[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-235482-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-235482-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","chief-justice-of-the-supreme-court-of-the-republic-of-indonesia-online-attendance-guidelines-for-judges-and-civil-state-apparatus","Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya","","Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan pedoman presensi online bagi hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Pedoman disusun untuk mendukung penegakan disiplin kehadiran di tempat kerja dan tertib administrasi pengisian presensi secara daring. Pengaturan mencakup maksud, tujuan, pengertian istilah, serta rencana pemberlakuan bertahap mulai dari satuan kerja eselon I hingga seluruh lingkungan peradilan.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/","Formulir",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/chief-justice-of-the-supreme-court-of-the-republic-of-indonesia-online-attendance-guidelines-for-judges-and-civil-state-apparatus/235482/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Mali","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa yang menjadi tujuan penyusunan pedoman presensi online dalam keputusan ini?","Question",{"text":56,"@type":57},"Pedoman ini bertujuan mengatur pengelolaan presensi pegawai agar meningkatkan disiplin dalam mematuhi aturan jam kerja, sekaligus meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam memenuhi target kinerja yang ditetapkan.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Apa yang dimaksud dengan Presensi Online pada pedoman ini?",{"text":61,"@type":57},"Presensi Online adalah pengisian tanda kehadiran yang dilakukan secara online melalui aplikasi SIKEP.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Bagaimana ketentuan pemberlakuan presensi diberlakukan secara bertahap?",{"text":65,"@type":57},"Ketentuan mulai diberlakukan secara bertahap dimulai dari satuan kerja pada eselon I (satu) pada pusat, kemudian diterapkan bagi seluruh lingkungan badan peradilan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},235482,1789098061,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,84,88,92,96,100,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":83},192,"formulir-192",{"id":85,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":4,"slug":87},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":89,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":4,"slug":91},179,"Poster","poster",{"id":93,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":4,"slug":95},176,"Presentasi","presentasi",{"id":97,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":4,"slug":99},177,"Resume","resume",{"id":101,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":82,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":33},2336475104362,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c46a41b752dd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786595829695023868","# KETUA MAHKAMAHAGUNGREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA  \nNomor:368/KMA/SK/XII/2022  \nTENTANG  \nPEDOMAN PRESENSI ONLINE UNTUK HAKIMDAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MAHKAMAH AGUNGDAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYAMELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN  \nKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang:  a.bahwa penegakan aturan disiplin kehadirandi tempat kerja bagi aparatur MahkamahAgung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya diperlukan sarana teknologi untukmemudahkan pelaksanaannya;  \nb.  bahwa kehadiran aparatur Mahkamah Agungsebagaimana dimaksud dalam huruf a,dilakukan melalui sistem informasi presensiyang dikelola dalamSistem InformasiKepegawaian (SIKEP)Mahkamah Agung;  \nC.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a danhuruf b,perlu menetapkan Keputusan KetuaMahkamah Agung tentang Pedoman PresensiOnline untuk Hakim dan Aparatur SipilNegara pada Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya melaluiAplikasi Sistem Informasi Kepegawaian;  \nMengingat  \n—2—  \n:1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung;  \n2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;  \n3.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014tentang Hukum Disiplin Militer;  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;  \n5.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun2015 tentang Organisasi dan Tata KerjaKepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilansebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Mahkamah AgungNomor 9 Tahun 2022 tentang PerubahanKelima atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata Kerja Kepaniteraan;  \n6.  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakimpada Mahkamah Agung dan Badan Peradilanyang berada di Bawahnya;  \n7.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun2016 tentang Pengawasan dan Pembinaanatasan Langsung di Lingkungan MahkamahAgung dan Badan Peradilan yang berada diBawahnya;  \n—3—  \n8.  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2020 tentang Pelaksanaan Pemberiantunjangan Kinerja Pegawai di LingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yangberada di Bawahnya;  \nMEMUTUSKAN:  \nMENETAPKAN :KEPUTUSAN KETUAMAHKAMAH AGUNGTENTANG PEDOMAN PRESENSI ONLINE UNTUKHAKIM DAN APARATUR SIPIL NEGARA PADAMAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILANYANG BERADA DI BAWAHNYA MELALUI APLIKASISISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN.  \nKESATU:Presensi kehadiran Aparatur Mahkamah Agungdan Badan Peradilan yang berada di bawahnyadiatur pelaksanaannya sebagaimana ditentukandalam pedoman yang tercantum dalam lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan darikeputusan ini.  \nKEDUA:Ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktumKESATU akan diberlakukan secara bertahapdimulai dari satuan kerja pada eselon I (satu)Pusatdan kemudian bagi seluruh lingkungan BadanPeradilan.  \nKETIGA  \n—4—  \n:Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggalditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudianhari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.  \nDitetapkan di JakartaPada tanggal 27 Desember 2022  \nKETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA,  \n一   \nLAMPIRAN:KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR :368/KMA/SK/XII/2022TANGGAL:27 Desember 2022  \nPEDOMAN PRESENSI ONLINEUNTUK HAKIMDAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MAHKAMAH AGUNGDAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYAMELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN  \n## A.  PENDAHULUAN\n\nDalam upaya untuk penegakan disiplin pegawai dan tertibadministrasi pelaksanaan presensi pegawai secara online padaMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnyamelalui aplikasi SIKEP,perlu dilakukan penyusunan pedoman untukmemberikan panduan bagi pelaksanaan presensi.  \n## B.  MAKSUD DAN TUJUAN\n\nMaksud dari pedoman ini untuk mengatur pengelolaan presensipegawa","cbCaiaY8efWQshFb","https://ap.wps.com/l/cbCaiaY8efWQshFb","pdf",3467098,12,"Indonesian","# A. Pendahuluan\n## B. Maksud dan Tujuan\n## C. Pengertian","[{\"question\":\"Apa yang menjadi tujuan penyusunan pedoman presensi online dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Pedoman ini bertujuan mengatur pengelolaan presensi pegawai agar meningkatkan disiplin dalam mematuhi aturan jam kerja, sekaligus meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam memenuhi target kinerja yang ditetapkan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Presensi Online pada pedoman ini?\",\"answer\":\"Presensi Online adalah pengisian tanda kehadiran yang dilakukan secara online melalui aplikasi SIKEP.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pemberlakuan presensi diberlakukan secara bertahap?\",\"answer\":\"Ketentuan mulai diberlakukan secara bertahap dimulai dari satuan kerja pada eselon I (satu) pada pusat, kemudian diterapkan bagi seluruh lingkungan badan peradilan.\"}]","Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya | PDF"]