[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234010-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-234010-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","business-cooperation-agreement-letter","Surat Perjanjian Kerjasama Usaha","","Dokumen ini adalah surat perjanjian kerjasama usaha yang dibuat di Jakarta pada tanggal 14 November 2020 antara Arnold Widjaja (pihak pertama), Christian Putranto (pihak kedua), dan Islamiyah Citra (pihak ketiga). Perjanjian ini bertujuan untuk membangun usaha bersama dengan ketentuan yang jelas mengenai pembagian modal, keuntungan, tugas masing-masing pihak, serta penanganan kerugian dan perselisihan. Pihak pertama akan menanamkan modal sebesar Rp150.000.000, pihak kedua Rp100.000.000, dan pihak ketiga akan menyediakan peralatan usaha senilai Rp120.000.000. Keuntungan usaha akan dibagi sebesar 3% dari keuntungan bulanan, dan kerugian akan ditanggung bersama. Masing-masing pihak memiliki tanggung jawab spesifik: pihak pertama untuk pemasaran, pihak kedua untuk pengelolaan operasional, dan pihak ketiga untuk keuangan. Segala perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, kemudian jika tidak terselesaikan, akan dilanjutkan melalui jalur hukum. Surat perjanjian ini ditandatangani oleh ketiga pihak pada tanggal 27 November 2020.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/","Formulir",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/business-cooperation-agreement-letter/234010/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/business-cooperation-agreement-letter/234010.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Berry Peter","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Siapa saja pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama usaha ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pihak yang terlibat adalah Arnold Widjaja sebagai pihak pertama, Christian Putranto sebagai pihak kedua, dan Islamiyah Citra sebagai pihak ketiga.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Berapa besar modal yang ditanamkan oleh setiap pihak?",{"text":67,"@type":63},"Pihak pertama menanamkan modal Rp150.000.000, pihak kedua Rp100.000.000, dan pihak ketiga memberikan modal berupa peralatan usaha senilai Rp120.000.000.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam usaha ini?",{"text":71,"@type":63},"Pihak pertama bertugas melakukan pemasaran, pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan operasional usaha, dan pihak ketiga mengurus keuangan usaha.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},234010,1789082796,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,90,94,98,102,106,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":89},192,"formulir-192",{"id":91,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":92,"show_sort_weight":4,"slug":93},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":95,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":96,"show_sort_weight":4,"slug":97},179,"Poster","poster",{"id":99,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":100,"show_sort_weight":4,"slug":101},176,"Presentasi","presentasi",{"id":103,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":104,"show_sort_weight":4,"slug":105},177,"Resume","resume",{"id":107,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":108,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":88,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":26,"language":123,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":22},1374402524268,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","Surat Perjanjian Kerjasama Usaha  \nJakarta, 14 November 2020  \nSurat perjanjian ini dibuat sebagai salah satu bentuk untuk membuat sebuah usaha yang dilakukan bersama.  \nSaya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama : Arnold Widjaja  \nTempat / Tanggal Lahir : Surabaya, 12 Mei 1978  \nAlamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 19, Jakarta  \nAkan disebut sebagai pihak pertama.  \nNama : Christian Putranto  \nTempat / Tanggal Lahir : Jakarta, 23 Juni 1990  \nAlamat : Jl. Pasar Baru 3 No.12 Jakarta  \nAkan disebut sebagai pihak kedua.  \nNama : Islamiyah Citra  \nTempat / Tanggal Lahir : Purwakarta, 18 Maret 1989  \nAlamat : Jl. Otto Iskandar Dinata No. 39, Bandung  \nAkan disebut sebagai pihak ketiga.  \nKetiga pihak secara sadar dan tanpa adanya paksaan telah setuju untuk melakukankerjasama dalam membangun usaha secara bersama dengan ketentuan yang adaseperti berikut ini:  \nPasal 1  \nPihak pertama akan menanamkan modal usaha senilai Rp150 .000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah), pihak kedua akan menanamkan modal usaha senilai Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan pihak ketiga akan memberikan modal berupa peralatan usahadengan nilai total sebesar Rp120 .000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah) .  \nPasal 2  \nHasil dari usaha akan dibagi secara merata dari keuntungan dengan nilai sebesar 3% berdasarkan keuntungan yang didapat setiap bulannya.  \nPasal 3  \nPihak pertama akan bertugas untuk melakukan pemasaran secara daring dan langsung. Pihak kedua akan bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan usaha di lapangandan pihak ketiga akan mengurus keuangan dari usaha yang dijalankan.  \nPasal 4  \nKerugian akan ditanggung secara bersama oleh seluruh pihak. Apabila terjadiperselisihan maka masalah tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika permasalahan masih berlanjut maka akan dilanjutkan secara hukum.  \nJakarta, 27 November 2020  \nPihak Pertama,  \nArnold Widjaja  \nPihak Kedua,  \nChristian Putranto  \nPihak Ketiga.  \nIslamiyah Citra","cbCaiqXhVQdj38bV","https://ap.wps.com/l/cbCaiqXhVQdj38bV","pdf",193760,"Indonesian","# Surat Perjanjian Kerjasama Usaha\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Siapa saja pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama usaha ini?\",\"answer\":\"Pihak yang terlibat adalah Arnold Widjaja sebagai pihak pertama, Christian Putranto sebagai pihak kedua, dan Islamiyah Citra sebagai pihak ketiga.\"},{\"question\":\"Berapa besar modal yang ditanamkan oleh setiap pihak?\",\"answer\":\"Pihak pertama menanamkan modal Rp150.000.000, pihak kedua Rp100.000.000, dan pihak ketiga memberikan modal berupa peralatan usaha senilai Rp120.000.000.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam usaha ini?\",\"answer\":\"Pihak pertama bertugas melakukan pemasaran, pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan operasional usaha, dan pihak ketiga mengurus keuangan usaha.\"}]","Surat Perjanjian Kerjasama Usaha | PDF"]