitas Ahmad Dahlan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan.\"}]","Surat Edaran - Persiapan Pembelajaran Semester Genap 2024/2025 Prodi Kesehatan Masyarakat - Nomor PS29/504/D/III/2025 - Instruksi | PDF"]