[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-235593-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-235593-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","blora-regent-regulation-amendments-to-regent-regulation-no-1-of-2025-on-exemptions-for-bphtb-for-low-income-communities","Peraturan Bupati Blora - Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah","","Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Perubahan diarahkan untuk mewujudkan pemenuhan hak atas hunian yang layak secara adil, melalui penyesuaian kriteria dan persyaratan penerima. Dokumen mengubah ketentuan persyaratan wajib pajak, kriteria MBR, serta penetapan batas penghasilan dan luas rumah tinggal, termasuk penambahan ayat pada Pasal terkait pelaksanaan.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/","Formulir",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/blora-regent-regulation-amendments-to-regent-regulation-no-1-of-2025-on-exemptions-for-bphtb-for-low-income-communities/235593/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"นรินทร์","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa tujuan perubahan Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2025?","Question",{"text":56,"@type":57},"Perubahan ditetapkan untuk penyesuaian kriteria dan persyaratan pembebasan BPHTB agar mendukung pemenuhan hak atas hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kepastian hukum dan keadilan sosial.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Persyaratan apa saja yang berubah pada Pasal 4 ayat (1) terkait pembebasan BPHTB?",{"text":61,"@type":57},"Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dihapus. Pasal 4 kemudian menetapkan persyaratan lain, termasuk usia minimal/ status, pemenuhan kriteria MBR, serta kriteria rumah tinggal pertama dan batas luas tanah serta luas bangunan.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Bagaimana kriteria MBR ditentukan dalam Peraturan ini?",{"text":65,"@type":57},"Kriteria MBR mengacu pada peraturan menteri urusan perumahan dan kawasan permukiman serta ditetapkan berdasarkan besaran penghasilan, termasuk perbedaan antara penghasilan orang yang tidak kawin dan yang kawin dengan batas maksimum penghasilan per bulan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},235593,1789098998,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,84,88,92,96,100,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":83},192,"formulir-192",{"id":85,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":4,"slug":87},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":89,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":4,"slug":91},179,"Poster","poster",{"id":93,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":4,"slug":95},176,"Presentasi","presentasi",{"id":97,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":4,"slug":99},177,"Resume","resume",{"id":101,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":82,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":26},2336475104957,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c6bd8a5076e1?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787554080175789136","BUPATI BLORA  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN BUPATI BLORA  \nNOMOR 5 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANBAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BLORA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pemenuhan hak masyarakatatas hunian yang layak dan berkepastian hukum, perludiselenggarakan pemberian kemudahan perpajakan dalam rangka peralihan hak terkait perumahan dan permukimansecara berkeadilan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah;  \nb. bahwa Pemerintah Daerah perlu lebih berperan dalam mendukung pemenuhan hak atas hunian yang layak bagimasyarakat berpenghasilan rendah melalui penyesuaian kriteria dan persyaratan dalam pemberian pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;  \nc. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukumdalam perubahan dan penyesuaian terhadap kriteria dan persyaratan masyarakat berpenghasilan rendah, perludilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PerubahanAtas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal  \n8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsijawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor  \n1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);  \n4. Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2025 Nomor 1);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2025 Nomor 1) diubah sebagai berikut:  \n1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal  \n4 berbunyi sebagai berikut:  \nPasal 4  \n(1) Untuk mendapatkan pembebasan BPHTBsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan:  \na. berkewarganegaraan Indonesia;  \nb. dihapus;  \nc. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahunatau sudah menikah;  \nd. memenuhi kriteria sebagai MBR;  \ne. rumah tinggal memenuhi kriteria:  \n1. merupakan rumah tinggal pertama;  \n2. luas tanah dengan ketentuan:  \na) paling luas 60 m2 (enam puluh meter persegi) untuk rumah umum; dan  \nb) paling luas 100 m2 (seratus meter persegi) untuk rumah swadaya;  \n3. luas bangunan dengan ketentuan:  \na) luas lantai paling luas 36 m2 (tiga puluhenam meter persegi) untuk rumah umum; dan  \nb) luas lantai paling luas 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi) untuk rumahswadaya.  \n(2) Selain persyarata","cbCaipKSDen1hgPr","https://ap.wps.com/l/cbCaipKSDen1hgPr","pdf",283730,6,"Indonesian","# Menetapkan\n## Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025\n# Pasal I\n## Perubahan ketentuan Pasal 4\n## Perubahan ketentuan Pasal 5\n## Penambahan ketentuan Pasal 8","[{\"question\":\"Apa tujuan perubahan Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Perubahan ditetapkan untuk penyesuaian kriteria dan persyaratan pembebasan BPHTB agar mendukung pemenuhan hak atas hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kepastian hukum dan keadilan sosial.\"},{\"question\":\"Persyaratan apa saja yang berubah pada Pasal 4 ayat (1) terkait pembebasan BPHTB?\",\"answer\":\"Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dihapus. Pasal 4 kemudian menetapkan persyaratan lain, termasuk usia minimal/ status, pemenuhan kriteria MBR, serta kriteria rumah tinggal pertama dan batas luas tanah serta luas bangunan.\"},{\"question\":\"Bagaimana kriteria MBR ditentukan dalam Peraturan ini?\",\"answer\":\"Kriteria MBR mengacu pada peraturan menteri urusan perumahan dan kawasan permukiman serta ditetapkan berdasarkan besaran penghasilan, termasuk perbedaan antara penghasilan orang yang tidak kawin dan yang kawin dengan batas maksimum penghasilan per bulan.\"}]","Peraturan Bupati Blora - Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah | PDF"]