[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233699-113":41,"doc-detail-233699-id":100},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":93,"head_meta":95,"extra_data":97,"updated_unix":99},113,"id","bkn-regulation-number-3-of-2020-technical-guidelines-for-dismissal-of-civil-servants","Peraturan Badan Kepegawaian Negara - Nomor 3 Tahun 2020 - Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil","","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia menetapkan Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020. Pengaturan ini bertujuan menciptakan manajemen PNS yang efektif dan akuntabel, serta menjamin keseragaman pelaksanaan pemberhentian. Dokumen menguraikan ketentuan umum, ruang lingkup pemberhentian, jenis pemberhentian, termasuk pemberhentian atas permintaan sendiri, batas usia pensiun, perampingan organisasi, kondisi kesehatan, dan pemberhentian karena peristiwa pidana atau pelanggaran disiplin.",{"@graph":51,"@context":92},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/bkn-regulation-number-3-of-2020-technical-guidelines-for-dismissal-of-civil-servants/233699/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Ben Jamin","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Sebutkan jenis-jenis pemberhentian PNS yang diatur dalam Peraturan ini.","Question",{"text":90,"@type":91},"Jenis pemberhentian terdiri atas pemberhentian atas permintaan sendiri; karena mencapai batas usia pensiun; karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; karena tindak pidana/penyelewengan; serta karena pelanggaran disiplin. Selain itu juga memuat pemberhentian terkait pencalonan sebagai jabatan tertentu.","Answer","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":94,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":96,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":98,"site_id":44},233699,1789080091,{"code":4,"msg":5,"data":101},{"doc_id":98,"user_id":102,"nickname":71,"user_avatar":103,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":104,"file_id":105,"file_url":106,"file_type":107,"file_size":108,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":109,"language":110,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":111,"faqs":112,"seo_title":113,"seo_description":49,"update_tm":99,"read_time":114},2336478466772,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nPETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nNOMOR : 3 TAHUN 2020  \nDIUNDANGKAN: 8 APRIL 2020  \nPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 3 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN  \nPEGAWAI NEGERI SIPIL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen pegawai negeri sipil perihal pemberhentian, diperlukanpengaturan mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil yang efektif dan akuntabel;  \nb. bahwa untuk menjamin keseragaman dalam pelaksanaanpemberhentian pegawai negeri sipil, perlu didukung adanya petunjuk teknis pemberhentian pegawai negeri sipil;  \nc. bahwa untuk memberikan dasar dan landasan dalampelaksanaan pemberhentian pegawai negeri sipil, diperlukan peraturan mengenai petunjuk teknispemberhentian pegawai negeri sipil;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  \nSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \n4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.  \n2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.  \n3. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPTadalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansipemerintah.  \n4. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasipemerintahan dan pembangunan.  \n5. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JFadalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  \n6. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF padainstansi pemerintah.  \n7. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyBadalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnyadisingkat PPK adalah pejabat yang mempunyaikewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASNdi Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.  \n9. Intansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansidaerah.  \n10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintahnonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural","cbCaikPxUtsssuLs","https://ap.wps.com/l/cbCaikPxUtsssuLs","pdf",1249569,125,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n# Jenis Pemberhentian PNS\n## Pasal 3\n# Pemberhentian Berdasarkan Jenis","[{\"question\":\"Sebutkan jenis-jenis pemberhentian PNS yang diatur dalam Peraturan ini.\",\"answer\":\"Jenis pemberhentian terdiri atas pemberhentian atas permintaan sendiri; karena mencapai batas usia pensiun; karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; karena tindak pidana/penyelewengan; serta karena pelanggaran disiplin. Selain itu juga memuat pemberhentian terkait pencalonan sebagai jabatan tertentu.\"}]","Peraturan Badan Kepegawaian Negara - Nomor 3 Tahun 2020 - Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil | PDF",44]