[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233190-113":41,"doc-detail-233190-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","chairman-decree-of-bontang-religious-court-class-ii-determination-of-working-hours-discipline-enforcement-team-and-online-attendance-guidelines-in-the-civil-service-information-system-of-the-supreme-court","KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BONTANG KELAS II - PENETAPAN JAM KERJA, TIM PENEGAKAN DISIPLIN DAN PEDOMAN PRESENSI ONLINE PADA APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MAHKAMAH AGUNG","","Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bontang Kelas II menetapkan jam kerja, membentuk tim penegakan disiplin, serta menetapkan pedoman presensi online bagi hakim dan seluruh aparatur sipil negara melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI. Keputusan ini mencabut surat keputusan sebelumnya terkait penetapan jam kerja dan pedoman presensi online, memberlakukan ketentuan baru dalam lampiran, menunjuk tim disiplin pada Lampiran II, dan menghapus pemberlakuan presensi finger scan serta daftar hadir/pulang manual.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/chairman-decree-of-bontang-religious-court-class-ii-determination-of-working-hours-discipline-enforcement-team-and-online-attendance-guidelines-in-the-civil-service-information-system-of-the-supreme-court/233190/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Quinn Holloway","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bontang Kelas II ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Surat Keputusan menetapkan jam kerja, tim penegakan disiplin, dan pedoman presensi online bagi hakim serta seluruh aparatur sipil negara melalui Aplikasi SIKEP Mahkamah Agung.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Keputusan ini mencabut dokumen apa?",{"text":95,"@type":91},"Keputusan ini mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bontang Kelas II Nomor 345/KPA.W17-A6/PWl.1.2/V/2024 tentang penetapan jam kerja, tim penegakan disiplin, dan pedoman presensi online pada Aplikasi SIKEP.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa perubahan terkait metode presensi?",{"text":99,"@type":91},"Presensi finger scan dan daftar hadir/pulang manual tidak lagi diberlakukan bagi hakim dan seluruh aparatur sipil negara pada Pengadilan Agama Bontang Kelas II.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233190,1789076228,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":64},2336474466712,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","KETUA PENGADILAN AGAMA BONTANG KELAS II  \nSURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BONTANG KELASI II NOMOR : 645/KPA.W17-A6/PWl.1.2 /XI/2024  \nTENTANG  \nPENETAPAN JAM KERJA, TIM PENEGAKAN DISIPLIN DAN PEDOMAN PRESENSI ONLINE PADA APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN  \nMAHKAMAH AGUNG  \nKETUA PENGADILAN AGAMA BONTANG KELAS II,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan integritas di tempat kerja, diperlukan penetapan jam kerja, tim penegakan disiplin dan sarana teknologi untuk meningkatkan kualitas kinerja bagi para aparatur Pengadilan Agama Bontang Kelas II;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf (a) di atas, dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bontang Kelas II tentang penetapan jam kerja, tim penunjukan disiplin dan pedoman presensi online pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI untuk hakim dan seluruh aparatur sipil negara Pengadilan Agama Bontang Kelas II;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman;  \n2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;  \n3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;  \n4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;  \n5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;  \n6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;  \nDokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.  \n7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor  \n94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung;  \n8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;  \n9. Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;  \n10. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepanitera;  \n11. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;  \n12. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;  \n13. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;  \n14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah;  \n 15. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian;  \n 16. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;  \nDokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.  \n17. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan","cbCaieLa5PcrHgJB","https://ap.wps.com/l/cbCaieLa5PcrHgJB","pdf",183194,8,"Indonesian","# Pertimbangan\n# Dasar Hukum\n# Memutuskan\n## Penetapan dan Pemberlakuan\n## Pencabutan Keputusan Sebelumnya\n## Pembentukan Tim Penegakan Disiplin\n## Penghapusan Presensi Manual","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bontang Kelas II ini?\",\"answer\":\"Surat Keputusan menetapkan jam kerja, tim penegakan disiplin, dan pedoman presensi online bagi hakim serta seluruh aparatur sipil negara melalui Aplikasi SIKEP Mahkamah Agung.\"},{\"question\":\"Keputusan ini mencabut dokumen apa?\",\"answer\":\"Keputusan ini mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bontang Kelas II Nomor 345/KPA.W17-A6/PWl.1.2/V/2024 tentang penetapan jam kerja, tim penegakan disiplin, dan pedoman presensi online pada Aplikasi SIKEP.\"},{\"question\":\"Apa perubahan terkait metode presensi?\",\"answer\":\"Presensi finger scan dan daftar hadir/pulang manual tidak lagi diberlakukan bagi hakim dan seluruh aparatur sipil negara pada Pengadilan Agama Bontang Kelas II.\"}]","KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BONTANG KELAS II - PENETAPAN JAM KERJA, TIM PENEGAKAN DISIPLIN DAN PEDOMAN PRESENSI ONLINE PADA APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MAHKAMAH AGUNG | PDF"]