[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233549-113":41,"doc-detail-233549-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","change-to-wonogiri-regent-regulation-number-10-of-2023-on-standard-unit-prices-for-wonogiri-regency-fiscal-year-2024-wonogiri-regent-regulation-number-80-of-2023","Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024 - Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2023","","Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2023 menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Standar Harga Satuan Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024. Dasar penetapan menegaskan kebutuhan penyesuaian standar harga satuan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Dokumen mengubah ketentuan tertentu, termasuk pengaturan belanja honorarium pada Pasal 5 yang dirujuk dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan, serta merinci jenis penerima honorarium dan ketentuannya.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/change-to-wonogiri-regent-regulation-number-10-of-2023-on-standard-unit-prices-for-wonogiri-regency-fiscal-year-2024-wonogiri-regent-regulation-number-80-of-2023/233549/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/change-to-wonogiri-regent-regulation-number-10-of-2023-on-standard-unit-prices-for-wonogiri-regency-fiscal-year-2024-wonogiri-regent-regulation-number-80-of-2023/233549.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Mali","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa dasar penetapan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2023?","Question",{"text":96,"@type":97},"Peraturan ditetapkan karena kebutuhan menyesuaikan standar harga satuan dalam pelaksanaan kegiatan sehingga Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2023 perlu ditinjau kembali.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Ketentuan apa yang diubah dalam Pasal I?",{"text":101,"@type":97},"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 diubah, termasuk perubahan Pasal 5 sehingga Pasal 5 berbunyi sesuai ketentuan baru.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa yang diatur terkait belanja honorarium dalam Pasal 5?",{"text":105,"@type":97},"Belanja honorarium dirinci sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran II, dengan satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencakup beberapa pihak seperti PPKD/KPA, PPTK, PPK-SKPD, dan bendahara.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},233549,1789973917,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},2336475104362,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c46a41b752dd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786595829695023868","# BUPATI WONOGIRIPROVINSI JAWA TENGAH\n\nPERATURAN BUPATI WONOGIRI  \nNOMOR 80 TAHUN 2023  \nTENTANG  \n# PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 10 TAHUN 2023TENTANG STANDAR HARGA SATUAN KABUPATEN WONOGIRITAHUN ANGGARAN 2024\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI WONOGIRI,  \nMenimbang:a.bahwa guna memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaankegiatan perlu menyesuaikan standar harga satuan,makaPeraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2023 tentangStandar Harga Satuan Kabupaten Wonogiri TahunAnggaran 2024 perlu ditinjau kembali;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudhuruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan KabupatenWonogiri Tahun Anggaran 2024;  \nMengingat  \n:1.Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerahKabupaten DalamLingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 1950 Nomor 42);  \n2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi,Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3851)sebagaimana diubahdengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang  \n—2—  \nKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4250);  \n3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PengelolaanBarang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 142,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6523);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n6.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33),sebagaimantelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021);  \n7.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standarharga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik  \n—3—  \nIndonesia Tahun 2020 Nomor 57);  \n8.  Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor  \n1,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor165);  \n9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);  \n10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor2083);  \n11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);  \n12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019tentang Klasifikasi,  Kodefikasi,Dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);  \n13.Peraturan Menteri","cbCaid570DEAKcvZ","https://ap.wps.com/l/cbCaid570DEAKcvZ","pdf",2610912,33,"Indonesian","# Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2023\n## Menimbang\n## Mengingat\n## Memutuskan\n## Pasal I\n## Ketentuan Pasal 5\n## Lampiran II","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan karena kebutuhan menyesuaikan standar harga satuan dalam pelaksanaan kegiatan sehingga Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2023 perlu ditinjau kembali.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang diubah dalam Pasal I?\",\"answer\":\"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 diubah, termasuk perubahan Pasal 5 sehingga Pasal 5 berbunyi sesuai ketentuan baru.\"},{\"question\":\"Apa yang diatur terkait belanja honorarium dalam Pasal 5?\",\"answer\":\"Belanja honorarium dirinci sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran II, dengan satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencakup beberapa pihak seperti PPKD/KPA, PPTK, PPK-SKPD, dan bendahara.\"}]","Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024 - Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2023 | PDF",1789078965,12]